Halaman

Tampilkan postingan dengan label Mahfud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahfud. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Februari 2014

Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh




Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh
Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh






surya online, jakarta — mantan ketua mahkamah konstitusi mahfud md menilai, putusan mk terkait sengketa pemilihan kepala daerah jawa timur aneh.
menurutnya, putusan sengketa pilkada jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur jawa timur khofifah indar parawansa.
"kasus jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat.
di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata mahfud, di jakarta, selasa (25/2/2014).
mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon.
dalil-dalil dan bukti-bukti itu, kata dia, disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.
"tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang majelis etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya.
mengapa anda memutus seperti ini?" kata mahfud.
meski demikian, ia menilai putusan mk tetap sah.
sesuai undang-undang, tegas mahfud, putusan mk bersifat final dan mengikat.
sebelumnya, kuasa hukum mantan ketua mk akil mochtar, otto hasibuan, mengatakan, akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan gubernur jawa timur.
putusan ketika itu, kata otto, mk memenangkan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah).
menurut otto, akil merasa heran karena putusan mk pada 7 oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan soekarwo-syaifullah yusuf (karsa).
otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 oktober 2013 pukul 18.
00 atau sebelum akil tertangkap tangan menerima suap oleh komisi pemberantasan korupsi pada malam harinya.
ketua mahkamah konstitusi (mk) hamdan zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) pilkada jawa timur.
menurut hamdan, rapat yang dilakukan akil pada 2 oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim.
rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 oktober 2013.
rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali akil yang telah ditangkap oleh kpk.





editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 14 Juni 2013

Pekan Depan, Kasus Buruh Mahfud Zakaria Disidangkan di PN Surabaya








surabaya - pelimpahan berkas kasus yang menjerat aktivis buruh mahfud zakariya yang dipolisikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni pt hasilfastindo mulai ada titik terang.
itu setelah berkas kasus dari kejari surabaya akhirnya dilimpahkan ke pengadilan negeri (pn) surabaya dan akan disidangkan.
panitera pengganti yang menangani kasus ini, robin mengungkapkan, jumat (14/6/2013), berkas perkara telah masuk ke pn surabaya pada minggu ini, dan persidangan akan digelar tanggal 19 juni mendatang.
mahfud zakariya dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya melaporkan pt hasil fastindo ke dinas tenaga kerja (disnaker) surabaya karena melarang karyawannya sholat jumat.
mahfud adalah sekretaris serikat buruh sbk di pt hasil fastindo.
anehnya, proses penanganan perkara mahfud jauh lebih cepat daripada penanganan kasus perusahaan oleh disnaker surabaya.
sebelumnya, buruh telah mengirimkan surat resmi tuntutan beserta pernyataan dukungan dari delapan organisasi kemasyarakat dan keagamaan di jatim terhadap aksi buruh menentang pelarangan shalat jumat karyawan oleh pt hasil fastindo ini ke kejati jatim.
mereka meminta kasus pelarangan shalat jumat tersebut dicabut oleh pt hasil fastindo dan mahfud dibebaskan dari proses hukum.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com