Halaman

Jumat, 01 Agustus 2014

Terlibat Gratifikasi, Mantan PNS di BPMP Gresik Akan Dipecat









, GRESIK - Achmad Yusuf Wibisono (35), mantan staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik yang terseret kasus gratifikasi terancam dipecat dari PNS, Jumat (1/8/2014).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Saputro, mengatakan, PNS yang bolos lebih dari 46 hari akan dikenakan sanksi pemecatan sebab melanggar disiplin kerja.

Termasuk Yusuf Wibisono akan dipecat dari PNS jika putusan kasasi diputuskan bersalah. "Kalau Dia (Yusuf) kasasi dan diputuskan bersalah akan diberhentikan dari PNS sebab di Pengadilan Tipikor itu tidak bisa bebas pasti kena pidana, sehingga dipastikan akan dipecat," kata Saputro.

Diketahui, terpidana Achmad Yusuf Wibisono sebagai mantan PNS di BPMP Kabupaten Gresik terlibat dalam kasus mafia perizinan. Yusuf akhirnya dimutasi ke Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik.

Yusuf menjalankan aksinya dengan rekannya yaitu Anwar Agung mantan tenaga honorer di Bagian Hukum Pemkab Gresik. Terdakwa diduga ikut andil dalam menguruskan IMB PT Manggala milik Sugondo, salah seorang pengusaha pergudangan di Driyorejo.

Dalam kasus ini Yusuf Wibisono divonis setahun tiga bulan penjara,  sedang Anwar Agung diganjar setahun dua bulan penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya bulan Juli kemarin.