, SUMENEP - Ainurrahman alias Isra’i (34), warga Jl Aeng Parao, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, ditangkap polisi di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa, Kamis (31/7/2014), sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka dibekuk lantaran ketahuan membawa sabu seberat 5 gram untuk dipasok ke daerah tersebut.“Benar kami telah menangkap pengedar narkoba ke kepulauan tepatnya di Pelabuhan Batu Guluk, Kamis (31/7/2014) kemarin, saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek setempat, sambil menunggu proses pengiriman ke Mapolres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, melalui Kabag OPS Kompol Edy Purwanto, Jumat (1/8/2014)Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat salah satu petugas di Pelabuhan Kalianget mencurigai Ainurrahman alias Isra’i, pada saat mau memasuki kapal. Petugas yang berjaga di pelabuhan Kalianget memberitahukan pada petugas yang berjaga di pelabuhan Batu Guluk, jika ada salah satu penumpang kapal yang mencurigakan.Sehingga saat kapal yang membawa tersangka sandar di pelabuhan Batu Guluk, aparat Polsek Kangean yang sedang melakukan pengamanan lebaran di Pelabuhan Batu Guluk, langsung menggelandang tersangka ke pos pantau pelabuhan. Petugas yang sudah lama menunggu kedatangan tersangka di pelabuhan, langsung menggeledah barang bawaan tersangka.Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap bawaan tersangka, ditemukan barang haram jenis sabu-sabu seberat 5 gram, yang disimpan dalam kemasan kotak susu serbuk. Barang haram yang dibawa tersangka, dikemas dalam plastik kecil dan disimpan dalam kemasan susu serbuk.Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolsek Kangean untuk diminta keterangan terkait asal usul barang haram itu. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui secara jujur bahwa barang haram itu adalah miliknya.Tersangka juga mengakui bahwa barang yang dibawanya itu, didapat dari YT (inisial) warga Kabupaten Sidoarjo. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa lima gram sabu-sabu dan satu unit handphone (HP) jenis BlackBerry.Dengan ditangkapnya tersangka, polisi mengaku lega, karena selama ini tersangka memang menjadi target operasi (TO) Polsek Kangean. Selain itu, dengan ditangkapnya tersangka, akan mempermudah polisi dalam mendalami peredaran narkoba di kepulauan, sebab tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam transaksi barang haram tersebut.Apalagi, Pulau Kangean merupakan daerah aman transaksi barang haram dan pulau tersebut memang menjadi atensi kepolisian terkait peredaran narkoba. Sebab, selama ini di pulau tersebut menjadi market peredaran narkoba, yang sangat meresahkan masyarakat setempat.Edy berjanji, pihaknya akan mendalami peran serta YT dalam peredaran narkoba di kepulauan. ” Kami masih akan mendalami peran serta YT, sehingga kami bisa mengetahui asal usul barang tersebut termasuk siapa yang menjadi bandarnya,” pungkasnya.Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.