Halaman

Tampilkan postingan dengan label PN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juni 2013

Pekan Depan, Kasus Buruh Mahfud Zakaria Disidangkan di PN Surabaya








surabaya - pelimpahan berkas kasus yang menjerat aktivis buruh mahfud zakariya yang dipolisikan perusahaan tempatnya bekerja, yakni pt hasilfastindo mulai ada titik terang.
itu setelah berkas kasus dari kejari surabaya akhirnya dilimpahkan ke pengadilan negeri (pn) surabaya dan akan disidangkan.
panitera pengganti yang menangani kasus ini, robin mengungkapkan, jumat (14/6/2013), berkas perkara telah masuk ke pn surabaya pada minggu ini, dan persidangan akan digelar tanggal 19 juni mendatang.
mahfud zakariya dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya melaporkan pt hasil fastindo ke dinas tenaga kerja (disnaker) surabaya karena melarang karyawannya sholat jumat.
mahfud adalah sekretaris serikat buruh sbk di pt hasil fastindo.
anehnya, proses penanganan perkara mahfud jauh lebih cepat daripada penanganan kasus perusahaan oleh disnaker surabaya.
sebelumnya, buruh telah mengirimkan surat resmi tuntutan beserta pernyataan dukungan dari delapan organisasi kemasyarakat dan keagamaan di jatim terhadap aksi buruh menentang pelarangan shalat jumat karyawan oleh pt hasil fastindo ini ke kejati jatim.
mereka meminta kasus pelarangan shalat jumat tersebut dicabut oleh pt hasil fastindo dan mahfud dibebaskan dari proses hukum.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 12 Juni 2013

Wildan Si Pembobol Situs SBY Bacakan Pledoi di PN Jember








jember - memegang selembar kertas putih, berisi tulisan bertinta hitam, wildan yani ashari membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (pn) jember, rabu (12/6/2013).
wildan membuka kalimat pledoinya memakai kalimat salam.
ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan untuknya karena sejumlah pertimbangan.
"kepada majelis hakim yang terhormat, saya mengaku salah dan saya menyesali perbuatan saya.
apa yang saya lakukan hanya kekhilafan dan tidak ingin mengganggu keselamatan negara.
saya masih ingin melanjutkan pendidikan saya.
saya juga masih membantu perekonomian keluarga saya dengan bekerja di warnet sebagai teknisi," ujar wildan.
secara tegas, wildan mengaku menyesal telah meretas situs presidensby.
info.
karenanya ia meminta majelis untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
pembelaan wildan hanya berlangsung sekitar lima menit.
  pledoi yang dituangkan dalam selembar kertas itu kemudian dilipat dan diserahkan kepada ketua majelis hakim syahrul machmud.
terkait pledoi itu, jaksa lusiana menyatakan masih tetap pada tuntutannya.
tanggapan jaksa disampaikan secara lisan.
"kami masih tetap pada tuntutan kami," ujar lusiana.
sebelumnya jaksa menuntut wildan 10 bulan penjara dan denda rp 250 ribu atau subsider satu bulan kurungan.
wildan sendiri keberatan dengan tuntutan itu sehingga mengajukan pembelaan.
majelis hakim menutup sidang setelah wildan selesai membacakan pledoinya dan jaksa memberikan tanggapan.
pembacaan putusan hakim akan dilakukan pekan depan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 31 Mei 2013

Promosi Jabatan Panitera Muda Pidana PN Surabaya




Promosi Jabatan Panitera Muda Pidana PN Surabaya
Promosi Jabatan Panitera Muda Pidana PN Surabaya





surabaya - gerbong mutasi terjadi di pengadilan negeri (pn) surabaya, terutama posisi panitera muda pidana (panmud pidana) dan wakil panitera/sekretaris, jumat (31/5/2013).
panmud pidana soedi wibowo dipromosikan menjadi wakil panitera di pn surabaya.
adapun wakil panitera sebelumnya, djamaluddin juga dipromosikan ke luar jawa sebagai panitera/sekretaris di pn balikpapan.
sedangkan posisi panmud pidana saat ini kosong.
"untuk sementara panmud pidana saya rangkap sampai ada penggantinya," tutur soedi usai pelantikan kepada jumat (31/5/2013).
ditanya tentang perubahan jabatan yang diembannya, dia mengaku tugas sebagai wakil panitera lebih berat.
pasalnya, wakil panitera harus mengkoordinasikan semua bidang, mulai pidana, perdata hingga phi.
ketua pn surabaya, heru pramono mengungkapkan, dia tak ragu dengan kemampuan soedi di perkara pidana.
namun sekarang ia harus belajar masalah perdana hingga tipikordisinggung tentang pengganti soedi di panmud pidana, heru mengatakan saat ini masih menggodok sosok yang tepat untuk posisi itu.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 16 Mei 2013

Juni, WW Cabut Gugatan di PN Surabaya








surabaya - pencabutan gugatan wisnu wardhana (ww) terkait sk gubernur jatim di ptun rupanya menular di pengadilan negeri (pn) surabaya.
hal ini terlihat dengan adanya rencana pencabutan gugatan saat persidangan, juni nanti.
pengacara ww, andry ermawan menjelaskan, dalam gugatan perdata di pn surabaya, pihaknya sebenarnya menunggu surat panggilan dari tergugat.
adapun tergugat adalah dpp partai demokrat dan dprd kota surabaya.
"sesuai penjelasan dari hakim, maka sidang akan dihelat 4 juni mendatang," jelasnya menjawab kamis (16/5/2013).
namun, ketika proses gugatan perdata di pn sedang berjalan, ternyata kliennya berkehendak lain.
ww memilih mencabut gugatan di ptun dan ini sempat mengejutkannya.
"ya mau bagaimana lagi kalau klien meminta demikian," tuturnya.
makanya, ketika pencabutan gugatan di ptun tuntas, maka pihaknya juga akan melakukan hal serupa di pn.
bedanya, kalau di ptun proses pencabutan dilakukan setelah sidang digelar, sedangkan di pn akan dicabut ketika sidang
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 04 Mei 2013

PN Hentikan Layanan Akta Kelahiran








jombang - pengadilan negeri (pn) jombang tak lagi melayani penetapan akta kelahiran, bagi warga yang terlambat mengurus aktanya lebih dari setahun.
ini menyusul putusan mahkamah konstitusi (mk) yang menyatakan, prosedur penetapan pn itu bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"mulai 1 mei kita sudah tak melayani penetapan akta kelahiran, kecuali yang sudah terlanjur setor, dan memasukkan berkas sebelum 1 mei," kata panitera perdata pn jombang, kholiq, jumat (3/5/2013).
meski putusan mk sudah digedok sejak 30 april, namun setelahnya masih ada warga yang mengajukan permohonan penetapan ke pn dan terlanjur setor ke bank.
selain itu, ada warga yang sudah memasukkan berkas sebelum 30 april, sebelum putusan mk turun.
untuk kedua kasus ini, pn masih tetap melayani.
"sidangnya senin (6/5/2013) lusa, itu sidang terakhir.
  karena untuk mengurus akta cukup langsung ke dispendukcapil," beber kholiq.
kalangan dprd jombang meminta dispendukcapil tak lagi memungut denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, dan sekaligus meniadakan persyaratan penetapan pn.
sebab ketentuan perda terkait hal tersebut, menurut mereka, otomatis gugur setelah adanya putusan mk itu.
anggota komisi a solikhin rusli mengungkapkan, dispendukcapil harus segera mengambil kebijakan sesuai putusan mk tanpa menunggu petunjuk bupati maupun perubahan perda.
"karena putusan mk bersifat final dan mengikat.
untuk itu semua pihak harus taat," kata solikhin ruslie.
kepala dispendukcapil laily agustin belum berhasil dikonfirmasi, karena saat dua kali coba ditemui di kantornya, selalu sedang tidak berada di tempat atau keluar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 02 Mei 2013

Akta Kelahiran Tak Perlu ke PN








malang - kepengurusan akta kelahiran bagi orangtua yang terlambat mengurus kini tidak perlu lagi ke pengadilan negeri (pn), sesuai keputusan mk, cukup di kantor catatan sipil setempat.
"keputusan mk bagus dan akan segera ditindaklanjuti dengan se mendagri.
saya kira turunnya se itu akan sangat cepat," jelas m imran, dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kepada surya online, rabu (1/5/2013).
menurut imran, saat ini pihaknya juga akan melakukan perubahan uu terkait administrasi kependudukan, seperti masa berlakunya e-ktp yang selama ini hanya lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan akta kelahiran tanpa mengurus di pn.
"keputusan mk jadi menguatkan rencana perubahan uu itu," katanya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com