Halaman

Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 April 2014

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP




KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP






surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) mulai memeriksa saksi kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-ktp) tahun anggaran 2011-2012 pada kementerian dalam negeri.
"saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka s (sugiharto)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi priharsa nugraha di jakarta, jumat (25/4/2014).
saksi yang diperiksa adalah kepala subdit identitas penduduk ditjen kependudukan dan catatan sipil kemendagri drajat wisnu setyawan, pegawai negeri sipil di kemendagri pringgo hadi tjahyono, pns husni fahmi dan suciati.

lalu mantan direktur umum percetakan negara ri (pnri) isnu edhi wijaya, direktur produksi pnri yuniarto, pihak swasta andres ginting, dan direktur keuangan pt quadra solution willy nusantara najoan.
    nama drajat wisnu setyawan selaku ketua panitia pernah disebut mantan bendahara umum partai demokrat m nazaruddin menerima uang 100 ribu dolar as.
dalam kasus ini, sugiharto selaku direktur pengelola informasi administrasi kependudukan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) kuhp.
kpk juga sudah menyita dokumen mengenai e-ktp dari kemendagri maupun kantor pt quadra solution dan beberapa rumah termasuk rumah dirjen dukcapil irman.
    pemenang pengadaan e-ktp adalah konsorsium percetakan negara ri (pnri) yang terdiri atas perum pnri, pt sucofindo (persero), pt len industri (persero), pt quadra solution dan pt sandipala arthaput yang mengelola dana apbn senilai rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
    pembagian tugasnya adalah pt pnri mencetak blangko e-ktp dan personalisasi, pt sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, pt len industri mengadakan perangkat keras afis, pt quadra solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta pt sandipala arthaputra (sap) mencetak blanko e-ktp dan personalisasi dari pnri.
    pt.
quadra disebut nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman dirjen administrasi kependudukan (minduk) kemendagri yaitu irman.
sebelum proyek e-ktp dijalankan, dirjen minduk punya permasalahan dengan badan pemeriksa keuangan.
pt quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai rp2 miliar, maka teman kemendagri pun memasukkan pt quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
(ant)



terkait#e ktp

baca juga



e-ktp panggungrejo atau gadingrejo pasuruan?






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 05 Agustus 2013

Kejati Segera Evaluasi Kasus Jambong Reklame









surya online, surabaya - setelah jalan di tempat, kasus dugaan korupsi dana jaminan biaya bongkar (jambong) dan titipan pajak reklame yang dilaporkan oleh persatuan perusahaan periklanan indonesia (p3i) akan kembali jadi fokus kejati jatim.
untuk itu, tim penyidik kejati jatim berancang-ancang melakukan evaluasi terhadap kasus ini.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi membeberkan, evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesiapan pelapor untuk menambah data terkait dengan dugaan korupsi senilai rp 150 miliar.
"setelah lebaran kami akan evaluasi," jelasnya, minggu (4/8/2013).
pasca-lebaran, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja timnya selama ini.
evaluasi itu untuk mengukur data yang sudah diperoleh selama ini.
rohmadi memang mengakui beberapa pekan terakhir menghentikan sementara penanganan kasus jambong.
penghentian itu dilakukan karena tim penyidik tak banyak menemukan bukti alias minim bukti guna meneruskan penyelidikan yang awalnya diperkirakan merugikan hingga rp 150 miliar.
bukti-bukti yang selama ini diberikan oleh p3i pada penyidik, dianggap belum memiliki value atau nilai dengan kerugian yang besar.
"bukti-bukti yang diberikan antara lain, titik-titik reklame dengan jaminan bongkar yang tak memiliki nilai kerugian besar.
dari bukti itu paling besar hanya rp 900 ribu," paparnya.
jaksa asal kenjeran ini mengatakan, evaluasi itu disertai dengan adanya keinginan dari pihak p3i untuk memberikan data-data tambahan.
selama ini, tim penyidik memang menunggu tambahan data baru.
"setelah lebaran kemungkinan ada keinginan dari pelapor untuk menyerahkan data.
dan memang itu kami tunggu," jelasnya.
namun, pihaknya belum mengetahui pasti data tambahan itu akan diberikan setelah lebaran langsung atau masuk pada bulan berikutnya, september.
ia berharap p3i sesegera mungkin dapat memberikan data tentang titik-titik reklame yang dibongkar sendiri dengan nominal yang besar.
"kalau p3i segera memberikan data, nanti secepat mungkin ada klarifikasi dugaan korupsi jambong dan kami akan membuka kembali proses penyelidikannya," tambahnya.
terkait hal ini, beberapa waktu lalu makruf syah, kuasa hukum yang ditunjuk oleh p3i tidak mau kliennya dicap tak seirus dalam melaporkan dugaan jambong dan titipan pajak reklame.
pandangan ini muncul karena para pengusaha yang tergabung dalam p3i tak segera memberikan bukti-bukti yang memiliki nilai yang banyak.
hal ini menyusul minimnya bukti yang diterima pihak kejaksaan.
meski ada, nilai reklame yang dibongkar tak cukup banyak.
dia juga mengatakan, kliennya siap memberikan bukti tambahan yang dibutuhkan kejati jatim.
"prosesnya masih terus jalan," urainya.
p3i melaporkan dugaan korupsi dana jabong ke kejati jatim pada 13 mei 2013.
kasus ini muncul ketika dana itu dipungut dispenda surabaya dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame.
diduga, ada sekitar rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di dispenda tanpa diketahui kejelasannya sejak tahun 2009.
agar penarikan dana jambong terus berlanjut, pemkot melalui dispenda menekankan jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
masalahnya, dana jambong tidak kembali meski pengusaha reklame membongkar sendiri reklamenya.
sedangkan dana titipan pajak dipungut dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak.
kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.
adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui bank jatim ke rekening bendahara dispenda.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 30 Juli 2013

BPKP Mulai Audit Kasus Permakanan Lamongan









surya online, lamongan – akhirnya petugas  badan pengawasan keuangan dan pembangunan  (bpkp) surabaya memulai melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi di lamongan, yakni bantuan permakanan apbd ii 2012 senilai rp 716 juta untuk 35 panti asuhan yang tendernya dimenangkan cv ratna purnama.
“sudah – sudah, surat resminya audit mulai senin (29/07/2013).
tapi yang pertama  diaudit adalah terkait  bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan rp 716 juta,” kata wakapolres kompol yudhistira midyahwan kepada surya, selasa (30/07/2013).
dikatakan, senin (29/7/2013) kemarin ada empat petugas bpkp yang sudah bertemu dengannya dan penyidik pidkor yang menangani kasus ini.
intinya mereka mulai melakukan audit terkait dana bantuan permakanan yang kini bermasalah.
kedatangan petugas bpkp itu juga menyampaikan banyaknya pr  audit yang harus ditangani, sehingga ada beberapa daerah yang belum tersentuh seperti lamongan.
”mereka menjelaskan banyaknya permintaan audit yang terkait dengan perkara dugaan korupsi,” ungkap yudhistira.
kasus bantuan operasional sekolah (bos) yang menyeret mantan kepala sekolah sdn ii sugio  sudah hampir setahun belum diaudit, mengapa dana permakanan didahulukan auditnya? yudhistira menyatakan, karena bos masih banyak yang harus banyak melibatkan orang sehingga menunggu waktu lama.
sedangkan dana permakanan ini lebih gampang dan hanya ada beberapa orang yang jelas terkait.
“yang gampang didahulukan, kasus bos setelahnya nanti,” ungkapnya.
menurut yudhistira, lambannya bpkp mengaudit terkait anggaran dana apbd ii dan dana bos dari pusat yang berperkara di lamongan kini bisa dimaklumi.
sebab menurut  petugas bpkp yang menemuinya senin (29/7/2013) karena banyaknya kasus dugaan korupsi yang ada di jawa timur.
otomatis, bpkp juga kebanjiran permintaan audit.
respons bpkp yang kini memulai audit ke lamongan, membuat para penyidik dan petinggi polres lega.
pasalnya, ia tidak ada persepsi negatif terhadap isntitusi kepolisian yang sedang menangani dua kasus korupsi ini.
seperti diberitakan surya sebelumnya, dua kasus korupsi terkait dana bos hampir setahun ditangani penyidik namun bap belum bisa diinaikkan ke kejaksaan negeri lantaran terganjal lambannya audit bpkp.
sementara kasus dugaan korupsi bantuan permakanan dari apbd ii baru berjalan setengah juga mengalami kendala serupa.
wakapolres kemudian bersuara  semua itu lantaran lambannya audit bpkp.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 27 Juni 2013

Kapolres Magetan : Kasus RSUD Sudah Penyidikan








magetan-kasus pembangunan instalasi rawat inap (irna) iii rsud dr sayidiman kabupaten magetan akhirnya menemukan titik terang, setelah mandeg selama lebih dua tahun.
kapolres magetan akbp riky haznul sejak rabu (17/6/2013) kemarin sudah meningkatkan proses perjalanan kasus itu dari penelitian (lit) menjadi penyidikan (dik).
artinya, kasus itu sudah resmi ada penetapan tersangka (tsk) sebagai penanggungjawab pembangunan proyek senilai rp 1,3 miliar ini.
"kasus pembangunan irna iii rsud dr sayidiman yang pernah mandeg lama itu sekarang sudah tahap dik (penyidikan), sudah tidak lagi penelitian, jangan salah,"ujar kapolres riky haznul kepada surya, kamis (27/6/2013).
status dik, kata mantan jebolan penyidik kpk ini, sudah ditetapkan rabu (17/6/2013) kemarin.
dalam kasus itu, sudah jelas indikasi penyimpangannya dan itu sudah bisa dilihat dari awal pelaksanaannya.
"proyek itu sejak awal sudah salah dan itu total lose (salah total).
masak perencana merangkap pelaksana.
jadi spesifikasi dia yang menentukan.
itu tdak bisa begitu,"kata kapolres riky.
karena peningkatan status itu, lanjut riky, sudah ada sejumlah tersangka (tsk) yang dimintai pertanggungjawabannya atas dugaan penyimpangan pembangunan ruang irna iii itu.
"untuk nama-nama yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tsk saya kurang hafal, yang hafal kasat reskrim dan beliau masih di surabaya.
tapi yang pasti ada tiga orang tsk kasus irna iii itu,"kata mantan anggota reskrim polda metro jaya ini.
sampai saat ini, karena bangunan irna iii itu sudah jadi, antara polisi dan bpk serta bpkp masih harus menyamakan persepsi agar tidak terjadi beda pendapat.
"kita masih nunggu bpk dan bpkp.
mereka kan lembaga resmi yang melakukan kalkulasi, jadi kita harus menyamakan pendapat dulu,"kata kapolres riky.
seperti diberitakan, kasus pembangunan irna iii rsud dr sayidiman yang berbiaya sebesar rp 1,3 miliar itu dilaporkan sarat dengan dugaan penyimpangan.
kasus dugaan korupsi dalam pembangunan ruang yang saat ini digunakan untuk operasi itu sudah dilakukan penelitian oleh satuan reserse kriminal (sat reskrim) polres magetan sejak 2011 lalu, namun selama ini tidak ada perkembangan.
menurut kasat reskrim akp wasno, kasus ini menunggu tim ahli dari universitas negeri solo (uns).
namun kata menunggu tim ahli ini seperti tak berujung, sehingga masyarakat dan aktivis di kabupaten magetan sempat berburuk sangka, kasus pembangunan irna iii ini sudah di sp3-kan (surat perintah penghentian penyelidikan).
pasalnya, kapolres magetan agus santosa sebelumnya pernah memeriksa empat pejabat di rsud dr sayidiman kabupaten magetan.
keempat orang pejabat rsud dr sayidiman yang diperiksa yaitu, plt dirut ehud alawy, pengawas proyek mantan dirut rsud setempat kun prastistio, panitia pelaksana teknik kegiatan (pptk) palupi, dan rohmat.
pemeriksaan ke-empat pejabat di rsud kabupaten magetan itu karena, sejak awal pembangunan gedung irna iii itu ditengarai sarat dengan kkn.
pasalnya, pelaksana yang mengerjakan proyek gedung senilai rp 1,3 miliar itu orang lain, bukan pemenang tender yang merangkap sebagai perencana.
akibatnya, pelaksanaan proyek gedung itu diduga tidak se?suai dengan rancangan anggaran bangunan (rab).
polisi menjerat pimpinan rsud karena ditengarai ada pengurangan spesifikasi material bangunan dan penggelembungan harga, serta ada kerjasama antara panitia pembangunan dari pihak pengguna dan pelaksana.
sementara kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri (kasi pidsus kejari) magetan iwan winarso hingga hari ini belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) dari kepolisian terkait kasus pembangunan irna iii rsud dr sayidiman ini.
"kalau sudah penyidikan (dik) mestinya spdp-nya sudah dikirim ke kejaksaan.
ini kami belum pernah terima.
apa mungkin masih belum dikirim,"kata iwan winarso kepada surya, kamis (27/6/2013).
  
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 26 Juni 2013

Polisi Jadi Saksi Polisi di Kasus Narkoba








jember-polisi menjadi saksi untuk polisi di persidangan di pengadilan negeri (pn) jember, rabu (26/6/2013).
ini terjadi pada persidangan kasus pemakaian dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua anggota polres jember, m sumardiono dan yuniar prasetyo.
agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kejari jember adalah tiga anggota polri yang berdinas di polda jawa timur.
ketiga orang saksi itu, agus wahyudi, teguh dan kunto wijaya, merupakan polisi yang menangkap sumardiono dan yuniar.
persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan ketiga orang itu untuk terdakwa samhari.
"karena saksinya sama, yang mulia.
maka kami minta persidangan tiga orang yakni m sumardiono, yuniar dan samhari dijadikan satu," ujar jaksa adik sri sumarsih kepada majelis hakim.
agus, teguh dan kunto, merupakan tim yang menangkap samhari, yuniar dan sumardiono, secara berurutan.
menurut keterangan agus wahyudi di dalam persidangan, pembongkaran kepemilikan sabu-sabu itu setelah tim dari polda jatim menangkap seorang pengedar sabu-sabu di probolinggo.
dari penangkapan itulah, tim polda mendapatkan nama samhari.
samhari ditangkap pada 19 februari 2013 di depan spbu tegalbesar jalan teuku umar kecamatan kaliwates.
"dia sempat melawan, bahkan bilang kalau dia orangnya polisi," ujar agus kepada hakim.
samhari tidak berkutik ketika mengetahui yang menangkap mereka tim dari polda jatim.
dari saku celana samhari, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
samhari mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari yuniar.
yuniar merupakan anggota polres jember.
selang sehari kemudian, yuniar menyerahkan diri kepada tim.
tim tidak menemukan narkotika jenis apapun dari tangan yuniar.
sehari kemudian, tim menangkap yuyun juga dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
yuyun diserahkan kepada satuan reskoba polres jember.
yuyun mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sumardiono, yang sehari-hari bertugas di satuan reskoba polres jember.
sumardiono ditangkap ketika menjaga istrinya yang sedang sakit di rs dkt jember pada  21 februari 2013.
dari mobil sumardiono, tim menyita satu poket sabu-sabu.
"setelah kami menangkap, kami menyerahkannya kepada penyidik di polda," tegas agus.
selain mendengarkan keterangan agus, persidangan juga mendengarkan keterangan teguh dan kunto.
tim polda itu menduga kalau orang-orang tersebut merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antar kota.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 14 Juni 2013

Pekan Depan, Kasus Buruh Mahfud Zakaria Disidangkan di PN Surabaya








surabaya - pelimpahan berkas kasus yang menjerat aktivis buruh mahfud zakariya yang dipolisikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni pt hasilfastindo mulai ada titik terang.
itu setelah berkas kasus dari kejari surabaya akhirnya dilimpahkan ke pengadilan negeri (pn) surabaya dan akan disidangkan.
panitera pengganti yang menangani kasus ini, robin mengungkapkan, jumat (14/6/2013), berkas perkara telah masuk ke pn surabaya pada minggu ini, dan persidangan akan digelar tanggal 19 juni mendatang.
mahfud zakariya dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya melaporkan pt hasil fastindo ke dinas tenaga kerja (disnaker) surabaya karena melarang karyawannya sholat jumat.
mahfud adalah sekretaris serikat buruh sbk di pt hasil fastindo.
anehnya, proses penanganan perkara mahfud jauh lebih cepat daripada penanganan kasus perusahaan oleh disnaker surabaya.
sebelumnya, buruh telah mengirimkan surat resmi tuntutan beserta pernyataan dukungan dari delapan organisasi kemasyarakat dan keagamaan di jatim terhadap aksi buruh menentang pelarangan shalat jumat karyawan oleh pt hasil fastindo ini ke kejati jatim.
mereka meminta kasus pelarangan shalat jumat tersebut dicabut oleh pt hasil fastindo dan mahfud dibebaskan dari proses hukum.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 13 Juni 2013

Kapolda Jatim Baru Diharapkan Tuntaskan Kasus Jembatan Brawijaya Kediri




Kapolda Jatim Baru Diharapkan Tuntaskan Kasus Jembatan Brawijaya Kediri
Kapolda Jatim Baru Diharapkan Tuntaskan Kasus Jembatan Brawijaya Kediri





kediri - pergantian kapolda jatim dari irjen pol hadiatmoko kepada irjen pol unggung cahyono disambut suka cita aktivis indonesia justice society (ijs).
mereka berharap kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya kembali diteruskan.
"mudah-mudahan kapolda baru punya semangat untuk memberantas korupsi.
kami optimis kasus jembatan brawijaya bakal diteruskan lagi," tandas mahbuba, aktifif ijs kepada surya online, kamis (13/6/2013).
dijelaskan mahbuba, sejak kasus jembatan brawijaya penanganannya ditarik ke polda jatim praktis proses penyidikannya terhenti.
padahal, saat ditangani polres kediri kota penanganannya sudah mencapai 70 persen.
malahan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka seperti kepala dinas pu kota kediri ir kasenan, ketua panitia lelang wijanto dan fajar purna wijaya, saudara sepupu wali kota kediri dr samsul ashar.
proyek jembatan brawijaya yang dianggarkan rp 66 miliar diduga menyimpang karena proses lelangnya abal-abal, pelaksana proyek  bukan pemenang lelang dan diduga terjadi penggelembungan anggaran.
polisi malahan sudah menemukan aliran dana dari kasus jembatan brawijaya ke sejumlah pejabat pemkot kediri dan anggota dewan.
kasus ini juga hampir menyeret wali kota kediri samsul ashar.
tapi pengusutan kasus korupsi ini tiba-tiba ditarik ke polda jatim.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 07 Juni 2013

Polisi Gadungan Itu Pernah Ditangkap di Jember Dalam Kasus Serupa




Polisi Gadungan Itu Pernah Ditangkap di Jember Dalam Kasus Serupa
Polisi Gadungan Itu Pernah Ditangkap di Jember Dalam Kasus Serupa





surabaya - yuda eka pranata (21), tersangka kasus penggelapan dengan modus menyaru sebagai polisi yang tinggal di pagesangan ii surabaya ternyata juga pernah ditangkap di jember dalam kasus serupa.
"tersangka ini juga pernah ditangkap di jember.
kasusnya juga menjadi polisi gadungan untuk memerdayai seorang perempuan di sana," ujar kanit reskrim polsek wonocolo akp nur suhud, jumat (7/6/2013).
dalam aksinya di jember, pelaku membeli seperangkat seragam polisi serta pangkat bripka.
dengan berseragam dinas  lengkap dan mengaku bripda, ia berhasil memerdayai seorang gadis di sana.
"seragam yang dulu itu saya beli di wonokromo.
tapi, pas ditangkap di jember, semua seragam dan atributnya disita oleh polisi di sana," aku yuda di sela menjalani pemeriksaan di polsek wonocolo.
saking terobsesinya menjadi polisi, iapun tidak kapok.
sekembali ke surabaya, dia kembali mengaku sebagai anggota polisi di beberapa kesempatan.
ia kembali memodali aksinya dengan membeli pakaian safari plus pin intelejen untuk mengaku sebagai anggota intelejen polda jatim.
akibat ulahnya yang selalu mengaku sebagai polisi, ia kembali harus mendekam di dalam penjara setelah menggelapkan motor milik febri ersa difendra (23), pegawai rumah makan asal samarinda yang tinggal di pradah kali kendal, surabaya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Wayan Titip: Kasus Bimtek Bisa Diaudit Sendiri








surabaya - kasus bimbingan teknis dprd surabaya, sebenarnya merupakan kasus yang tidak terlalu sulit.
apalagi proses penyidikan sudah dilakukan berkali-kali oleh kepolisian.
sehingga perlu dipertanyakan mengapa bisa kasus ini berlarut-larut hingga tiga tahun lamanya, tanpa adanya titik terang.
bahkan hingga dua pergantian kapolrestabes, kasus ini tak kunjung selesai.
pakar hukum wayan titip sulaksana mengatakan, kasus ini sebenarnya tinggal menunggu keberanian dari kepolisian.
apalagi saat ini, kapolrestabes surabaya telah berganti, dan dijabat oleh kombes pol setija junianta.
berlarut-larutnya masalah bimtek, kepolisian selalu beralasan menunggu hasil audit dari bpk, untuk menghitung kerugian negara.
"lalu mengapa sampai sekarang masih belum juga terhitung jumlah kerugian negaranya?" kata wayan.
menurut wayan, sebenarnya ada celah jika bpk tak kunjung memberikan laporan kerugian negara terkait masalah bimtek.
polisi seharusnya bisa meminta fatwa atau penetapan pada pengadilan negeri tipikor jatim, untuk bisa menghitung sendiri dengan menggunakan tenaga auditor independen.
"sebenarnya bisa saja polisi meminta fatwa pada pengadilan negeri tipikor jatim, untuk bisa menghitung sendiri berapa kerugian negara terkait bimtek, dengan menggunakan auditor independen.
banyak di surabaya auditor independen," kata wayan.
menurut wayan, bisa jadi pekerjaan bpk menumpuk, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan kerugian negara terkait bimtek.
karena itu, jika polisi berniat mengusut tuntas kasus ini, bisa melakukan alternatif tersebut.
"tidak lama kok menghitung kerugian negara itu.
jika sudah ditentukan berapa kerugian negaranya, tinggal mak plung saja," tambah wayan.
hanya saja tinggal keberanian dan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 06 Juni 2013

Kapolrestabes Surabaya Pelototi Kasus Bimtek dan Dishub








surabaya - dua kasus korupsi yang hingga kini belum terselesaikan, bimbingan teknis (bimtek) dprd surabaya dan dishub surabaya, menjadi atensi kapolrestabes surabaya kombes pol setija junianta.
dua kasus korupsi ini hingga masa jabatan kapolrestabes surabaya kombes pol tri maryanto habis, belum ada penyelesaian.
kasus bimtek sudah bergulir tahun 2010.
namun hingga kini tak ada ujungnya.
"saya melihat memang dua kasus korupsi itu merupakan kasus yang menonjol," kata setija, kamis (6/6/2013).
setija mengatakan, seperti kasus bimtek yang melibatkan mantan ketua dprd surabaya, wishnu wardhana, bahkan menjadi atensi dari mabes polri.
mantan kapolres sidoarjo itu mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kasus bimtek tinggal menunggu jumlah kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (bpk).
polrestabes surabaya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus bimtek, wishnu wardhana dan abu chazim latief, mantan sekretaris dewan dprd surabaya.
selain itu, kasus dugaan korupsi pengadaan ponten terminal purabaya, yang melibatkan kepala dishub, eddi, juga menjadi perhatian setija.
"kami akan segera adakan gelar perkara untuk dua kasus ini, kita lihat saja hasilnya bagaimana," pungkas setija.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kejati Tunggu Bukti Kasus Dana Jambong








surabaya - pascaklarifikasi laporan dugaan kasus korupsi dana jaminan biaya bongkar reklame (jambong) dan titipan pajak reklame yang ada di dispenda kota surabaya, kejati jatim masih wait and see.
kejati jatim baru akan bergerak setelah pelapor dari persatuan perusahaan periklanan indonesia (p3i) menyerahkan bukti berupa dokumen titik reklame yang dibongkar sendiri.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi mengungkapkan, pasca klarifikasi dengan memanggil perwakilan p3i, pihaknya masih menunggu bukti pendukungnya.
"kami memang menunggu, karena dari pelapor berjanji akan menyerahkan bukti titik reklame yang dibongkar sendiri tapi uangnya tak dikembalikan dispenda surabaya," terangnya kepada wartawan, rabu (5/6/2013).
dari p3i, mereka menjanjikan akan menyerahkan bukti dokumen itu kepada kejati secepatnya.
pihaknya berharap dalam minggu ini bukti itu sudah di tangan kejati, sehingga bisa ditindaklanjuti tim penyidik.
"ya berharap jumat (7/6/2013) atau senin (10/6/2013) bisa diserahkan.
makin cepat tentu makin baik," katanya.
setelah bukti di tangan, tentu pihaknya bisa mengkaji apakah kasus ini masuk korupsi atau perpajakan.
kalau masuk ranah perdata atau utang piutang, pihaknya angkat tangan.
namun kalau masuk korupsi, tentu jaksa akan mengklarifikasi hal ini ke dispenda surabaya.
"makanya, begitu diserahkan, kami langsung mengkajinya," tegasnya.
pada selasa (4/6/2013) lalu, kejati telah mengklarifikasi kasus ini kepada wakil p3i jatim bernama agus.
hanya saja, dalam klarifikasi itu, agus tak membawa bukti atas kasus ini.
pelapor berjanji akan segera menyerahkan bukti itu secepatnya.
kuasa hukum p3i jatim, ma'ruf syah telah melaporkan dugaan korupsi itu ke kejati jatim pada 13 mei 2013.
namun agar laporan ini segera ditindaklanjuti, pihaknya juga sudah melaporkan ke kpk.
 "kami lapor ke kpk untuk meminta supervisi terhadap laporan yang ada di kejati jatim," jelasnya.
adanya laporan ke kpk sudah dilakukan p3i pada 17 mei lalu di jakarta.
mengenai tindak lanjut laporan ke kejati jatim, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penanganannya.
tentu, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti secara lengkap.
bahkan, jika diperlukan pihaknya juga menyiapkan saksi pelapor terkait kasus ini.
"kita ada bukti berupa dokumen-dokumen bila diperlukan," bebernya.
kasus ini muncul ketika dana itu dipungut dispenda dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame.
diduga, ada sekitar rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di dispenda tanpa diketahui kejelasannya.
agar penarikan dana jambong terus berlanjut, pemkot melalui dispenda menekankan, jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
sedangkan dana titipan pajak dipungut dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak.
kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.
adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui bank jatim ke rekening bendahara dispenda.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 18 Mei 2013

Kejati Hentikan Kasus Bank Mandiri








surabaya - kejati jatim akhirnya menghentikan penyidikan dan pengusutan, kasus dugaan kredit beragunan fiktif sebesar rp 8 miliar di bank mandiri, karena  jatuh tempo kredit masih tahun 2017 sehingga belum ada kerugian negara.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi menjelaskan, pihaknya tak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
"kami memang menghentikan penyidikan kasus ini," jelasnya pada wartawan di kejati jatim, jumat (17/6/2013).
diungkapkan, penyidikan itu berawal dari laporan ada kredit macet yang tak ditagih walaupun sudah jatuh tempo di bank mandiri.
saat melakukan penyelidikan, jaksa menemukan indikasi tindak pidana.
untuk itulah, kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"kami kesulitan membuktikan dugaan kredit macet itu, karena peminjam dan bank selalu memperbarui kredit dan baru jatuh tempo pada 2017," bebernya.
dia mengakui, jika mengacu pada kredit pertama, maka jatuh temponya sudah sejak 2008 lalu.
namun, karena selalu diperbarui, maka jatuh tempo pelunasan itu mundur.
lepas dari bukti ini, penyidik mengaku punya bahan penyidikan lain.
yaitu, kredit itu diajukan dengan agunan berupa lahan yang fiktif.
ini kemudian didalami sampai akhirnya menemukan titik terang.
yaitu, lahan yang dijadikan agunan ternyata menjadi obyek sengketa.
karena itulah, penyidik merasa yakin ada indikasi penyimpangan.
setelah didalami, kasus itu akhirnya disidangkan di pengadilan negeri (pn) surabaya.
namun di akhir sidang, majelis hakim memutuskan bahwa lahan itu memang milik pemohon kredit.
putusan itu akhirnya membantah temuan penyidik bahwa ada agunan fiktif.
"mau tidak mau, indikasi agunan fiktif terpatahkan.
apalagi dikuatkan putusan hakim," tegasnya.
kasi penerangan hukum kejati jatim muljono menambahkan, dengan penghentian kasus itu maka otomatis status itu dicabut.
"otomatis status tersangka dicabut," pungkasnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 15 Mei 2013

Siang Ini, Sidang Lanjutan Kasus Wildan Si Pembobol Situs SBY




Siang Ini, Sidang Lanjutan Kasus Wildan Si Pembobol Situs SBY
Siang Ini, Sidang Lanjutan Kasus Wildan Si Pembobol Situs SBY





suryaonline, jember - widan yani ashari kembali menjalani sidang hari ini.
agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.
hingga pukul 12.
25 wib, sidang belum dimulai.
ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus peretasan terhadap situs presiden sby, syahrul machmud masih mengikuti acara di universitas jember.
jaksa penuntut umum lusiana juga belum hadir di pn jember.
pada persidangan pekan lalu, ketua majelis hakim syahrul machmud mengatakan pekan ini pemeriksaan terdakwa.
diperlukan waktu khusus untuk memeriksa wildan, terdakwa peretas situs sby dan ribuan situs lainnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 06 Mei 2013

Lagi, Tiga Kasus Koronavirus Ditemukan








riyadh - tiga lagi kasus koronavirus, baru telah ditemukan di arab saudi.
sehingga seluruh jumlah infeksi virus itu, yang dilaporkan di negeri tersebut dalam waktu satu pekan, sudah meningkat menjadi 10.
wakil menteri urusan kesehatan masyarakat di kementerian kesehatan arab saudi ziyad mamish mengatakan, semua kasus baru tersebut adalah pasien atau kerabat pembawa lain di rumah sakit yang sama.
kepada harian ash-sharq al-awsatsurat, ziyad mengatakan kementerian itu telah memerintahkan semua rumah sakit yang menerima kasus mencurigakan agar melakukan pemeriksaan yang diperlukan.
"60 sampel pemeriksaan telah dikirim ke kementerian tersebut pada sabtu," ujarnya, minggu (5/5/2013).
semua kasus yang dicurigai berasal dari gubernuran al-ahsa, di bagian timur negeri itu, tempat tujuh kasus lain ditemukan.
pada rabu, kementerian kesehatan arab saudi mengkonfirmasi kematian lima orang dari tujuh pembawa penyakit tersebut.
kasus pertama koronavirus, dilaporkan di arab saudi tahun lalu.
jumlah seluruh kasus yang diumumkan di negeri itu telah naik jadi 20.
sejak tahun lalu, 10 kasus infeksi koronavirus baru telah dikonfirmasi.
semua pasien terutama berasal dari jordania, arab saudi, qatar dan inggris.
penyebaran dan patogenesis koronavirus baru tersebut masih tak banyak diketahui.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 24 April 2013

Kasus Penolakan Bacaleg PKPI Dilaporkan ke DPP








kediri - pengurus dpc pkpi kabupaten kediri telah melaporkan kasus penolakan bacaleg pkpi kepada pengurus dpd pkpi jatim dan dpp pkpi.
tindaklanjut kasus itu masih menunggu instruksi dari pengurus pusat.
"kami memang terlambat tapi hanya 10 menit.
tapi masak terlambat sedikit saja langsung dilarang daftar," ungkap bambang sapto aji, ketua dpc pkpi kabupaten kediri kepada surya.
co.
id, selasa (23/4/2013).
menyusul penolakan itu bambang telah mendatangi kantor kpu kabupaten kediri untuk mendapatkan toleransi.
hanya saja kpu tetap bersikeras menolak pendaftaran 45 bacaleg pkpi.
"kami merasa dizalimi kpu," ungkapnya.
meski begitu bambang mengaku yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.
"kalau dicari siapa yang salah, saya memang salah dan yang bertanggung jawab.
tapi hanya terlambat 10 menit saja jadi persoalan," tandasnya.
terkait langkah selanjutnya masih menunggu koordinasi dengan pengurus dpd pkpi jatim dan dpp pkpi.
"tindaklanjut masalah ini kami menunggu instruksi dari pusat," tambahnya.
sementara sapto andaru, anggota kpu kabupaten kediri menegaskan, penolakan bacaleg pkpi sudah final.
sehingga kpu tidak akan memproses verifikasi bacaleg pkpi karena memang tidak data nama bacaleg yang dapat diproses.
sapto juga menjelaskan kepada pengurus pkpi terkait penolakan akibat keterlambatan dalam mendaftarkan bacalegnya.
"waktu pendaftaran mulai jam 8.
00 pagi hingga jam 16.
00 sore, sedangkan pengurus pkpi datang pukul 16.
13 wib," jelasnya.
dengan ditolaknya bacaleg pkpi, kpu kabupaten kediri hanya memproses verifikasi dari 11 bacaleg parpol yang telah mendaftar.
diberitakan sebelumnya, kpu kabupaten kediri menolak pendaftaran bacaleg pkpi karena terlambat mendaftar 13 menit.
rombongan pengurus pkpi tiba di kantor kpu pukul 16.
13 wib, dari jadwal penutupan pukul 16.
00 wib.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 10 April 2013

Kasus Jembatan Brawijaya Ditangani Polda Jatim




Kasus Jembatan Brawijaya Ditangani Polda Jatim
Kasus Jembatan Brawijaya Ditangani Polda Jatim





kediri - penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya, kota kediri secara resmi telah dilimpahkan ke penyidik direskrimsus polda jatim.
berkas perkara penyidikan berikut barang bukti yang telah disita penyidik semuanya telah dilimpahkan.
"setelah dilimpahkan kini semua penanganannya dilakukan penyidik polda jatim.
termasuk rilis kasusnya dilakukan humas polda," jelas akp surono, kasubag humas polres kediri kota, rabu (10/4/2013).
dijelaskan akp surono, gelar penyerahan hasil penyidikan dan barang bukti kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya telah dilakukan awal pekan ini di polda jatim.
seperti diberitakan, penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya penyidik tipikor polres kediri kota telah menetapkan tiga tersangka yakni ir kasenan, kepala dinas pu kota kediri, wijanto, ketua panitia lelang dan fajar purna wijaya, sepupu wali kota kediri.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 02 April 2013

Kasus Jembatan Brawijaya Ditarik Polda Jatim








kediri - penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jembatan brawijaya, kota kediri akhirnya ditarik ke polda jatim.
alasannya, karena ada surat pengaduan dari masyarakat.
   kapolres kediri kota akbp ratno kuncoro,sik saat dikonfirmasi surya semalam membenarkan jika sudah turun telegram rahasia (tr) penarikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya dari polda jatim.
"betul mas, sudah  ada tr nya tadi," ungkap akbp ratno kuncoro kepada surya online, senin (1/4/2013).
penarikan kasus itu, berlaku untuk seluruh kasusnya.
proses penarikan akan dimulai dengan pemilahan bukti-bukti, dan apa yang sudah dikerjakan di polres kediri kota.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 28 Maret 2013

Kasus Jembatan Brawijaya Bermula dari Utang Pilwali Kediri 2008








kediri - ada temuan menarik dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya.
salah satunya temuan penyidik kasus itu bermula dari utang pemilihan wali kota kediri tahun 2008.
pada pilwali kota kediri empat tahun silam, salah atu calon memiliki utang senilai rp 3,4 miliar.
uutang itu kemudian dibayar dengan dijanjikan proyek.
kapolres kediri kota akbp ratno kuncoro saat dikonfirmasi surya.
co.
id menyebutkan, dari data aliran dana dan keterangan saksi, kasus jembatan brawijaya  memang bermula dari "hutang" pilwali kota kediri tahun 2008.
"hutangnya senilai rp 3,4 miliar dengan janji pemberi hutang akan diberikan proyek," ungkap akbp ratno kuncoro.
sementara hasil pemeriksaan saksi salah satu peserta lelang dari pt adhi karya,  menyatakan kalau lelang tidak dilaksanakan sesuai prosedur atau hanya sekedar formalitas.
keterangan ini sinkron dengan keterangan saksi-saksi panitia lelang bahwa lelang memang hanya formalitas.
"diduga sudah diarahkan pemenang lelang adalah pt fajar parahyangan," jelasnya.
meski pt fajar parahyangan yang memenangkan lelang, namun pelaksana proyek dilakukan oleh subkontraktor pt sgs.
kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua panitia lelang wijanto, kepala dinas pu kota kediri ir kasenan dan fajar purna wijaya, sepupu wali kota kediri.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 20 Maret 2013

Dua Minggu, Polrestabes Bekuk 20 Pelaku Kasus Narkoba




Dua Minggu, Polrestabes Bekuk 20 Pelaku Kasus Narkoba
Dua Minggu, Polrestabes Bekuk 20 Pelaku Kasus Narkoba





surabaya - peredaran narkoba di kota surabaya rupanya masih marak.
faktanya, selama dua minggu terakhir, jajaran satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil mengungkap 15 kasus narkoba.
dari 15 kasus tersebut, jajaran satresnarkoba menangkap 20 orang tersangka.
modus operandinya ada yang sebagai pengedar, pengguna, dan juga kurir.
"selama dua minggu dari tanggal 4 hingga 17 maret kemarin, kita terus melakukan penyisiran dan berhasil menangkap 20 pelaku ini.
mereka ini kerap  beraksi di surabaya, sidoarjo dan pasuruan," ujar kasatresnarkoba polrestabes surabaya, kompol leonard sinambela, kamis (21/3/2013).
dari 20 orang tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 81,95 gram, lima butir ekstasi (5,2 gram), 20 butir double l, enam unit handphone, satu unit timbangan dan lima buah alat hisap.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com