Halaman

Sabtu, 02 Agustus 2014

14 Anggota DPRD Bojonegoro Janji Kembalikan Dana Bimtek Pekan Depan









, BOJONEGORO - Sebanyak 14 anggota dewan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjanjikan untuk mengembalikan uang kelebihan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD 2013 berjumlah Rp424,738 juta kepada pemkab setempat, pekan depan.     Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kusharijanto, Jumat (1/8/2014), mengatakan, dana Bimtek DPRD 2013 sebesar Rp424,738 juta tersebut merupakan kekurangan uang kembalian yang dibawa oleh 14 anggota dewan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).     "Sesuai pendekatan yang kami lakukan sebanyak 14 anggota DPRD tersebut akan mengembalikan uang kembalian dana bimtek DPRD pekan depan," katanya, menegaskan.     Sesuai LHP BPK, katanya, semula sebanyak 49 anggota dewan Bojonegoro wajib mengembalikan dana Bimtek DPRD 2013 sebesar Rp1,8 milliar, dengan alasan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan.     Dari data yang ada, anggota DPRD tersebut mengembalikan dana bimtek beberapa kali, sejak Mei dengan jumlah mencapai Rp1,350 miliar lebih, sehingga yang belum dikembalikan sebanyak Rp424,738 juta.     Ia menyebutkan almarhum mantan Ketua DPRD H.M Thalhah belum mengembalikan dana bimtek DPRD sebesar Rp237,490 juta.     Lainnya, Kencono Mahardiko Rp9 juta, Agus Sugianto Rp6,5 juta, Sumaji Rp9,050 juta, Pardi Rp10,9 juta, Indria Rahmawati Rp15 juta, Wartono Rp10,9 juta, Sri Andani Rp25,050 juta, Tri Kasih Rp12 juta, Farida Aryani Rp8,544 juta.     Semetara itu, lanjutnya, Radi Amir Rp14,1 juta, Mugi Waluyo Rp3,9 juta, Veri Djanjang M Rp15,9 juta, Kartono Rp10,004 juta. "Uang kembalian dana bimtek DPRD masuk kas daerah," jelasnya.     Dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2013 sebesar Rp8,7 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri.     Selain itu, kejari juga menetapkan sebagai tersangka dan menahan Sekretaris DPRD Agus Misnanto dan ketua sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bachtiar.     Sesuai penjelasan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Daniel Pananangan, berdasarkan perhitungan Inspektur Pengawasaan Daerah (Irwasda), dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosilalisasi perundang-undangan DPRD 2013, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.