Halaman

Selasa, 03 Juni 2014

Kapolsek Pilangkenceng Menilai Permohonan Pemohon Sumir




Kapolsek Pilangkenceng Menilai Permohonan Pemohon Sumir
Kapolsek Pilangkenceng Menilai Permohonan Pemohon Sumir






surya online, madiun-sidang praperadilan dengan termohon kapolsek pilangkenceng, akp sumarji kembali digelar di pengadilan negeri kabupaten madiun, dengan agenda jawaban dari termohon, selasa (3/6/2014).
dalam jawabannya, kapolsek pilangkenceng yang diwakili penasehat hukumnya dari binkum polda jawa timur, akbp warseno menilai permohonan pemohon sangat sumir.
alasannya, karena sampai saat ini, termohon masih melakukan proses penyelidikan dan belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (sp3) terhadap perkara yang dilaporkan pemohon itu.
"kami tetap melakukan proses penyidikan secara prosedural, profesional dan proporsional sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," terang akbp warseno, dalam surat jawabannya di depan majelis hakim.
dengan alasan itu, termohon memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang ajukan pemohonan.
selain itu, termohon memohon kepada majelis hakim agar pemohon segera menyerahkan atau menunjukkan bukti-bukti asli yang dimiliki.
"kami minta pemohon bisa menunjukkan bukti asli surat keterangan itu, agar tidak hanya berupa foto kopi saja," imbuhnya.
menanggapi jawaban termohon, pemohon praperadilan perkara ini, fendi puguh pratsetyo menegaskan jawaban termohon yang meminta hakim agar dirinya menyerahkan bukti-bukti asli dinilai tidak masuk akal.
alasannya, mencari barang bukti asli merupakan tugas penyidik, yang mempunyai kewenangan pro justicia bukan pelapor perkara.
"ini jelas lucu.
masak kami diminta mencari bukti (menyerahkan) barang bukti asli.
itu kan tugas polisi.
kalau bukti-bukti berupa foto kopi sudah kami serahkan," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, karena dianggap lamban menangani laporan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan, kapolsek pilangkenceng, akp sumarji di praperadilkan warga.
pemohon praperadilan, yakni fendi puguh prasetyo, warga rt 11, rw 02, desa krebet, kecamatan pilangkenceng, kabupaten madiun.





baca juga



kapolsek pilangkenceng berdalih alat bukti belum cukup





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.