Halaman

Tampilkan postingan dengan label Saksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saksi. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2014

Saksi Dilarang Gunakan Atribut Capres Tertentu di TPS




Saksi Dilarang Gunakan Atribut Capres Tertentu di TPS
Saksi Dilarang Gunakan Atribut Capres Tertentu di TPS






surya online, yogyakarta - komisi pemilihan umum (kpu) daerah istimewa yogyakarta melarang saksi dari tim pemenangan pasangan capres - cawapres yang bertugas di tempat pemungutan suara pemilu presiden menggunakan atribut kampanye.
saksi dilarang mengenakan pakaian, atribut atau simbol yang condong terhadap pasangan capres-cawapres maupun parpol tertentu.
    "saksi yang dimandatkan tidak boleh membawa atribut, seragam yang condong kepada salah satu pasangan, baik gambar, nama, atau identitas lainnya yang melambangkan salah satu pasangan capres-cawapres dan parpol," kata komisioner kpu diy, divisi hukum dan pengawasan siti ghoniyatun di yogyakarta, senin (7/7/2014).
selain telah diatur dalam peraturan kpu (pkpu), hal itu juga untuk menjaga netralitas di tempat pemungutan suara (tps).
pihaknya mewajibkan saksi di setiap tempat pemungutan suara pada pemilu presiden membawa surat mandat dari tim pemenangan capres - cawapres.
     "harus ada surat mandat resmi dari tim pemenangan yang terdaftar di kpu.
bagi yang tidak bisa menunjukkan tidak diperkenankan memasuki tps sebagai saksi," katanya.
          menurut dia, jumlah saksi juga dibatasi.
tim pemenangan capres-cawapres hanya diperkenankan mengirimkan satu orang saksi di masing-masing tps.
    "satu orang, kalaupun lebih dari itu mereka tidak boleh masuk di tps sebagai saksi," katanya.
(ant)



terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



837 wni gunakan hak pilihnya di paris


jelang pilpres, polres gresik periksa peralatan pengamanan


personel pengamanan pilpres diberangkatkan ke kepulauan sumenep


1.
500 bungkus takjil ludes hanya dalam waktu 15 menit


minim, laporan pelanggaran jurnalistik ke dewan pers selama pemilu






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 24 Mei 2014

Belum Ada Saksi Diperiksa Terkait Proyek Kali Tutup Gresik




Belum Ada Saksi Diperiksa Terkait Proyek Kali Tutup Gresik
Belum Ada Saksi Diperiksa Terkait Proyek Kali Tutup Gresik






surya online, gresik - satuan reserse dan kriminal polres gresik belum memeriksa sejumlah saksi terkait meninggalnya razita filjirah hasani (3,5), yang meninggal akibat terperosok dalam lubang kontrol box culvert proyek kali tutup.
menurut keterangan warga jl kh hasyim asyari, kelurahan sukodono, kecamatan gresik, selama adanya proyek tersebut, perlengkapan dan barang-barang proyek di tempatkan tidak teratur serta tanpa pengamanan.
"perlengkapan proyek dibiarkan tergeletak di tepi jalan tanpapengamanan, padahal dekat sekolah.
banyak anak-anak naik di atas alat berat.
lubang kontrol juga tidak ditutup," kata mat umar, satpam smp swasta dekat lokasi proyek.
proyek kementerian pekerjaan umum, direktorat jenderal cipta karya, satker pengembangan penyehatan lingkungan permukiman jawa timur itu menutup saluran air dengan box culvert untuk dijadikan jalan umum.
hingga sabtu (24/5/2014), tidak ada pekerja yang bisa dimintai keterangan.
alat berat dan proyek ditinggalkan tanpa ada penjagaan dari kontraktor.
kasatresrkim polres gresik, akp ayub diponegoro azhar, mengatakan sampai saat ini belum memeriksa keluarga korban karena masih berduka.
begitu juga dengan para saksi-saksi dan pekerja juga belum dimintai keterangan.
sebelumnya, bocah berusia tiga tahun tersebut terperosok ke dalam saluran air, dan tenggelam di proyek yang berjarak 5 meter di depan rumah kakeknya, jumat (23/5/2014).




terkait#tenggelam

baca juga



pria yang tenggelam itu ternyata anak kedua bupati seluma


mandi dekat bendungan seluma, tiga orang hilang terseret arus


mayat terdampar di situbondo diduga nelayan gresik


cari kepiting di sungai, bocah lima tahun tenggelam


mayat di pesisir socah itu ternyata juru masak kapal





penulis: sugiyono

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 25 April 2014

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP




KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP






surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) mulai memeriksa saksi kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-ktp) tahun anggaran 2011-2012 pada kementerian dalam negeri.
"saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka s (sugiharto)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi priharsa nugraha di jakarta, jumat (25/4/2014).
saksi yang diperiksa adalah kepala subdit identitas penduduk ditjen kependudukan dan catatan sipil kemendagri drajat wisnu setyawan, pegawai negeri sipil di kemendagri pringgo hadi tjahyono, pns husni fahmi dan suciati.

lalu mantan direktur umum percetakan negara ri (pnri) isnu edhi wijaya, direktur produksi pnri yuniarto, pihak swasta andres ginting, dan direktur keuangan pt quadra solution willy nusantara najoan.
    nama drajat wisnu setyawan selaku ketua panitia pernah disebut mantan bendahara umum partai demokrat m nazaruddin menerima uang 100 ribu dolar as.
dalam kasus ini, sugiharto selaku direktur pengelola informasi administrasi kependudukan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) kuhp.
kpk juga sudah menyita dokumen mengenai e-ktp dari kemendagri maupun kantor pt quadra solution dan beberapa rumah termasuk rumah dirjen dukcapil irman.
    pemenang pengadaan e-ktp adalah konsorsium percetakan negara ri (pnri) yang terdiri atas perum pnri, pt sucofindo (persero), pt len industri (persero), pt quadra solution dan pt sandipala arthaput yang mengelola dana apbn senilai rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
    pembagian tugasnya adalah pt pnri mencetak blangko e-ktp dan personalisasi, pt sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, pt len industri mengadakan perangkat keras afis, pt quadra solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta pt sandipala arthaputra (sap) mencetak blanko e-ktp dan personalisasi dari pnri.
    pt.
quadra disebut nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman dirjen administrasi kependudukan (minduk) kemendagri yaitu irman.
sebelum proyek e-ktp dijalankan, dirjen minduk punya permasalahan dengan badan pemeriksa keuangan.
pt quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai rp2 miliar, maka teman kemendagri pun memasukkan pt quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
(ant)



terkait#e ktp

baca juga



e-ktp panggungrejo atau gadingrejo pasuruan?






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 05 Agustus 2013

Polisi Periksa Lima Saksi Ledakan Vihara




Polisi Periksa Lima Saksi Ledakan Vihara
Polisi Periksa Lima Saksi Ledakan Vihara






surya online, jakarta - penyidik polri memeriksa sebanyak lima orang saksi terkait peristiwa ledakan di vihara ekayana, jakarta barat, minggu petang (4/8/2013).
"saksi yang diperiksa lima orang, dua orang yang berada di sekitar lokasi kejadian dan tiga orang yang merupakan korban ledakan," kata kepala divisi humas mabes polri irjen f sompie di jakarta, senin (5/8/2013).
menurut dia, tim gabungan densus 88 antiteror mabes polri dengan pusat laboratorium forensik (puslabfor) masih melakukan olah tkp setelah sterilisasi yang dilakukan tim gegana.
      pihaknya juga belum bisa memastikan motif serta kelompok mana yang diduga terlibat dalam ledakan tersebut.
saat terjadi ledakan, seorang korban berinisial rc sedang menuju toilet.
karena letak rc yang dekat dengan ledakan sehingga membuat dia menderita luka lecet pada lengan kanan dan betis kanan akibat terkena serpihan ledakan.
    sementara korban lainnya ll dan el mengalami gangguan pendengaran karena terkena bunyi ledakan.
menurut ronny, ketiganya tidak dibawa ke rumah sakit dan langsung pulang.
"ketiga korban setelah dirawat oleh dokter yang kebetulan menjadi salah seorang pengunjung vihara, ketiganya langsung pulang," katanya.
 ketiganya merupakan warga asal pangkal pinang, bangka yang saat itu datang ke vihara untuk beribadah.
    dua buah bungkusan bahan peledak diletakkan di pintu bagian dalam dan pintu bagian luar vihara.
satu bungkusan di bagian dalam vihara meledak, sementara bungkusan lainnya hanya mengeluarkan asap.
(antara)   

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 24 Juli 2013

Polisi Belum Periksa Saksi Laka Kerja PT Semen Indonesia









surya online, tuban-olah tempat kejadian perkara (tkp) kecelakaan kerja di pt semen indonesia, kecamatan kerek, kabupaten tuban, rabu (24/07/2013) siang berlangsung tertutup.
pantauan surya, olah tkp itu berlangsung di dalam kawasan pabrik pt si di tuban, persisnya di ruang tempat penyimpanan batu bara pabrik atau coal bin.
olah tkp itu dilakukan oleh tim labfor polda jatim, serta dipantau oleh polres tuban dan perwakilan semen indonesia.
dikonfirmasi seusai olah tkp, kasat reskrim polres tuban akp wahyu hidayat menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab ledakan di pt si.
"olah tkp sudah dilakukan tapi kami belum bisa berbicara banyak karena semua bahan masih diselidiki oleh tim labfor," kata wahyu pada surya, rabu.
terkait kronologis kecelakaan, wahyu juga belum bisa memaparkan secara rinci karena tak ada yang mengetahui pasti  kecelakaan kerja itu.
alasan lain, karena para saksi korban sampai saat ini masih tergolek lemas di rumah sakit.
"kejadiannya siang hari, saat itu sedang ada pergantian alat di lokasi lalu mereka teluka karena terkena percikan api," kata wahyu singkat.
sementara itu, juru bicara semen indonesia pabrik tuban, harry soebagyo, kecelakaan kerja itu mengakibatkan tujuh korban luka.
mereka adalah darmuji (30), cipto joyo (22), sriyono (40), dan darwan (30).
keempat orang ini merupakan warga desa karanglo, kecamatan kerek yang lokasinya sekitar 5 kilometer dari pabrik semen indonesia.
korban lain adalah jaswarno (40), warga desa tuwiri wetan, kecamatan meraurak; kayin (35), warga margorejo, kecamatan kerek dan drajat prayogi (28), warga kecamatan dawar blandong, kabupaten mojokerto.
cipto belakangan diketahui meninggal ketika dirujuk ke rsud dr soetomo di surabaya.
"nyawanya tak dapat ditolong lagi karena mengalami luka akibat kecelakaan kerja," kata harry lewat selulernya.
sedangkan korban yang lain juga mengalami luka bakar disekujur tubuh dengan rata-rata luka bakar 50 persen.
para korban kecelakaan kerja ini sampai saat ini masih shock dan belum bisa ditemui.
harry menambahkan biaya pengobatan para korban seluruhnya ditanggung oleh pt semen indonesia.
sekedar diketahui, tujuh pekerja sub kontrak pt semen indonesia dilarikan ke rumah sakit karena terbakar saat bekerja.
mereka saat itu diketahui sedang berada di sekitar tempat penyimpanan batu bara untuk melakukan perbaikan.
ketika ada pergantian mesin di lokasi, batu bara tiba-tiba mengeluarkan api yang cukup besar, lalu menyambar tujuh pekerja tadi.
mereka kemudian ditolong, lalu dilarirkan ke rumah sakit.
belum diketahui penyebab semburan api itu, namun ada kemungkinan kalau ada percikan api di lokasi itu.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 26 Juni 2013

Polisi Jadi Saksi Polisi di Kasus Narkoba








jember-polisi menjadi saksi untuk polisi di persidangan di pengadilan negeri (pn) jember, rabu (26/6/2013).
ini terjadi pada persidangan kasus pemakaian dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan dua anggota polres jember, m sumardiono dan yuniar prasetyo.
agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kejari jember adalah tiga anggota polri yang berdinas di polda jawa timur.
ketiga orang saksi itu, agus wahyudi, teguh dan kunto wijaya, merupakan polisi yang menangkap sumardiono dan yuniar.
persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan ketiga orang itu untuk terdakwa samhari.
"karena saksinya sama, yang mulia.
maka kami minta persidangan tiga orang yakni m sumardiono, yuniar dan samhari dijadikan satu," ujar jaksa adik sri sumarsih kepada majelis hakim.
agus, teguh dan kunto, merupakan tim yang menangkap samhari, yuniar dan sumardiono, secara berurutan.
menurut keterangan agus wahyudi di dalam persidangan, pembongkaran kepemilikan sabu-sabu itu setelah tim dari polda jatim menangkap seorang pengedar sabu-sabu di probolinggo.
dari penangkapan itulah, tim polda mendapatkan nama samhari.
samhari ditangkap pada 19 februari 2013 di depan spbu tegalbesar jalan teuku umar kecamatan kaliwates.
"dia sempat melawan, bahkan bilang kalau dia orangnya polisi," ujar agus kepada hakim.
samhari tidak berkutik ketika mengetahui yang menangkap mereka tim dari polda jatim.
dari saku celana samhari, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
samhari mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari yuniar.
yuniar merupakan anggota polres jember.
selang sehari kemudian, yuniar menyerahkan diri kepada tim.
tim tidak menemukan narkotika jenis apapun dari tangan yuniar.
sehari kemudian, tim menangkap yuyun juga dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
yuyun diserahkan kepada satuan reskoba polres jember.
yuyun mengaku mendapatkan sabu-sabu dari sumardiono, yang sehari-hari bertugas di satuan reskoba polres jember.
sumardiono ditangkap ketika menjaga istrinya yang sedang sakit di rs dkt jember pada  21 februari 2013.
dari mobil sumardiono, tim menyita satu poket sabu-sabu.
"setelah kami menangkap, kami menyerahkannya kepada penyidik di polda," tegas agus.
selain mendengarkan keterangan agus, persidangan juga mendengarkan keterangan teguh dan kunto.
tim polda itu menduga kalau orang-orang tersebut merupakan jaringan pengedar sabu-sabu antar kota.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 12 Juni 2013

Saksi Ahli Pemkab : Kebijakan Bupati Benar Karena Diskresi








jember - kebijakan bupati jember mza djalal yang menempatkan pedagang di pasar penampungan sementara kemudian memindahkannya ke pasar kencong baru merupakan tindakan diskresi.
bupati atau pejabat negara bisa melakukan tindakan diskresi asalkan tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang sah.
diskresi merupakan tindakan tidak sesuai undang-undang untuk kepentingan orang banyak asalkan tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.
demikian diungkapkan samsul wahidin, pengajar dari universitas merdeka malang.
samsul menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum bupati jember memberikan keterangan di hadapan majelis hakim persidangan gugatan class action pedagang pasar kencong terhadap bupati jember mza djalal di pn jember, rabu (12/6/2013).
menurutnya, seorang pemimpin dalam hal ini bupati misalnya, bisa mengambil tindakan diskresi apabila dalam situasi konflik, peraturan tidak jelas juga adanya kekosongan hukum.
"membangun pasar di lokasi pasar lama tidak mungkin karena tidak memenuhi syarat.
kemudian memindahkan pedagang dari pasar penampungan ke pasar baru yang sudah jadi bisa saja.
itu tindakan diskresi yang bisa diambil bupati," ujarnya.
'meskipun proses tukar guling belum selesai, status tanah pasar belum jelas, apakah tindakan diskresi ini juga bisa diambil?' tanya anggota majelis hakim arie s rantjoko.
menurut pendapat samsul, bupati tetap bisa mengambil tindakan itu jika itu untuk kesejahteraan pedagang.
karena menurutnya dalam mengambil kebijakan bupati pasti sudah melakukan sejumlah kajian dan pertimbangan.
ia mengakui kalau proses tukar guling sebuah aset pemkab seharusnya melalui mekanisme di dprd jember atau atas sepengetahuan anggota dewan.
namun dalam kondisi tertentu, bupati bisa mengambil tindakan tanpa harus berbicara lebih dahulu dengan anggota dewan.
"apakah dalam tindaka korupsi seorang pejabat juga bisa bertindak atas dasar diskresi ini?' cecar arie lagi.
"tidak majelis hakim, itu saya luruskan.
diskresi tidak bisa untuk perbuatan korupsi," jawab samsul.
samsul juga mengatakan kalau rekomendasi dprd jember agar pemkab jember membangun pasar kencong memakai dana apbd bisa saja diabaikan atau tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
"karena hanya sebatas rekomendasi.
beda jika itu keputusan dprd atau dituangkan dalam perda," imbuhnya.
sementara itu, perwakilan pedagang yang menggugat bupati, m sholeh mengatakan keterangan saksi ahli jauh dari kenyataan yang ada di lapangan.
"mungkin karena saksi ahli tidak mengetahui persoalan jadi keterangannya agak jauh dari konteks," ujar sholeh.
persidangan class action akan digelar dua minggu lagi.
agendanya pembacaan kesimpulan majelis hakim.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 05 Juni 2013

Saksi Kuatkan Adanya Penyimpangan








surya - tiga saksi kasus pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (tik) di 558 sekolah dasar (sd) di kabupaten probolinggo tahun 2012, yang diperiksa di kejati, senin (3/6/2013), menguatkan adanya penyimpangan.
"saksi juga menceritakan proses proyek dari awal hingga realisasi," terangnya kepada wartawan, selasa (4/6/2013).
diuraikan, penjelasan tiga saksi itu pula, diketahui penyimpangan proyek sudah terjadi sejak proses lelang, karena pemenang lelang cv burung nuri ternyata tak memegang surat rekomendasi resmi penyuplai software.
"itu menunjukkan perusahaan rekanan tak memenuhi syarat," katanya.
sebelumnya, kejati jatim telah menetapkan mantan kepala dinas kabupaten probolinggo, rs, juga mn, rf, dan ew sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tik di 558 sd di kabupaten probolinggo senilai rp 14,2 miliar, maret 2012.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 09 Mei 2013

Ponsel Dicuri, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Akan Jadi Saksi Persidangan








surabaya - ingin memberikan efek jera, kasi pidana khusus (pidsus) kejari tanjung perak akan memperkarakan pengamen yang mencuri ponselnya di persidangan.
diperkirakan, sidang di pn surabaya akan dihelat dua minggu lagi, setelah pelimpahan tahap kedua kelar.
kasi pidsus tanjung perak, agus prasetyo mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tak ingin memerkarakan kasus pencurian itu.
namun karena pengamen bernama agustinus lerebulan itu diduga sering mencuri, maka kasus itupun dilanjut dan ditangani polsek tandes.
"sesuai rencana, maka senin nanti adalah pelimpahan tahap kedua.
dengan begitu, maka kemungkinan 10 hari setelah itu akan mulai disidangkan," paparnya kepada kamis (9/5/2013).
dijelaskan, untuk menyidangkan perkara ini, kejari telah menyiapkan jaksa penuntut umum (jpu) bernama imron.
selain itu, karena dia adalah korban, maka dia juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang nanti.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 24 April 2013

Saksi Pembunuhan Malam Tahun Baru Dijemput Paksa








lamongan-majelis hakim memutuskan untuk menjemput paksa tiga saksi kasus pembunuhan di lingkungan balungbanteng, kelurahan sidoharjo, kecamatan lamongan yang terjadi malam tahun baru (31/12/2012) lalu.
masing-masing, m.
bachtomi, arozy dan dakwatul ihsan, warga setempat, karena sudah tiga kali mereka tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.
penetapan itu, rabu  (24/4/2013) dibacakan menjelang sidang untuk kali kesekian kasus yang menyebabkan tewasnya eko febri priantoro (19) warga desa sumberbendo, kecamatan mantup tersebut.
''sesuai undang-undang, jika tiga kali saksi dipanggil tidak datang bisa dijemput paksa, '' kata ketua majelis frida ariyani, yang dalam sidang tersebut didampinggi hakim anggota sriti hesti astiti dan gede putra astawa.
sidang kemarin menghadirkan lima saksi.
di antaranya, sukrim,  rahmat, heru dan  khozim.
saksi terakhir merupakan korban hidup.
dia sempat menderita luka parah karena dikeroyok massa di tempat kejadian perkara (tkp).
dari ke lima saksi, hanya sukrim yang tidak mengetahui kejadian saat itu.
empat saksi lainnya dimintai keterangan seputar kronologis kejadian.
tapi, hanya rahmat dan khozin yang secara gamblang bisa menceritakan secara panjang lebar, karena keduanya terlibat langsung di tkp.
rahmat mengaku sempat terkena pukulan massa tapi sempat ditangkis dengan lengannya.
bahwa dia juga orang yang kali pertama bersama seorang temannya, yang mendengar pengakuan langsung korban tewas (eko febri priantoro), bahwa luka di kepalanya akibat dikepruk di balungbanteng.
''saya ketemu febrianto di perempatan demangan.
saya angkat ke salah satu tempat depan rumah warga.
saya tanya, dia mengaku kepalanya dikepruk pot bunga, '' tuturnya.
rahmat sangat yakin dan mengaku percaya dengan pengakuan korban.
kepada majelis hakim keyakinan itu dengan disebutkannya bahwa waktu itu dia melihat sendiri pundak korban terdapat tanah yang masih menempel di kaus warna putih yang dikenakannya.
''saya sempat memegang kepalanya, terasa gembur (empuk) sekali.
setelah itu saya bawa ke puskesmas tikung, '' ungkapnya.
adapun keterangan khozin seputar kejadian yang menimpanya.
dia juga mengaku melihat suara keras dan ketika dia melihat ke belakang melihat eko febri sedang dihajar sekelompok pemuda yang dikatakan lebih 10 orang.
''padahal, waktu itu febri posisinya sudah duduk,'' ujarnya.
 diketahui, sidang kasus pembunuhan malam tahun baru di pn lamongan yang menghadirkan terdakwa zaenudin aa (45), alias nunut dan prasetyo hendarto (35) dan aris, warga setempat (jalan andansari, lingkungan balung banteng, kelurahan sidoharjo, kecamatan lamongan) itu masih pada tahap memeriksa atau meminta keterangan saksiseperti biasa, sidang dipadati  massa.
hanya, kali ini pengunjung yang kebanyakan teman dan  kerabat korban tidak semua memasuki halaman pn lamongan.
sebagian terlihat berada di luar pagar secara bergerombol.
sedang puluhan petugas polres lamongan juga selalu menjaganya
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 23 Maret 2013

Polres Sleman Periksa 43 Saksi Insiden Cebongan








sleman - kepolisian resor sleman, daerah istimewa yogyakarta, memeriksa 43 saksi terkait insiden penembakan empat tersangka pembunuhan anggota kopassus di lapas cebongan sleman.
empat korban penembakan merupakan tersangka atas kasus pembuhunan terhadap satu anggota tni ad kesatuan kopassus kandang menjangan, kartosuro, solo, sersan satu santoso, di hugo`s cafe, belum lama ini.
"saat ini kami sedang dan akan melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi yang mengetahui atas kejadian ini," kata kepala polres sleman akbp hery sutrisman di sleman, sabtu (23/3/2013).
ia mengatakan saksi tersebut yakni karyawan, penjaga, dan penghuni lapas cebongan, sleman, yang saat kejadian mengetahui kronologisnya.
polres sleman dan kepolisian daerah (polda) yogyakarta baru selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp), sedangkan empat jenazah korban penembakan diotopsi di rs sardjito yogyakarta.
pihaknya juga melakukan visum et repertum terhadap delapan penjaga lapas cebongan yang mengalami luka akibat pemukulan saat insiden cebongan itu.
"kami terus bekerja cepat untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
terkait dengan pelaku, pihaknya belum dapat menyimpulkan pelaku penembakan, sebab masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
"untuk sementara ini, kami belum dapat menyimpulkan pelaku penembakan.
kami tidak bisa menetapkan pelaku dengan asumsi dugaan.
pengungkapan siapa pelakunya harus disertai alat bukti yang kuat," katanya.
pada kesempatan sebelumnya, kepala polda daerah istimewa yogyakarta brigjen polisi sabar raharjo mengatakan lembaga pemasyarakatan cebongan, sleman, sabtu sekitar pukul 02.
00 wib diserang oleh sekelompok orang bersenjata api.
"penyerangan dilakukan oleh sekitar 17 orang, dan mereka masuk ke lapas dengan cara melompat pagar," kata sabar raharjo.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com