Halaman

Tampilkan postingan dengan label Kejati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 April 2014

Kejati Periksa Kejari Tanjung Perak Senin Depan









surya online, surabaya – kasus kaburnya agung prasetya, tahanan kerjari tanjung perak, akan berbuntut.
hal itu terkait pengawas kejati jatim berencana memeriksa kejari tanjung perak pada senin depan (28/4/2014).

asisten pengawas (aswas) kejati jatim arif mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur keamanan yang dilakukan kejari tanjung perak saat itu hingga tahanannya melarikan diri.

“jika memang sudah sesuai standar operasional prosedur (sop), kejari tanjung perak tentu tidak akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya saat ditemui di kantor kejati jatim, jumat (25/4/2014).

pemeriksaan nanti, kata arif, akan melewati beberapa tahap.
di antaranya tahap klasifikasi dan tahap pemeriksaan fungsional.

“dari tahapan tersebutlah kami bisa mengambil kesimpulan apakah sudah sesuai sop atau tidak,” tambahnya.

selain akan memeriksa kejari tanjung perak, kejati jatim juga akan memeriksa kasi pidum, jaksa penuntut umum (jpu) yang menangani kasus agung, dan petugas keamanan yang membawa agung ke pn surabaya.

“jika nanti terbukti ada kelalaian dari pihak-pihak tersebut pasti akan ada sanksi.
namun, sanksi apa yang akan diberikan, itu tergantung dari hasil pemeriksaan,” tandas arif.

dihubungi secara terpisah, asisten pidana umum (aspidum) kejati jatim andi m taufik menjelaskan  untuk mengetahui kronologis pasti bagaimana agung prasetya bisa kabur,pihaknya akan meminta keterangan dari keluarga agung dan tahanan lain yang satu mobil dengannya.

“pokoknya, semua (keluarga dan tahanan lain) akan kami periksa,” tegasnya.

tahanan kejari tanjung perak agung prasetya melarikan diri saat akan diangkut dengan mobil tahanan dari rutan mendaeng ke pn surabaya.

informasinya ia bisa kabur lantaran pintu mobil tahanan belum dikunci.
hingga kini agung dinyatakan buron.
(aflahul abidin/mg1)



terkait#tahanan kerjari tanjung perak kabur, surabaya


editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 05 Agustus 2013

Kejati Segera Evaluasi Kasus Jambong Reklame









surya online, surabaya - setelah jalan di tempat, kasus dugaan korupsi dana jaminan biaya bongkar (jambong) dan titipan pajak reklame yang dilaporkan oleh persatuan perusahaan periklanan indonesia (p3i) akan kembali jadi fokus kejati jatim.
untuk itu, tim penyidik kejati jatim berancang-ancang melakukan evaluasi terhadap kasus ini.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi membeberkan, evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesiapan pelapor untuk menambah data terkait dengan dugaan korupsi senilai rp 150 miliar.
"setelah lebaran kami akan evaluasi," jelasnya, minggu (4/8/2013).
pasca-lebaran, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja timnya selama ini.
evaluasi itu untuk mengukur data yang sudah diperoleh selama ini.
rohmadi memang mengakui beberapa pekan terakhir menghentikan sementara penanganan kasus jambong.
penghentian itu dilakukan karena tim penyidik tak banyak menemukan bukti alias minim bukti guna meneruskan penyelidikan yang awalnya diperkirakan merugikan hingga rp 150 miliar.
bukti-bukti yang selama ini diberikan oleh p3i pada penyidik, dianggap belum memiliki value atau nilai dengan kerugian yang besar.
"bukti-bukti yang diberikan antara lain, titik-titik reklame dengan jaminan bongkar yang tak memiliki nilai kerugian besar.
dari bukti itu paling besar hanya rp 900 ribu," paparnya.
jaksa asal kenjeran ini mengatakan, evaluasi itu disertai dengan adanya keinginan dari pihak p3i untuk memberikan data-data tambahan.
selama ini, tim penyidik memang menunggu tambahan data baru.
"setelah lebaran kemungkinan ada keinginan dari pelapor untuk menyerahkan data.
dan memang itu kami tunggu," jelasnya.
namun, pihaknya belum mengetahui pasti data tambahan itu akan diberikan setelah lebaran langsung atau masuk pada bulan berikutnya, september.
ia berharap p3i sesegera mungkin dapat memberikan data tentang titik-titik reklame yang dibongkar sendiri dengan nominal yang besar.
"kalau p3i segera memberikan data, nanti secepat mungkin ada klarifikasi dugaan korupsi jambong dan kami akan membuka kembali proses penyelidikannya," tambahnya.
terkait hal ini, beberapa waktu lalu makruf syah, kuasa hukum yang ditunjuk oleh p3i tidak mau kliennya dicap tak seirus dalam melaporkan dugaan jambong dan titipan pajak reklame.
pandangan ini muncul karena para pengusaha yang tergabung dalam p3i tak segera memberikan bukti-bukti yang memiliki nilai yang banyak.
hal ini menyusul minimnya bukti yang diterima pihak kejaksaan.
meski ada, nilai reklame yang dibongkar tak cukup banyak.
dia juga mengatakan, kliennya siap memberikan bukti tambahan yang dibutuhkan kejati jatim.
"prosesnya masih terus jalan," urainya.
p3i melaporkan dugaan korupsi dana jabong ke kejati jatim pada 13 mei 2013.
kasus ini muncul ketika dana itu dipungut dispenda surabaya dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame.
diduga, ada sekitar rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di dispenda tanpa diketahui kejelasannya sejak tahun 2009.
agar penarikan dana jambong terus berlanjut, pemkot melalui dispenda menekankan jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
masalahnya, dana jambong tidak kembali meski pengusaha reklame membongkar sendiri reklamenya.
sedangkan dana titipan pajak dipungut dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak.
kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.
adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui bank jatim ke rekening bendahara dispenda.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 02 Agustus 2013

MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara




MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara
MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara






surya online, surabaya - tidak adanya kejelasan proses eksekusi pemilik perusahaan yang diputus bersalah oleh mahkamah agung (ma) karena tak membayar gaji sesuai umr membuat buruh meradang.
melalui majelis pekerja buruh indonesia (mpbi) jatim, mereka mengadukan hal ini ke kejati jatim, kamis (1/8/2013).

kedatangan mpbi jatim di kejati jatim didampingi dua eks buruh yang dipecat perusahaan ud terang suara di jl kalianyar surabaya.
mereka datang karena menilai kejaksaan lamban dalam proses eksekusi pemilik perusahaan speaker aktif itu, tjio christina chandra
djamaluddin, koordinator mpbi atim saat mendampingi korban perusahaan itu mengatakan kejaksaan terkesan ogah melakukan putusan pidana dari mahkamah agung (ma).
dia menduga korps adhyaksa itu melempem dalam proses eksekusi itu.

"salinan putusan sudah diterima kejaksaan dari pengadilan negeri (pn) surabaya.
ini kok tak segera dieksekusi ada apa, jangan-jangan kejaksaan masuk angin.
padahal, kasus ini adalah yang pertama di indonesia yang bisa dipidana," jelasnya kepada wartawan di kejati jatim, kamis (1/8/2013).

dia memastikan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan yang menghukum tjio selama satu tahun dengan denda rp 100 juta dan subsider tiga bulan pada 28 juni 2013.
namun, eksekusi tidak dilaksanakan karena terpidana sudah tak menempati alamat di jl kalianyar kulon.

"setelah itu kami berikan alamat rumah yang mereka tempati sekarang.
alamat yang sekarang di wisma mukti, daerah klampis ngasem sebagai tempat terpidana saat ini," paparnya.

namun, setelah salinan putusan diterima, kejaksaan beralasan takut salah tangkap.
atas alasan itu kemudian djamaluddin mencarikan foto tjio dan didapatkannya.
dengan begitu dia menduga kejaksaan memang sengaja selalu membuat alasan untuk menunda-nunda proses eksekusi.

karena itu, djamal meminta agar kejati jatim melalui kejari surabaya agar segera mengeksekusi tjio.
selain itu, menyita semua harta benda terpidana beserta keluarganya dan diberikan kepada buruh yang menjadi korban kesewenang-wenagan terpidana.

adapun patemi (37), buruh yang menjadi korban terpidana mengaku di phk secara sepihak oleh terpidana dengan alasan tak mampu membayar lagi pada 2009.
selain dia, sebanyak 37 buruh juga ikut diberhentikan dengan sewenang-wenang.

"katanya ndak mampu membayar.
sudah gitu buruh yang di phk tak dapet pesangon," ujarnya singkat.

kasi penkum kejati jatim, muljono yang menerima buruh meminta laporan secara resmi.
dia memastikan akan menampung laporan itu dan menyampaikannya ke kepala kejati jatim.
"yang perlu diperhatikan proses eksekusi itu ada prosedurnya, ada pemanggilan satu, dua, dan ketiga baru dieksekusi," ujarnya.

asisten pidana umum (aspidum) pathor rahman mengaku sudah menelepon kejari surabaya.
dia menjelaskan, jaksa sebenarnya hanya khawatir terpidana menggugat karena belum terima putusan itu.
"makanya, saya meminta agar jaksa berkoordinasi dengan pengadilan untuk menyerahkan putusan itu.
baru setelah itu, langsung eksekusi," katanya.

tjioe christina chandra diputus bersalah oleh hakim ma yang terdiri dari hakim ketua zaharuddin utma dan anggota surya jaya dan gayus lumbuun.
pimpinan ud terang suara yang bergerak di bidang peralatan listrik itu divonis satu tahun denda rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

dalam putusan bernomer 687 k/pid.
sus/2012 oleh ma tertanggal 5 desember 2012, tjio terbukti tak membayar gaji karyawan sesuai dengan umr kota surabaya 2009.
karyawan hanya digaji sebesar rp 800 ribu sementara umr saat itu  rp 948.
500.
putusan ini membatalkan vonis hakim pengadilan negeri (pn) surabaya.

di pengadilan tingkat pertama, tjio diputus bebas pada 31 januari 2011.
hakim ma menilai terpidana melanggar pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 3 tahun 1992.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 19 Juni 2013

Bos Iklan Media Suara Merdeka Dibekuk Kejati Jatim di Bandara Juanda




Bos Iklan Media Suara Merdeka Dibekuk Kejati Jatim di Bandara Juanda
Bos Iklan Media Suara Merdeka Dibekuk Kejati Jatim di Bandara Juanda





surabaya - buronan kasus dugaan penggelapan uang iklan pt suara merdeka press senilai rp 405,7 juta, arnan harsanto ditangkap jaksa kejati jatim di bandara internasional juanda, rabu (19/6/2013).
kasi penkum kejati jatim, muljono mengungkapkan, bos iklan media suara merdeka dan direktur utama pt ekspose media pariwara ini merupakan terpidana kasus pengelapan dana rp 405,7 juta.
"dia sudah divonis oleh pn semarang," jelasnya kepada surya online di kejati jatim, rabu (19/6/2013).
meski sudah divonis oleh pn semarang, ternyata terpidana tak menerima vonis dan mengajukan kasasi.
tapi, kasasi arnan ditolak mahkamah agung (ma).
"makanya, kejati jateng minta bantuan kami untuk melakukan eksekusi dan kami telah menangkapnya," tegasnya.
arnan digiring ke kejati jatim sekitar pukul 13.
45 wib.
begitu masuk kantor kejati jatim, dia dibawa ke ruang pemeriksaan.
untuk diketahui, terpidana arnan harsanto adalah warga jl bromo no 22a rt 8 rw 1 kelurahan gajahmungkur, kecamatan gajah mungkur, kota semarang.
dia disangka secara berturut-turut sebanyak 70 kali, dari 11 maret 2005 hingga 11 juli 2006, tidak menyetorkan uang iklan yang harusnya dia setorkan ke pt suara merdeka press.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 06 Juni 2013

Kejati Tunggu Bukti Kasus Dana Jambong








surabaya - pascaklarifikasi laporan dugaan kasus korupsi dana jaminan biaya bongkar reklame (jambong) dan titipan pajak reklame yang ada di dispenda kota surabaya, kejati jatim masih wait and see.
kejati jatim baru akan bergerak setelah pelapor dari persatuan perusahaan periklanan indonesia (p3i) menyerahkan bukti berupa dokumen titik reklame yang dibongkar sendiri.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi mengungkapkan, pasca klarifikasi dengan memanggil perwakilan p3i, pihaknya masih menunggu bukti pendukungnya.
"kami memang menunggu, karena dari pelapor berjanji akan menyerahkan bukti titik reklame yang dibongkar sendiri tapi uangnya tak dikembalikan dispenda surabaya," terangnya kepada wartawan, rabu (5/6/2013).
dari p3i, mereka menjanjikan akan menyerahkan bukti dokumen itu kepada kejati secepatnya.
pihaknya berharap dalam minggu ini bukti itu sudah di tangan kejati, sehingga bisa ditindaklanjuti tim penyidik.
"ya berharap jumat (7/6/2013) atau senin (10/6/2013) bisa diserahkan.
makin cepat tentu makin baik," katanya.
setelah bukti di tangan, tentu pihaknya bisa mengkaji apakah kasus ini masuk korupsi atau perpajakan.
kalau masuk ranah perdata atau utang piutang, pihaknya angkat tangan.
namun kalau masuk korupsi, tentu jaksa akan mengklarifikasi hal ini ke dispenda surabaya.
"makanya, begitu diserahkan, kami langsung mengkajinya," tegasnya.
pada selasa (4/6/2013) lalu, kejati telah mengklarifikasi kasus ini kepada wakil p3i jatim bernama agus.
hanya saja, dalam klarifikasi itu, agus tak membawa bukti atas kasus ini.
pelapor berjanji akan segera menyerahkan bukti itu secepatnya.
kuasa hukum p3i jatim, ma'ruf syah telah melaporkan dugaan korupsi itu ke kejati jatim pada 13 mei 2013.
namun agar laporan ini segera ditindaklanjuti, pihaknya juga sudah melaporkan ke kpk.
 "kami lapor ke kpk untuk meminta supervisi terhadap laporan yang ada di kejati jatim," jelasnya.
adanya laporan ke kpk sudah dilakukan p3i pada 17 mei lalu di jakarta.
mengenai tindak lanjut laporan ke kejati jatim, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penanganannya.
tentu, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti secara lengkap.
bahkan, jika diperlukan pihaknya juga menyiapkan saksi pelapor terkait kasus ini.
"kita ada bukti berupa dokumen-dokumen bila diperlukan," bebernya.
kasus ini muncul ketika dana itu dipungut dispenda dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan pembayaran pajak reklame.
diduga, ada sekitar rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di dispenda tanpa diketahui kejelasannya.
agar penarikan dana jambong terus berlanjut, pemkot melalui dispenda menekankan, jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
sedangkan dana titipan pajak dipungut dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak.
kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan.
adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui bank jatim ke rekening bendahara dispenda.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 18 Mei 2013

Kejati Hentikan Kasus Bank Mandiri








surabaya - kejati jatim akhirnya menghentikan penyidikan dan pengusutan, kasus dugaan kredit beragunan fiktif sebesar rp 8 miliar di bank mandiri, karena  jatuh tempo kredit masih tahun 2017 sehingga belum ada kerugian negara.
kasi penyidikan pidana khusus (pidsus) kejati jatim, rohmadi menjelaskan, pihaknya tak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
"kami memang menghentikan penyidikan kasus ini," jelasnya pada wartawan di kejati jatim, jumat (17/6/2013).
diungkapkan, penyidikan itu berawal dari laporan ada kredit macet yang tak ditagih walaupun sudah jatuh tempo di bank mandiri.
saat melakukan penyelidikan, jaksa menemukan indikasi tindak pidana.
untuk itulah, kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"kami kesulitan membuktikan dugaan kredit macet itu, karena peminjam dan bank selalu memperbarui kredit dan baru jatuh tempo pada 2017," bebernya.
dia mengakui, jika mengacu pada kredit pertama, maka jatuh temponya sudah sejak 2008 lalu.
namun, karena selalu diperbarui, maka jatuh tempo pelunasan itu mundur.
lepas dari bukti ini, penyidik mengaku punya bahan penyidikan lain.
yaitu, kredit itu diajukan dengan agunan berupa lahan yang fiktif.
ini kemudian didalami sampai akhirnya menemukan titik terang.
yaitu, lahan yang dijadikan agunan ternyata menjadi obyek sengketa.
karena itulah, penyidik merasa yakin ada indikasi penyimpangan.
setelah didalami, kasus itu akhirnya disidangkan di pengadilan negeri (pn) surabaya.
namun di akhir sidang, majelis hakim memutuskan bahwa lahan itu memang milik pemohon kredit.
putusan itu akhirnya membantah temuan penyidik bahwa ada agunan fiktif.
"mau tidak mau, indikasi agunan fiktif terpatahkan.
apalagi dikuatkan putusan hakim," tegasnya.
kasi penerangan hukum kejati jatim muljono menambahkan, dengan penghentian kasus itu maka otomatis status itu dicabut.
"otomatis status tersangka dicabut," pungkasnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com