Halaman

Senin, 02 Juni 2014

Pendataan Ulang Aset PT KAI Ditentang 200 KK Penghuni Rumah Aset Negara









surya online, madiun-upaya penertiban aset yang dilaksanakan pt kai daop 7 madiun dengan malsakanakan pendataan ulang atas sejumlah aset negara berupa tanah maupun bangunan, mendapat perlawanan dari 200 kepala keluarga (kk) penghuni rumah aset negara itu.
ratusan kk penghuni aset negara itu, mempertanyakan legalitas pt kai daop 7 atas kepemilikan aset yang sudah ditempati ratusan kk itu, selama bertahun-tahun.
perlawanan itu, dibuktikan dengan ratusan penghuni rumah aset meminta bantuan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (lsm) untuk menjembatani permasalahan itu, termasuk dasar hukum yang digunakan pt kai daop 7 untuk memungut sewa kepada para penghuni itu.
salah seorang penghuni rumah aset negara di jl buton, ahmad supri mengatakan penertiban dan pendataan ulang itu akan menjadi permasalahan baru yang akan berdampak sosial dan ekonomi bagi ratusan kk penghuni rumah asset negara.
para penghuni merasa terintimidasi karena tidak mampu membayar sewa rumah yang dinilai memberatkan itu.
"kalau sebelum tahun 2010 harga sewa rumah rp 800.
000 per tahun, kini sudah mencapai rp 21 juta per tahun.
ini kan memberatkan kami sebagai penghuni," terangnya kepada surya, senin (2/6/2014).
lebih jauh supri menguraikan jika dirinya dan penghuni lainnya tidak akan keberatan membayar uang sewa itu, jika pt kai daop 7 dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah aset negara sesuai undang-undang yang berlaku.
"kami tak mempermasalahkan penertiban itu asalakan pertama sah kepemilikan berdasarkan undang-undang dan kedua harga sewa sesuai dengan aturan yang dikeluarkan negara artinya harga sewa itu resmi," imbuhnya.
sementara ketua lsm abimantrana, herutomo menegaskan ada beberapa lsm yang tergabung dalam forum masyarakat peduli madiun (fmpm) terdiri dari lsm abimantrana, lsm mumpuni, lsm wahana komunikasi rakyat (wkr), serta lembaga bantuan hukum (lbh) bhirawa sudah mempertanyakan masalah itu ke pt kai daop vii madiun.
akan tetapi, hasilnya nihil.
pt kai daop vii madiun, justru menganggap lsm tidak berkepentingan dalam masalah ini.
"kami menilai jika pt kai tidak dapat menunjukkan bukti berupa sertifikat kepemilikan aset negara, maka dianggap memberlakukan pungutan liar (pungli).
jika pt kai bisa menunjukkan dan memiliki bukti kepemilikan aset negara ini, selesai permasalahnnya.
tetapi kalau pt kai tidak dapat menunjukkan, berarti pt kai itu melaksanakan pungutan liar (pungli).
kalau pt kai mengerti hukum, seharusnya memungut kepada masyarakat itu ada dasar hukumnya," ungkapnya.
selain itu, kata herutomo yang juga koordinator fmpm menegaskan jika untuk menindaklanjuti permasalahan ini, lsm akan meneruskan persoalan itu ke dprd kota madiun.
hal ini, agar dprd kota madiun memfasilitasi pertemuan pt kai daop 7 dengan masyarakat penghuni rumah aset negara itu.
"jika pt kai tetap bersikukuh tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset, lsm akan menempuh jalur hukum.
apalagi, sekitar 200 kk penghuni rumah aset negara itu justru mayoritas pensiunan perseroan terbatas kereta api indonesia (pt kai) dan perusahaan jawatan kereta api (pjka) yang tersebar di jl ploso, jl diponegoro, serta kampung surobayan kota madiun," pungkasnya.





baca juga



direktur aset pt kai: persimpangan sebidang harus hilang!





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.