![]() |
| Koleksi Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup |
surya online, surabaya - gara-gara ketahuan memiliki senjata api (senpi) ilegal, dua pengusaha surabaya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
dua tersangka itu, rony yasin (39), pengusaha properti asal jalan krembangan baru, dan budi hermanto (38), pengusaha grosir perlengkapan bayi asal jl rangkah iv, tambaksari, surabaya.
mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
"ya, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun," jawab kabid humas polda jatim, kombes pol awi setiyono, selasa (3/6/2014).
meski mengaku hanya untuk koleksi, kepemilikan dan aksi jual beli senjata api secara ilegal itu memang sangat berbahaya.
apalagi, sekarang ini, marak aksi kejahatan menggunakan senjata api.
apa ada kaitannya dengan aksi-aksi kejahatan di surabaya dan lainnya? menurut awi masih terlalu dini untuk mengaitkannya.
yang jelas, penyidik masih berupaya melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"terutama, petugas mencari si penjual tersebut.
serta berusaha mengungkap jaringan-jaringan lain yang mungkin ada, dalam kasus serupa," imbuh mantan kapolres magetan tersebut.
terkait#senjata api
berita terkait: pengusaha koleksi senpi ilegal
senjata hanya dipakai untuk menembak botol di rumah
pengusaha properti itu beli senpi ilegal sejak tahun 2013
pistol ilegal dibeli seharga rp 13 juta, air gun rp 2,2 juta
digrebek di apartemen, mengaku beli senpi ilegal via online
koleksi senjata api ilegal, dua pengusaha ditangkap polisi
penulis: m taufik
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.