surya online, gresik - kejari gresik mengusut kasus penyelewengan dana program nasional pemberdayaan masyarakat pedesaan (pnpmp) di desa metatu kecamatan benjeng dan di kecamatan kedamean.
di desa metatu, kejari telah menetapkan ketua pnpmp siti maskanah sebagai tersangka.
modus yang dipakai, adalah dengan memalsukan tanda tangan sehingga negara dirugikan rp 180 juta lebih.
"modusnya saat-saat awal pengajuan dana simpan pinjam pnpmp ditingkat kecamatan 2010 - 2012 berjalan lancar.
kemudian tahun 2013, pengajuan modal simpan pinjam tanda tangan warga dipalsukan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata kepala seksi tindak pidana khusus (kasi pidsus), wahyudiono.
wahyudiono mengatakan, kasus tersebut juga tidak melibatkan pegawai pnpmp kecamatan benjeng.
"pengajuan siti ke kecamatan lengkap, sehingga petugas kecamatan tidak curiga kalau uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi siti," katanya.
sedangkan untuk kasus pnpmp di kecamatan kedamean, wahyudiono mengaku masih meminta keterangan bpkp.
"kasus di kecamatan kedamean, kita masih mencari kerugian negara yang akurat, kita konsultasi ke bpkp," katanya.
terkait#korupsi, kejari, gresik
baca juga
masih terjadi dugaan pungli di sdn dan smpn gresik
mantan pejabat rutan medaeng dilimpahkan ke kejari surabaya
razia gabungan satpol pp gresik amankan 26 pramusaji
razia warung kopi di gresik, 40 orang diamankan
persegres tidak memaksa pemain untuk bermain
penulis: sugiyono
editor: adi agus santoso
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.