Halaman

Sabtu, 02 Agustus 2014

Sertifikat Bisa Dibatalkan




Sertifikat Bisa Dibatalkan
Sertifikat Bisa Dibatalkan






, SURABAYA -  Tidak hanya pihak Pemkot Surabaya yang minta dilibatkan dalam gelar perkara jalan  Kenari oleh  BPN RI,  namun DPRD Surabaya minta juga dilibatkan dalam gelar perkara ulang kasus jalan Kenari oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Pasalnya, dalam gelar perkara internal BPN tanpa melibatkan pihak luar yang bersengketa soal Jalan Kenari dinilai berat sebelah dan tidak ada keadilan serta transparansi.Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erik Reginal Tahalele mengatakan, berdasar laporan yang masuk dan diterima DPRD menyebutkan kalau proses sertifikat jalan Kenari sudah sesuai prosedur oleh BPN RI. Dengan demikian tidak perlu dilakukan perubahan apapun soal sertifikat hak guna bangunan (HGB) jalan Kenari."Itu yang tidak bisa kita terima, karena sebetulnya belum ada pembenaran atas sertifikat jalan Kenari. Makanya kita minta dilibatkan dalam gelar perkara di BPN RI," kata Erik Reginal Tahalele.Dijelaskan Erik, dalam pertemuan dengan BPN pusat dan bertemu staf deputi bagian perkara, Monsel Hutagaul diperoleh informasi kalau sertifikat itu batal demi hukum jika ada satu klausul yang cacat. Mendengar hal itu maka sertifikat jalan Kenari bisa dibatalkan karena sejumlah klausul persyaratan cacat. Seperti adanya ketidak sesuaian ukuran luas lahan dengan luasan yang tercantum di sertifikat HGB, belum ada persetujuan pelepasan aset dari Gubernur Jatim, tanah diterlantarkan bertahun-tahun, belum ada transaksi jual beli karena uang hanya titipan senilai Rp 4,2 miliar yang tersimpan di Kas Pemkot Surabaya, terdapatnya gorong-gorong dibawah jalan Kenari dan lainnya."Melihat banyaknya klausul kejanggalan itu seharusnya sertifikat HGB jalan kenari bisa dibatalkan. Dan staf deputi perkara BPN Pusat siap membantu menyelesaikan persoalan itu, dan kita tunggu janjinya tersebut," tutur Erik yang siap beradu argumen dalam gelar perkara kasus jalan Kenari di BPN RI menjelang berakhirnya jabatan DPRD Surabaya.




Berita Terkait: Lipsus Jalan Kenari



Pemkot Tidak akan Menyerah Rebut Jalan Kenari





Penulis: Ahmad Amru Muiz

Editor: Heru Pramono






Tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.