Halaman

Tampilkan postingan dengan label Adukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adukan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Juni 2013

Panigoro Adukan Baleg DPR ke KPK








jakarta - pengusaha nasional arifin panigoro mengadukan badan legislatif dewan perwakilan rakyat (baleg dpr) ke komisi pemberantasan korupsi (kpk) terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang pertembakauan.
         "tadi bertemu dengan pak busyro (muqoddas), pak bambang (widjojanto) dan tim penyidik untuk pengaduan dari komisi nasional pengendalian tembakau," kata arifin usai menyampaikan laporan di gedung kpk jakarta, jumat (28/7/2013).
        arifin mengaku, membawa bahan mengenai dugaan korupsi dalam proses penyusunan ruu pertembakauan.
         "uu pertembakauan kalau pembahasannya dilanjutkan akan bertentangan dengan uu kesehatan yang sudah ada, dugaannya ada anggota baleg dpr, ada data yang kami masukkan," ungkap arifin.
         arifin yang menjadi penasehat dalam komnas penanggulangan tembakau tersebut menolak untuk menjelaskan nama-nama baleg yang diadukan.
           "jangan tanya saya, saya cuma pengaduan, tanya saja kpk, semua yang ada hubungannya dengan suap dan korupsi pasti kami laporkan," tambah arifin.
        juru bicara kpk johan budi mengatakan, pelaporan tersebut mengenai laporan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya.
        "pak arifin bersama komnas penanggulangan tembakau memberikan data dan informasi mengenai pembahasan ruu pertembakauan, hal ini dulu sudah pernah disampaikan tapi sekarang bahannya berbeda dengan topik yang sama," kata johan.
        ruu pertembakauan tiba-tiba masuk ke proglegnas 2013 meski ada prokontra terhadap ruu tersebut, salah satu penolakan berasal dari fraksi partai gerindra.
        sebelumnya juga pernah terjadi kasus penghilangan ayat tembakau dari ruu kesehatan, yaitu perubahan pasal 113 dengan penghapusan ayat 2 sementara ayat 3 jadi ayat 2.
        anggota dpr yang dianggap bertanggung jawab atas penghilangan ayat itu adalah ribka tjiptaning, aisyah salekan, maryani a.
baramuli dan faiq bahfen karena menandatangani halaman yang memuat pasal tersebut.
          
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 31 Mei 2013

Dinyatakan Tak Lulus, Siswa Ini Adukan Kepala Sekolahnya ke Polres Situbondo




Dinyatakan Tak Lulus, Siswa Ini Adukan Kepala Sekolahnya ke Polres Situbondo
Dinyatakan Tak Lulus, Siswa Ini Adukan Kepala Sekolahnya ke Polres Situbondo





situbondo - siswi sma di situbondo yang dinyatakan tidak lulus, melakukan aksi jalan kaki memutari kota situbondo, jumat (31/5/2013).
didampingi ibu kandung dan kuasa hukumnya, nimas puspita ningrum (18), warga para'aman, kelurahan dawuan, kecamatan situbondo, ini berjalan sambil membawa poster bertuliskan 'dunia pendidikan berkabung, aksi solidaritas untuk nimas', menuju mapolres situbondo.
aksi keprihatinan ini dilakukan, sebagai bentuk upaya perlawanan adanya sikap diskriminasi dan tidak adil dari kepala sekolah.
nimas nekat melaporkan kepala sekolahnya ke sentra pelayanan kepolisian (spk) mapolres situbondo.
"hari ini saya bersama nimas melaporkan kepala sekolahnya ke polisi, karena saya menilai ada bentuk diskriminasi dan dugaan pemalsuan data," ujar supriyono,   menurutnya, aksi ini merupakan bentuk protes atas kesewenang wenangan yang dilakukan lembaga pendidikan terhadap sisiwanya, dimana siswa itu sudah memenuhi standar kelulusan nasional dan oleh kepala sekolah justru tidak diluluskan dengan alasan akhlak.
kasubag humas polres situbondo akp wahyudi  mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan itu.
diberitakan sebelumnya, pihak sekolah mengeluarkan nimas dari sekolah dengan terbukti menyimpan foto telanjang dada pacarnya di ponselnya.
keluarga nimas kemudian meminta perlindungan  ke kantor pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (kppt ppa) situbondo untuk dapat mengikuti ujian nasional.
saat ujian berlangsung, nimas mengerjakan soal ujian sendirian di di ruang kppt-ppa.
namun, saat kelulusan nimas kaget bukan kepalang, karena ternyata dirinya tidak dinyatakan lulus oleh pihak sekolahnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com