Halaman

Selasa, 03 Juni 2014

Koleksi Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup




Koleksi Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Koleksi Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup






surya online, surabaya - gara-gara ketahuan memiliki senjata api (senpi) ilegal, dua pengusaha surabaya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
dua tersangka itu, rony yasin (39), pengusaha properti asal jalan krembangan baru, dan budi hermanto (38), pengusaha grosir perlengkapan bayi asal jl rangkah iv, tambaksari, surabaya.
mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
"ya, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun," jawab kabid humas polda jatim, kombes pol awi setiyono, selasa (3/6/2014).
meski mengaku hanya untuk koleksi, kepemilikan dan aksi jual beli senjata api secara ilegal itu memang sangat berbahaya.
apalagi, sekarang ini, marak aksi kejahatan menggunakan senjata api.
apa ada kaitannya dengan aksi-aksi kejahatan di surabaya dan lainnya? menurut awi masih terlalu dini untuk mengaitkannya.
yang jelas, penyidik masih berupaya melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"terutama, petugas mencari si penjual tersebut.
serta berusaha mengungkap jaringan-jaringan lain yang mungkin ada, dalam kasus serupa," imbuh mantan kapolres magetan tersebut.




terkait#senjata api

berita terkait: pengusaha koleksi senpi ilegal



senjata hanya dipakai untuk menembak botol di rumah


pengusaha properti itu beli senpi ilegal sejak tahun 2013


pistol ilegal dibeli seharga rp 13 juta, air gun rp 2,2 juta


digrebek di apartemen, mengaku beli senpi ilegal via online


koleksi senjata api ilegal, dua pengusaha ditangkap polisi





penulis: m taufik

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.