Halaman

Jumat, 01 Agustus 2014

APRI : Penghulu Jangan Coba coba Terima Uang









, MAGETAN - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya nikah diluar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) sejak 10 Juli 2014 kemarin, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menghimbau agar penghulu tidak menerima uang di luar biaya yang ditetapkan dari keluarga calon pengantin.

"Kalau ada penghulu yang berani menerima uang di luar biaya yang ditetapkan, silakan aparat hukum menindak sesuai hukum yang berlaku,"kata Ketua Umum APRI Wagimun kepada , Jumat (1/8/2014).

Dalam PP 48/2014 tertanggal 26 Juni 2014 itu, lanjut Wagimun, penghulu boleh menikahkan calon pengatin di luar balai nikah dengan ketentuan biaya sebesar Rp 600 ribu. Sedang calon pengatin yang menikah di balai nikah/KUA, yang sebelumnya dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu, dalam PP 48/2014 itu digratiskan.

"APRI konsekuen dan menjamin menikah di KUA atau Balai Nikah semuanya gratis,"kata Ketua Umum APRI seraya menambahkan pernikahan di balai nikah/KUA dilakukan pada jam kantor mulai hari Senin - Jumat.

"Tentu saja, menikah di KUA tidak bisa menentukan hari dan jam akad nikah dilangsungkan. Semuanya antri dan sesuai jam kantor,"jelas Wagimun.

Menurut Wagimun, APRI ingin menjadi penghulu yang bersih dan bermartabat, bukan penghulu transaksional.

"Kami ini penghulu Indonesia bermetal "ilaiyah" (berketuhanan),ihklas malayani masyarakat sesuai dengan tugasnya,"kata Kepala KUA Takeran, Kabupaten Magetan ini.

Terbitnya PP 48/2014 tentang biaya pernikahan diluar balai nikah/KUA itu setelah APRI mengusulkan kepada Presiden. Usulan ini setelah tertangkapnya Romli Kepala KUA Kota Kediri oleh tim Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat saat melakukan pernikahan diluar balai nikah.

Romli didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan Pengadilan Tipikor Surabaya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Awalnya Romli oleh Kejari Kota Kediri di jerat dengan pasal berlapir, lantaran diduga menerima gratifikasi sesuai dengan pasal 11 UU No 31/1999, pasal 12 huruf e dan g UU No 20/2001 tentang tipikor dan diancam penjara 18 tahun penjara.

Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap fakta yang tidak sesuai dan meringankan Romli dan membuat Kepala KUA Kota Kediri ini di vonis lebih ringat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).       

Kecuali biaya nikah, APRI berharap, adanya sinkronisasi masalah SK Kepala KUA dan penghulu yang sesuai aturan lama tumpang tindih. Di SK lama Kepala KUA tidak punya kewenangan melakukan pernikahan. Padahal Kepala KUA seluruhnya berprofesi sebagai penghulu.

"Ini harus dikaji ulang masalah SK Kepala KUA dan Penghulu. Mestinya, Kepala KUA itu otomatis juga penghulu yang mempunyai kewenangan menikah calon pengantin di wilayahnya (kecamatan),"kata Wagimun sembari mengatakan APRI kembali menyurati Presiden agar merubah peraturan lama itu, untuk mensinkronkan kewenangan Kepala KUA dan penghulu.