Halaman

Tampilkan postingan dengan label Benar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Benar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

Saksi Ahli Pemkab : Kebijakan Bupati Benar Karena Diskresi








jember - kebijakan bupati jember mza djalal yang menempatkan pedagang di pasar penampungan sementara kemudian memindahkannya ke pasar kencong baru merupakan tindakan diskresi.
bupati atau pejabat negara bisa melakukan tindakan diskresi asalkan tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang sah.
diskresi merupakan tindakan tidak sesuai undang-undang untuk kepentingan orang banyak asalkan tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.
demikian diungkapkan samsul wahidin, pengajar dari universitas merdeka malang.
samsul menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum bupati jember memberikan keterangan di hadapan majelis hakim persidangan gugatan class action pedagang pasar kencong terhadap bupati jember mza djalal di pn jember, rabu (12/6/2013).
menurutnya, seorang pemimpin dalam hal ini bupati misalnya, bisa mengambil tindakan diskresi apabila dalam situasi konflik, peraturan tidak jelas juga adanya kekosongan hukum.
"membangun pasar di lokasi pasar lama tidak mungkin karena tidak memenuhi syarat.
kemudian memindahkan pedagang dari pasar penampungan ke pasar baru yang sudah jadi bisa saja.
itu tindakan diskresi yang bisa diambil bupati," ujarnya.
'meskipun proses tukar guling belum selesai, status tanah pasar belum jelas, apakah tindakan diskresi ini juga bisa diambil?' tanya anggota majelis hakim arie s rantjoko.
menurut pendapat samsul, bupati tetap bisa mengambil tindakan itu jika itu untuk kesejahteraan pedagang.
karena menurutnya dalam mengambil kebijakan bupati pasti sudah melakukan sejumlah kajian dan pertimbangan.
ia mengakui kalau proses tukar guling sebuah aset pemkab seharusnya melalui mekanisme di dprd jember atau atas sepengetahuan anggota dewan.
namun dalam kondisi tertentu, bupati bisa mengambil tindakan tanpa harus berbicara lebih dahulu dengan anggota dewan.
"apakah dalam tindaka korupsi seorang pejabat juga bisa bertindak atas dasar diskresi ini?' cecar arie lagi.
"tidak majelis hakim, itu saya luruskan.
diskresi tidak bisa untuk perbuatan korupsi," jawab samsul.
samsul juga mengatakan kalau rekomendasi dprd jember agar pemkab jember membangun pasar kencong memakai dana apbd bisa saja diabaikan atau tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
"karena hanya sebatas rekomendasi.
beda jika itu keputusan dprd atau dituangkan dalam perda," imbuhnya.
sementara itu, perwakilan pedagang yang menggugat bupati, m sholeh mengatakan keterangan saksi ahli jauh dari kenyataan yang ada di lapangan.
"mungkin karena saksi ahli tidak mengetahui persoalan jadi keterangannya agak jauh dari konteks," ujar sholeh.
persidangan class action akan digelar dua minggu lagi.
agendanya pembacaan kesimpulan majelis hakim.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 14 Mei 2013

Tidak Benar Migas Indonesia Dikuasai Asing








jakarta - persepsi masyarakat indonesia bahwa kegiatan minyak dan gas (migas) nasional dikuasai pihak asing dinilai satuan khusus kerja (skk) migas.
kepala skk migas rudi rubiandini menegaskan, belum adanya ketersediaan pemodal dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan biaya pengeboran di darat atau di laut.
"siapa orang indonesia yang peduli karena biaya pengeboran di darat besar, 300 ribu dolar atau rp 3 miliar per hari.
apalagi pengeboran di laut yang memakan biaya lebih mahal, rp 2 triliun per hari," tegasnya saat memaparkan kinerja skk migas kuartal i 2013 di kantor skk migas jakarta, selasa (14/5/2013).
besarnya biaya itu, lanjutnya, tidak ada pilihan lain selain menggandeng pihak asing yang keuangannya lebih bagus sebagai rekanan.
namun bukan berarti menguasai.
"nantinya kalau berhasil, modal asing itu akan diganti pemerintah.
setelah itu asing mendapatkan 15 persen.
kita mendapat 85 persen yang akan di-breakdown ke daerah," paparnya.
dengan komposisi seperti itu, rudi rubiandini menilai tidak terbukti jika seluruh kegiatan migas nasional dikuasai oleh pihak asing.
"kita (pemerintah) tidak mengeluarkan modal tapi dapat 85 persen.
sementara mereka (asing) hanya 15 persen.
bagian mana yang dikuasai asing?," tandasnya
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com