Edarkan Pil Koplo, Perempuan Ini Mengaku Bantu Ekonomi Ortu Yang Pas-Pasan |
surya online, batu - tpn (21) warga jl pandesari kecamatan pujon kabupaten malang harus mendekam dijeruji besi polresta batu karena mengedarkan pil koplo.
saat menjalani pemeriksaan, senin (30/6/2014), tpn mengaku ia terpaksa melakukannya untuk membantu orang tuanya yang mengalami kesulitan ekonomi.
tpn telah menjual barang itu delapan bulan, dengan konsumen teman-temannya sendiri.
terkadang ia memberikan barang itu bertemu di tempat lain, kadang pula teman-temannya datang ke rumahnya.
ia mendapatkan pil koplo dari jml (24) seharga rp 450.
000/botol, berisi 1.
000 butir.
saat menjualnya, tpn membagi per paket.
tiap paket berisi sembilan pil, dijual rp 10.
000.
selain itu, ia juga menjual per tepak, satu tepak berisi 12 paket dan dihargai rp 90.
000.
jml yang diborgol bersama tpn mengaku, selain mengedarkan pil koplo, pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh tani.
"mereka (tpn dan jml) dijerat uu kesehatan pasal 197 ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan dalih terkait kepemilikan pil koplo," ujar wakapolresta batu, kompol mt sitanggang.
terkait#kasus narkoba
baca juga
coba peruntungan jual sabu-sabu, suheri ditangkap polisi
empat tahun, 108.
701 kasus narkoba berhasil diungkap
tiga pengguna dan seorang bandar sabu tertangkap
hut bhayangkara, ditreskoba polda jatim bakar 2,4 kilogram sabu
johan cs pernah kirim sabu lewat jalur udara dan laut
penulis: iksan fauzi
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.