Halaman

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 April 2014

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP




KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP






surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) mulai memeriksa saksi kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-ktp) tahun anggaran 2011-2012 pada kementerian dalam negeri.
"saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka s (sugiharto)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi priharsa nugraha di jakarta, jumat (25/4/2014).
saksi yang diperiksa adalah kepala subdit identitas penduduk ditjen kependudukan dan catatan sipil kemendagri drajat wisnu setyawan, pegawai negeri sipil di kemendagri pringgo hadi tjahyono, pns husni fahmi dan suciati.

lalu mantan direktur umum percetakan negara ri (pnri) isnu edhi wijaya, direktur produksi pnri yuniarto, pihak swasta andres ginting, dan direktur keuangan pt quadra solution willy nusantara najoan.
    nama drajat wisnu setyawan selaku ketua panitia pernah disebut mantan bendahara umum partai demokrat m nazaruddin menerima uang 100 ribu dolar as.
dalam kasus ini, sugiharto selaku direktur pengelola informasi administrasi kependudukan direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) kuhp.
kpk juga sudah menyita dokumen mengenai e-ktp dari kemendagri maupun kantor pt quadra solution dan beberapa rumah termasuk rumah dirjen dukcapil irman.
    pemenang pengadaan e-ktp adalah konsorsium percetakan negara ri (pnri) yang terdiri atas perum pnri, pt sucofindo (persero), pt len industri (persero), pt quadra solution dan pt sandipala arthaput yang mengelola dana apbn senilai rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
    pembagian tugasnya adalah pt pnri mencetak blangko e-ktp dan personalisasi, pt sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, pt len industri mengadakan perangkat keras afis, pt quadra solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta pt sandipala arthaputra (sap) mencetak blanko e-ktp dan personalisasi dari pnri.
    pt.
quadra disebut nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman dirjen administrasi kependudukan (minduk) kemendagri yaitu irman.
sebelum proyek e-ktp dijalankan, dirjen minduk punya permasalahan dengan badan pemeriksa keuangan.
pt quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai rp2 miliar, maka teman kemendagri pun memasukkan pt quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
(ant)



terkait#e ktp

baca juga



e-ktp panggungrejo atau gadingrejo pasuruan?






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 25 Januari 2014

KPK Dinilai Semakin Cepat Dan Efektif




KPK Dinilai Semakin Cepat Dan Efektif
KPK Dinilai Semakin Cepat Dan Efektif






surya online, malang - mantan ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) 2003-2007, taufiequrrachman ruki memuji kinerja bekas lembaga yang dimpimpinnya tersebut.
  menurut lulusan terbaik akpol 1971 ini, ini kpk jauh lebih baik.
lembaga pemberantas korupsi ini bekerja semakin cepat dan semakin efektif.
apalagi saat ini kpk mulai menyentuh perkara trickle down effect.
bukan perkara besar sebenarnya, namun efek yang ditimbulkan sangat besar.
dampaknya bahkan membuat hiruk pikuk di tengah masyarakat.
“saya pikir kpk semakin hari semakin baik.
ke depan semoga akan semakin baik dan efektif dalam mengungkap perkara-perkara korupsi di indonesia,” harapnya, sabtu (25/1/2014) di eks polwil malang, jalan raya singosari.
diakui taufieq, selama menjabat, kpk kerap berbenturan dengan dpr, khususnya komisi iii yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (ham).
baginya kpk memang harus berbenturan dengan siapa saja.
“bukan dibenturkan, tapi memang seharusnya terbentur.
siapa saja yang menghalangi pemberantasan korupsi, atau terlibat korupsi, kpk harus membentur mereka,” pungkas taufieq.



terkait    #taufiequrrachman ruki

baca juga



taufiequrrachman ruki : polisi hadapi era keterbukaan





penulis: david yohanes

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 01 Agustus 2013

KPK Periksa Direktur LSI Terkait Anas




KPK Periksa Direktur LSI Terkait Anas
KPK Periksa Direktur LSI Terkait Anas






surya online, jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa direktur eksekutif lingkaran survei indonesia (lsi) denny januar ali terkait kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah (p3son) di hambalang.
    "yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka au (anas urbaningrum)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi kpk priharsa nugraha di jakarta, kamis (1/8/2013).
    denny yang datang ke kpk tidak menjelaskan apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.
    pada rabu (31/7/2013), kpk menjadwalkan pemeriksaan anas sebagai tersangka namun anas hanya mengirimkan pengacaranya firman wijaya.
    firman beralasan anas tidak bisa hadir karena sudah menjadwalkan acara lain.
    anas melalui firman juga mengirimkan cakram padat yang disebut sebagai bukti mengenai biaya iklan andi alifian mallarangeng saat mengajukan diri sebagai calon ketua umum partai demokrat dalam kongres partai tersebut pada 2010.
    namun kpk menolak bukti yang dikemas dalam satu keping cakram padat tersebut karena tidak diserahkan langsung oleh anas.
    "bukti itu dikembalikan ke pengacaranya karena kami tidak tahu isinya apa, karena bila barang itu menjadi bukti maka kami menyita bukan dari pengacara tapi dari yang bersangkutan jadi bila ingin memberikan bukti silakan datang ke kpk dan kita buka bersama-sama," kata juru bicara kpk johan budi pada rabu (31/7).
    cakram padat itu sendiri ternyata hanya berisi tiga video.
    video pertama berdurasi 30 detik dan video ketiga berdurasi satu menit adalah mengenai iklan kampanye andi mallarangeng saat menjadi calon ketua umum partai demokrat.
    sedangkan video kedua yang berdurasi 2 menit dan 3 detik berisi cuplikan rekaman wawancara dari stasiun televisi tvone yaitu wawancara presenter tina talisa dengan edhie baskoro yudhoyono selaku tim sukses andi mallarangeng saat itu, mengenai penggunaan sistem e-voting untuk pemilihan ketua umum.
    dalam kasus ini anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.
        sedangkan untuk kasus korupsi pembangunan proyek hambalang, kpk telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.
    terkait dengan kasus ini, mantan ketua umum demokrat anas urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
(ant)

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 27 Juli 2013

KPK Geledah Kantor Hotma Sitompoel 5 Jam




KPK Geledah Kantor Hotma Sitompoel 5 Jam
KPK Geledah Kantor Hotma Sitompoel 5 Jam






surya online, jakarta — tim dari komisi pemberantasan korupsi (kpk) menggeledah kantor hukum hotma sitompoel & associates di jalan martapura, jakarta, selama sekitar 5 jam.
penggeledahan dimulai pada jumat (26/7/2013) sekitar pukul 20.
00 wib dan rampung pada sabtu (27/7/2013) pukul 01.
05 wib.
tiga kardus diangkut dari dalam kantor seusai penggeledahan.
"saya enggak bisa komentar.
tanya juru bicara saja," ujar salah satu anggota tim dari kpk ketika dicegat wartawan seusai penggeledahan.
bram, ketua rt 9 rw 2 kelurahan kebon melati, tanah abang, jakarta pusat, juga menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang dia lihat selama penggeledahan itu.
bram mengikuti proses penggeledahan itu, ikut masuk ke dalam kantor bersama para penyidik.
"tadi saya sudah di sini pukul 20.
00 wib.
saya enggak bisa komentar, no comment yah.
mohon maaf," ujarnya.
penggeledahan ini diduga terkait dengan penangkapan seorang pengacara, mario c bernardo.
seperti diketahui, kpk menangkap mario dan pegawai mahkamah agung bernama djodi supratman di tempat terpisah, kamis (25/7/2013).
djodi ditangkap lebih dahulu di sekitar monumen nasional (monas) pukul 12.
15 wib.
kpk menyita uang sekitar rp 78 juta di dalam tas selempang coklat yang dibawa djodi.
setelah itu kpk menangkap mario di kantornya, hotma sitompoel & associates di jalan martapura, jakarta pusat, pukul 13.
20 wib.
dalam pengembangan penyidikan, kpk juga menyita rp 50 juta di rumah djodi di cipayung, jakarta timur.
mario diduga memberikan uang suap kepada djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang kini ditangani di tingkat kasasi.
dengan tangkap tangan ini, mario dikenakan tuduhan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
pasal itu adalah delik dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.
mario juga dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.
adapun djodi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, djodi menerima pemberian atau janji.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 29 Juni 2013

Panigoro Adukan Baleg DPR ke KPK








jakarta - pengusaha nasional arifin panigoro mengadukan badan legislatif dewan perwakilan rakyat (baleg dpr) ke komisi pemberantasan korupsi (kpk) terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang pertembakauan.
         "tadi bertemu dengan pak busyro (muqoddas), pak bambang (widjojanto) dan tim penyidik untuk pengaduan dari komisi nasional pengendalian tembakau," kata arifin usai menyampaikan laporan di gedung kpk jakarta, jumat (28/7/2013).
        arifin mengaku, membawa bahan mengenai dugaan korupsi dalam proses penyusunan ruu pertembakauan.
         "uu pertembakauan kalau pembahasannya dilanjutkan akan bertentangan dengan uu kesehatan yang sudah ada, dugaannya ada anggota baleg dpr, ada data yang kami masukkan," ungkap arifin.
         arifin yang menjadi penasehat dalam komnas penanggulangan tembakau tersebut menolak untuk menjelaskan nama-nama baleg yang diadukan.
           "jangan tanya saya, saya cuma pengaduan, tanya saja kpk, semua yang ada hubungannya dengan suap dan korupsi pasti kami laporkan," tambah arifin.
        juru bicara kpk johan budi mengatakan, pelaporan tersebut mengenai laporan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.
        "pak arifin bersama komnas penanggulangan tembakau memberikan data dan informasi mengenai pembahasan ruu pertembakauan, hal ini dulu sudah pernah disampaikan tapi sekarang bahannya berbeda dengan topik yang sama," kata johan.
        ruu pertembakauan tiba-tiba masuk ke proglegnas 2013 meski ada prokontra terhadap ruu tersebut, salah satu penolakan berasal dari fraksi partai gerindra.
        sebelumnya juga pernah terjadi kasus penghilangan ayat tembakau dari ruu kesehatan, yaitu perubahan pasal 113 dengan penghapusan ayat 2 sementara ayat 3 jadi ayat 2.
        anggota dpr yang dianggap bertanggung jawab atas penghilangan ayat itu adalah ribka tjiptaning, aisyah salekan, maryani a.
baramuli dan faiq bahfen karena menandatangani halaman yang memuat pasal tersebut.
          
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 26 Juni 2013

KPK : Jersey Ronaldo Untuk SBY Berbeda Dengan Gitar Jokowi




KPK : Jersey Ronaldo Untuk SBY Berbeda Dengan Gitar Jokowi
KPK : Jersey Ronaldo Untuk SBY Berbeda Dengan Gitar Jokowi





jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) menyebut  jersey real madrid yang diterima presiden susilo bambang yudhoyono dan ibu negara ani yudhoyono dari bintang real madrid, cristiano ronaldo, bukanlah hadiah yang patut dilaporkan ke kpk.
namun, kpk akan menyambutnya jika presiden melaporkan pemberian hadiah tersebut kepada kpk.
"itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke kpk sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 dan undang-undang nomor 31 tahun 1999.
kalau pak sby mau melaporkan juga ke kpk, ya silakan," kata juru bicara kpk johan budi di jakarta, rabu (26/6/2013).
johan mengatakan, jersey yang diterima yudhoyono ini berbeda dengan gitar bas yang diterima gubernur dki jakarta joko widodo (jokowi).
menurutnya, bas metallica yang diterima jokowi berasal dari panitia konser metallica, bukan berasal dari personel metalica, robert trujillo.
"berbeda dengan gitar jokowi, dalam kasus gitar jokowi, yang memberi adalah panitianya bukan gitaris metallicanya," ujar johan.
kemudian, lanjutnya, mengenai gitar tersebut, jokowi sendirilah yang melaporkan penerimaan itu ke kpk.
"kedua, soal penerimaan ini juga jokowi sendiri yang melaporkan ke kpk," tambahnya.
sebelumnya, yudhoyono berfoto bersama pemain real madrid, cristiano ronaldo, sambil memegang kostum bernomor punggung 7 dan bertuliskan nama "sby" serta dibubuhi tanda tangan bintang sepak bola asal portugal itu.
selain sby, tampak pula istrinya, ani yudhoyono, memegang jersey bertuliskan nama "ani" yang juga ditandatangani oleh ronaldo.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 19 Juni 2013

Sambil Jemur Karak, Ibu Anas Nunggu Kabar dari KPK




Sambil Jemur Karak, Ibu Anas Nunggu Kabar dari KPK
Sambil Jemur Karak, Ibu Anas Nunggu Kabar dari KPK





blitar -tak ada yang berubah dari kebiasaan hj sriati, ibu anas urbaningrum ini.
seperti kebiasaannya setiap hari, wanita berusia 69 tahun ini selalu sibuk ke sawah.
namun, selasa (18/6/2013) siang itu, ia lagi berada di rumahnya sehabis pulang dari sawah.
saat surya datang ke rumahnya, ia lagi sibuk menjemur karak (bekas nasi yang dikeringkan) di halaman samping kiri rumahnya.
ketika di sapa, lagi ngapain bu? ia dengan santai menjawab, ini lagi menjemur karak sambil menunggu kabar dari kpk soal kelanjutan proses hukum terhadap anaknya.
"lapo mene mas kegiatan saya ya seperti ini.
jemur karak, karo nunggu kabar dari kpk," ujarnya santai ditemui di rumahnya, di dusun sendung rt 06/rw 01, desa ngaglek, kecamatan srengat, kab blitar sekitar pukul 14.
00 wib.
semula obrolan berlangsung gayeng dan santai.
begitu ditanya soal kabar kpk akan menahan anaknya, anas, mimiknya langsung serius.
bahkan, matanya langsung berkaca-kaca.
ia seperti kaget.
namun demikian, ia mengaku yakin kalau anaknya tak bersalah dan tak terbukti seperti yang dituduhkan kpk.
"itu kan omongan kpk.
dan, perlu diketahui, masalah itu sarat kepentingan dari lawan politiknya.
kalau tahu bakal seperti ini, anak saya nggak boleh terjun ke politik.
bahkan, kalau kasus ini selesai, anak saya, akan saya suruh jadi ustad saja atau guru ngaji, nggak usah politik-politikan," akunya, dengan mata berkaca-kaca.
ia mengaku, dirinya memang tak bisa berbuat apa-apa untuk membela anaknya.
namun, sebagai orangtuanya, ia akan mengadu ke tuhan, bahwa anaknya tak bersalah.
itu hanya dikerjain oleh lawan-lawan politiknya.
sebab, untuk mengalahkan anaknya tak mudah sehingga dicarikan kesalahan seperti ini.
"anak saya itu cerdas dan santun, cuma ia lagi apes karena ulah lawan politiknya saja.
saya kesal pada orang-orang seperti itu.
saya nggak akan mencoblos demokrat lagi pada pileg mendatang," ungkapnya.
di saat ngobrol gayeng sama hj sriati, tiba-tiba agus nasikhudin, kakak anas yang juga sebagai sekdes setempat, muncul.
sriati langsung diam.
agus sendiri mengaku baru pulang dari rumah anas, senin (17/6/2013) kemarin setelah tiga hari menginap di rumah adiknya.
ia tak kaget dengan kabar kalau kpk akan menahan mantan ketum dpp demokrat itu.
namun, yang jadi pertanyaannya, mengapa kok baru sekarang hal itu dikatakan kpk, apakah kpk belum bisa membuktikan kasus adiknya itu, atau apa masih mencari-cari.
"semestinya adik saya sudah ditahan sejak jadi tersangka dulu, ngapain baru sekarang.
kami ini keluarga taat hukum," paparnya.
justru, kalau kpk memperlakukan seperti ini terhadap adiknya, lanjut dia, sepertinya anas sudah ditahan sebelum ditahan sungguhan.
sebab, sejak kasus hambalang itu mencuat, sudah ada pembunuhan karakter terhadap adiknya.
seakan-akan adiknya sudah bersalah.
"tapi, saya yakin, adik saya nggak akan terlibat.
silakan dibuktikan di persidangan," tegasnya.
ada pesan khusus dari anas sejak tiga hari kemarin di rumahnya, papar dia, tak ada.
hanya ngobrol santai, dan makan bareng.
"dia tahu lah, kalau masalah ini bukan tupoksi saya sehingga dia tak sampai ngajak ngobrol saya soal masalahnya," ujarnya.
lebih lanjut, agus menegaskan, kalau mau menahan adiknya, itu hak kpk.
namun keluarga yakin seratus persen kalau anas tak bersalah.
"kalau toh salah, itu diada-adakan," pungkasnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 14 Juni 2013

KPK Tetapkan Wakil Rektor UI Tersangka Korupsi




KPK Tetapkan Wakil Rektor UI Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Wakil Rektor UI Tersangka Korupsi





jakarta - wakil rektor bidang sumber daya manusia, keuangan dan administrasi umum universitas indonesia, ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat ui.
"setelah melakukan penyelidikan, penyidik kpk menemukn dua alat bukti yang cukup dalam proyek pembangunan dan instalansi perpustakaan pusat ui tahun anggaran 2010/2011, kemudian disimpulkn bahwa tn (tafsir nurchamid) wakil rektor bidang sdm, keuangan dan administrasi sebagai tersangka," kata juru bicara kpk johan budi di jakarta, kamis (13/6/2013).
tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3, mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
   ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda rp 1 miliar.
"sementara ini, tn diduga bertanggungjawab secara hukum, jadi ada dugaan penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara, nilai kerugian negara sedang dihitung," tambah johan.
namun hingga saat ini, kpk belum menjadwalkan pemeriksaan tafsir sebagai tersangka.
"belum ada jadwal pemeriksaan tersangka, dan biasanya tersangka juga akan dicegah," ungkap johan sambil menambahkan kalau kasus ini, masih akan dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat.
tafsir diketahui menjabat sebagai wakil rektor bidang sdm, keuangan dan administrasi umum ui periode 2007-2012 dan ia memimpin sejumlah proyek di ui.
tafsir sebelumnya wakil dekan bidang non akademik fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (fisip) ui (2003-2007), saat itu dekan fisip adalah gumilar rusliwa somantri yang selanjutnya menjadi rektor ui (2007-2012).
gumilar sebelumnya pernah diperiksa kpk pada 18 september 2012.
tafsir memperoleh gelar doktor dan master bidang administrasi pajak, dari pascasarjana ui setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di fakultas ekonomi jurusan akuntansi, juga dari ui.
hasil audit pengelolaan dana masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di universitas indonesia oleh bpk yang dipublikasikan pada januari 2012 menemukan, adanya potensi kerugian negara sekitar rp 45 miliar dalam dua proyek di universitas indonesia.
misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik ui (asrama pgt) di pegangsaan timur jakarta pusat, dengan pt nll yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan menteri keuangan dengan potensi merugikan negara hingga rp 41 miliar.
kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan jica (jepang) untuk membangun rumah sakit pendidikan ui (rsp ui) yang terlambat, sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.
508.
859 yen atau sekitar rp 4 miliar.
sedangkan pengadaan gedung perpustakaan pusat ui tahap ii dan iii, tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar rp 625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar rp 2 triliun.
pekerjaan pembangunan gedung art and culture center tahap i, dan pekerjaan pembangunan gedung fakultas ilmu komputer tahap i dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar rp 583,89 juta.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

KPK Pastikan Semua Tersangka Hambalang Ditahan








jakarta - juru bicara kpk johan budi menyatakan, seluruh tersangka kasus korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional (p3son) di bukit hambalang, pasti akan ditahan.
johan menegaskan, sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap dua atau dilimpahkan ke penuntutan, semua tersangka akan ditahan.
"tapi belum tahu kapan persisnya, mereka akan ditahan hanya penyidik yang tahu," tambah johan.
salah satu bukti tekad kpk adalah, dengan menahan mantan kabiro perencanaan kemenpora, deddy kusdinar, sebagai pejabat pembuat komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan.
sebelumnya, selama setahun deddy berstatus tersangka.
selain deddy, ada tiga orang lagi yang turut menjadi tersangka yaitu mantan ketua umum partai demokrat anas urbaningrum, mantan menpora andi mallarangeng, selaku pengguna anggaran dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.
namun tiga tersangka ini belum ditahan oleh kpk, karena menurut ketua kpk abraham samad, keputusan untuk menahan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara tahap lanjut oleh badan pemeriksa keuangan.
namun johan menjelaskan, penahanan tersangka tidak berkaitan secara langsung dengan penghitungan kerugian negara.
"kemarin memang ada pernyataan, bahwa masa penahanan itu terbatas, sementara belum diketahui sejauh mana selesainya pengitungan kerugian negara itu.
jadi bukan karena belum selesai dihitung, kemudian belum ditahan," ujar johan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Minggu, 09 Juni 2013

Kuasa Anggaran dan Pemenang Tender RSUD Ponorogo Bakal Diperiksa KPK








ponorogo-tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) satuan reskim polres ponorogo menyatakan pemegang kuasa anggaran dan pemenang tender pembangunan ruang instalasai rawat inap (irna) rsud dr harjono, kabupaten ponorogo bakal diperiksa tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (kpk) langsung.
alasannya, perkara dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung irna dari rencana berlantai 6 menjadi berlantai 4 itu, selain adanya laporan salah satu lsm di poorogo juga sebagian datanya berasal dari kpk.
apalagi, dalam pelaksanaan pembangunan itu, dari 4 lantai yang selesai hanya 3 lantai.
sedangkan lantai 4 belum selesai sama sekali, meski anggaran pembangunannya senilai rp 40 miliar dari apbn tahun 2009/2010 lalu.
kasat reskrim polres ponorogo, akp misrun mengatakan jika perkara pembangunan rsud ponorogo ini dugaan penyimpangannya berasal dari kpk.
oleh karenanya, yang melaksanakan penyelidikan nantinya adalah kpk.
terutama untuk pemeriksaan pemegang kuasa anggaran dan pemenang tender.
tim penyidik polres ponorogo hanya melayangkan surat pemanggilan.
sedangkan pemeriksaan dan tempatnya bergantung tim penyidik kpk.
"kalau pemeriksaan saksi dan pengawas lapangan sudah kita lakukan, akan tetapi untuk pemegang kuasa anggaran dan pemenang tender (pelaksana) polres ponorogo yang melakukan pemanggilan, akan tetapi pemeriksaannya di kpk.
kami akan selalu berkoordinasi dengan kpk.
kapan dan dimana tempatnya pemeriksaannya bergantung kpk," terang mantan kasat narkoba polres madiun kota ini kepada surya, minggu (9/6/2013).
selain itu, misrun menegaskan untuk pemeriksaan dari kalangan pegawai negeri sipil (pns) dan kalangan pejabat yang berkompeten dalam pembangunan rsud itu, masih menunggu perkembangan dari hasil evaluasi keterangan sejumlah saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa tim penyidik polres ponorogo.
"karena penyidik kami tidak bisa memanggil sembarang orang," imbuhnya.
selain itu, pemanggilan kalangan saksi dari pns dan pejabat bisa dipanggil ulang untuk dimintai keterangan.
hal itu, jika diperlukan tambahan keterangan.
"siapa yang akan dipanggil lagi, itu berdasarkan hasil keterangan saksi sebelumnya dan bisa dipanggil ulang saksi-saksi itu agar berita acaranya jelas," paparnya.
sedangkan untuk pemeriksaan terhadap direktur rsud dr harjono, ponorogo, drg priyo langgeng, perwira mantan kapolsek ngebel ini menjelaskan jika penyidik sudah memanggil orang nomor 1 di rumah sakit ponorogo itu.
akan tetapi, pejabat itu belum bisa menghadiri panggilan polisi, karena masih berada di beijing untuk acara kedinasan.
"direktur (rsud) sudah kami panggil.
namun yang bersangkuatn masih ada agenda kedinasan di beijing.
kalau sudah pulang, baru akan kami panggil lagi," pungkasnya.
sementara, ketua pejabat pembuat komitmen (ppk) dalam proyek pembangunan rsud ponorogo, kusnowo (ketua ppk) menegaskan jika dana anggaran yang digunakan dalam proyek rsud itu senilai rp 40 miliar.
akan tetapi dibagi rp 800 juta untuk konsultan dan sisannya rp 39,2 miliar untuk pembangunan fisik.
pembangunan itu, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan skala prioritas kebutuhan bangunan rsud dan sudah dibicarakan bersama pihak rsud.
"antara gedung empat lantai, gedung hemodialisa (hd) serta gedung farmasi itu satu paket.
ditambah untuk menyelesaikan gedung pasien keluarga miskin (gakin) yang saat itu belum selesai.
makanya, bangunan lantai 4 belum bisa digunakan seperti sekarang ini," jlentreh kusnowo saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 30 Mei 2013

KPK Gagal Jemput Darin Mumtazah




KPK Gagal Jemput Darin Mumtazah
KPK Gagal Jemput Darin Mumtazah





jakarta - penyidik komisi pemberantasan korupsi gagal menjemput darin mumtazah, perempuan muda yang diduga dekat dengan mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq.
"darin tidak ada di rumahnya," jelas juru bicara kpk johan budi saat dihubungi di jakarta, kamis (30/5/2013).
penyidik yang sudah membawa surat panggilan pemeriksaan berencana menjemput siswi smk itu di rumahnya di kawasan cipinang, jakarta timur, untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang dalam suap kuota impor daging sapi dengan tersangka luthfi hasan ishaaq.
johan mengungkapkan berkas luthfi hari kamis ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga penyidik memutuskan untuk menghadirkan darin dalam persidangan luthfi nanti karena sudah tidak memungkinkan memeriksa darin di kpk.
"jika hakim menyetujui kemungkinan darin akan dihadirkan dalam persidangan," ujar johan.
jaksa kpk akan mengajukan permohonan supaya darin dapat bersaksi dalam peridangan luthfi dan jika hakim menyetujui maka darin akan dipanggil ke persidangan.
kpk sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk darin, namun dia tak memenuhinya tanpa memberikan alasan.
"yang pertama, suratnya katanya enggak sampai.
yang kedua enggak ada alasan," jelas johan selasa lalu di gedung kpk, jakarta.
johan enggan menyebutkan keterlibatam perempuan muda yang masih berstatus pelajar itu.
"bila penyidik memanggil dia hingga beberapa kali, tentunya keterangan yang bersangkutan dianggap penting," imbuh johan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 16 Mei 2013

Suap Lahan Makam, KPK Periksa Kepala Bappebti








jakarta - komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (bappebti) syahrul r sampurnajaya terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (tpbu).
syahrul datang ke kpk jakarta sekitar pukul 09.
10 wib, kamis (16/5/2013) tanpa berkomentar apapun kepada wartawan.
sebelumnya kpk telah menggeledah kantor syahrul di gedung bappebti di jalan kramat raya nomor 172, jakarta pusat pada 19 april.
    kpk dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu ketua dprd bogor iyus djuher, pegawai di dinas pendidikan kabupaten bogor usep jumeino, pegawai honorer di pemkab bogor listo wely sabu, direktur pt garindo perkasa sentot susilo dan direktur operasional pt garindo perkasa nana supriatna.
    syahrul diduga memiliki saham di pt garindo perkasa.
pada saat penangkapan selasa (16/4) di rest area sentul, kpk mendapatkan barang bukti senilai rp800 juta yang diberikan sentot kepada usep.
    uang itu rencananya sebagai bentuk komitmen pemberian izin tpbu seluas 100 hektare di desa antajaya, kecamatan tanjungsari, kabupaten bogor, jawa barat.
    lahan calon pemakaman mewah tersebut ada yang dimiliki warga, dimiliki perum perhutani, dan lahan yang masuk dalam daerah konservasi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com