Kapolresta Batu Larang Ormas Gelar Sweeping |
surya online, batu - kapolresta batu, akbp windiyanto pratomo melarang organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi keagamaan manapun menggelar sweeping selama ramadan.
ia minta jika ada warga melihat pelanggaran segera dilaporkan ke aparat kepolisian supaya segera ditindaklanjuti.
pelanggaran yang dimaksud windiyanto berkaitan dengan larangan panti pijat dan tempat hiburan buka, penjualan petasan, kembang api dengan diameter lebih dari 2 inchi, serta penjualan minuman keras (miras) di tempat-tempat yang tidak mengantongi izin.
“kami larang ada sweeping dari ormas manapun, laporkan kepada kami kalau ada pelanggaran.
percayakan kepada kami, karena kami yang diberi tugas berdasar undang-undang,” ujar windiyanto, minggu (29/6/2014).
menurut windiyanto, larangan sweeping bertujuan agar kondisi kota batu tidak rusuh.
sehingga umat islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
sabtu (28/6/2014), polresta memusnahkan 974 botol miras dari berbagai jenis.
pemusnahan miras tersebut hasil dari operasi cipta kondisi yang dimulai sejak pelaksanaan tahapan pileg, pilpres, hingga jelang ramadan tahun ini.
baca juga
kejahatan meningkat, 200 polisi patroli selama ramadan
pendaftaran mudik gratis sudah buka
jalur alternatif temas-torongrejo rusak, pju mati
gandeng phri promosikan saturday night
penertiban penjual petasan masuk rekomendasi mui
penulis: iksan fauzi
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.