Halaman

Tampilkan postingan dengan label Hentikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hentikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2014

Satpol PP Hentikan Pembangunan Hotel Bintang Tiga




Satpol PP Hentikan Pembangunan Hotel Bintang Tiga
Satpol PP Hentikan Pembangunan Hotel Bintang Tiga






surya online, banyuwangi- petugas satpol pp kabupaten banyuwangi menyegel sekaligus menghentikan proyek pembangunan hotel bintang tiga peni, senin (24/3/2014).
hotel yang berada di jalan kyai harun, kota banyuwangi ini disegel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"sebenarnya hotel ini sudah memiliki izin ho dan izin lainnya," terang ripai, kepala sie penindakan dan penertiban satpol pp banyuwangi.
"tapi karena ada peningkatan kelas hotel dari melati menjadi kelas bintang tiga maka ada perubahan kontruksi bangunan.
izin bangunan baru ini yang belum dimiliki pemilik hotel peni," lanjut ripai.
menurut ripai, hotel peni yang berada di tengah pemukiman sebenarnya bukan hotel baru.
hotel ini sudah ada sejak tahun 90an.
saat ini, manajemen hotel peni dipegang orang baru dan kemudian rencananya di upgrade menjadi hotel bintang tiga.
saat ini pembangunan masih sekitar 60 persen.
ripai mengatakan, pihaknya sudah bertemu dan berdialog dengan pemilik hotel, supriyanto, warga kecamatan srono, kabupaten banyuwangi mengenai penghentian pembangunan hotel.
satpol pp juga sudah  bertemu badan perizinan kabupaten banyuwangi dan memastikan hotel peni memang belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"kami melakukan penyegelan sudah sesuai aturan," lanjut ripai.
karena disegel, 15 pekerja pembangunan hotel peni hanya bisa pasrah keluar dari lokasi hotel.
andi, seorang pekerja bangunan mengatakan, hotel peni rencananya akan dibangun dua lantai dengan 18 kamar.
dia sendiri tidak tahu mengenai urusan perizinan.





baca juga



desember, tingkat hunian hotel turun





penulis: wahyu nurdiyanto

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 18 Mei 2013

Kejati Hentikan Kasus Bank Mandiri








surabaya - kejati jatim akhirnya menghentikan penyidikan dan pengusutan, kasus dugaan kredit beragunan fiktif sebesar rp 8 miliar di bank mandiri, karena  jatuh tempo kredit masih tahun 2017 sehingga belum ada kerugian negara.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi menjelaskan, pihaknya tak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
"kami memang menghentikan penyidikan kasus ini," jelasnya pada wartawan di kejati jatim, jumat (17/6/2013).
diungkapkan, penyidikan itu berawal dari laporan ada kredit macet yang tak ditagih walaupun sudah jatuh tempo di bank mandiri.
saat melakukan penyelidikan, jaksa menemukan indikasi tindak pidana.
untuk itulah, kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"kami kesulitan membuktikan dugaan kredit macet itu, karena peminjam dan bank selalu memperbarui kredit dan baru jatuh tempo pada 2017," bebernya.
dia mengakui, jika mengacu pada kredit pertama, maka jatuh temponya sudah sejak 2008 lalu.
namun, karena selalu diperbarui, maka jatuh tempo pelunasan itu mundur.
lepas dari bukti ini, penyidik mengaku punya bahan penyidikan lain.
yaitu, kredit itu diajukan dengan agunan berupa lahan yang fiktif.
ini kemudian didalami sampai akhirnya menemukan titik terang.
yaitu, lahan yang dijadikan agunan ternyata menjadi obyek sengketa.
karena itulah, penyidik merasa yakin ada indikasi penyimpangan.
setelah didalami, kasus itu akhirnya disidangkan di pengadilan negeri (pn) surabaya.
namun di akhir sidang, majelis hakim memutuskan bahwa lahan itu memang milik pemohon kredit.
putusan itu akhirnya membantah temuan penyidik bahwa ada agunan fiktif.
"mau tidak mau, indikasi agunan fiktif terpatahkan.
apalagi dikuatkan putusan hakim," tegasnya.
kasi penerangan hukum kejati jatim muljono menambahkan, dengan penghentian kasus itu maka otomatis status itu dicabut.
"otomatis status tersangka dicabut," pungkasnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 04 Mei 2013

PN Hentikan Layanan Akta Kelahiran








jombang - pengadilan negeri (pn) jombang tak lagi melayani penetapan akta kelahiran, bagi warga yang terlambat mengurus aktanya lebih dari setahun.
ini menyusul putusan mahkamah konstitusi (mk) yang menyatakan, prosedur penetapan pn itu bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"mulai 1 mei kita sudah tak melayani penetapan akta kelahiran, kecuali yang sudah terlanjur setor, dan memasukkan berkas sebelum 1 mei," kata panitera perdata pn jombang, kholiq, jumat (3/5/2013).
meski putusan mk sudah digedok sejak 30 april, namun setelahnya masih ada warga yang mengajukan permohonan penetapan ke pn dan terlanjur setor ke bank.
selain itu, ada warga yang sudah memasukkan berkas sebelum 30 april, sebelum putusan mk turun.
untuk kedua kasus ini, pn masih tetap melayani.
"sidangnya senin (6/5/2013) lusa, itu sidang terakhir.
  karena untuk mengurus akta cukup langsung ke dispendukcapil," beber kholiq.
kalangan dprd jombang meminta dispendukcapil tak lagi memungut denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, dan sekaligus meniadakan persyaratan penetapan pn.
sebab ketentuan perda terkait hal tersebut, menurut mereka, otomatis gugur setelah adanya putusan mk itu.
anggota komisi a solikhin rusli mengungkapkan, dispendukcapil harus segera mengambil kebijakan sesuai putusan mk tanpa menunggu petunjuk bupati maupun perubahan perda.
"karena putusan mk bersifat final dan mengikat.
untuk itu semua pihak harus taat," kata solikhin ruslie.
kepala dispendukcapil laily agustin belum berhasil dikonfirmasi, karena saat dua kali coba ditemui di kantornya, selalu sedang tidak berada di tempat atau keluar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com