surya online, surabaya - pembangunan jalan middle east ring road (merr) ii c di kecamatan gununganyar makin menguatkan adanya dugaan gratifikasi setelah kejari surabaya mendapatkan data adanya penggelembungan ganti rugi hingga rp 700 juta oleh oknum sehingga kemungkinan ada penambahan tersangka.
"dari penyidikan, ada 40 dari 163 persil lahan yang kami ketahui.
sedangkan warga yang diperiksa ada sekitar 30 sampai 35 warga.
pada jumat (30/5/2014) kemarin, kami juga sudah memeriksa tujuh warga," papar kasi pidana khusus (pidsus) kejari surabaya, nurcahyo jungkung madyo kepada wartawan, minggu (1/6/2014).
diutarakan, dari penjelasan warga, mereka kemudian sadar dan berinisiatif mengembalikan kelebihan ganti rugi yang diterima dan 0mengaku menerima kelebihan bervariasi, antara rp 40-700 juta.
mengenai hal ini, penyidik yang meminta keterangan warga menemukan indikasi bahwa ada oknum yang sengaja memberikan kelebihan ganti rugi tersebut.
menurut warga, mereka memang dihubungi oleh seorang oknum sebelum menerima ganti rugi.
berdasarkan perkembangan penyidikan, juga ada pemotongan penggelembungan dana.
"contohnya, kalau kelebihannya rp 100 juta, oknum ini terima rp 50 juta.
ada juga yang 60 banding 40.
makanya, kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, tapi ini masih didalami lagi,” paparnya.
terkait hal ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah warga bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena terima dana lebih dari ganti rugi lahan miliknya.
ini karena warga masih minim pengetahuan.
"meski demikian, kami akan terus mendalami keterangan para warga," ujarnya.
selain warga, bisa jadi pejabat di skpd pemkot surabaya yang terkait proyek ini akan diperiksa lagi.
kemungkinan pemeriksaan lagi, karena skpd terkait seperti dinas cipta karya dan tata ruang, dinas pu bina marga dan pematusan, serta dinas pertanian memang punya tugas dan fungsi sendiri-sendiri pada proyek ini.
"seperti dinas cipta karya dan tata ruang yang membuat rincian termasuk kerjasama dengan dinas bina marga.
sedangkan dinas bina marga yang mengadakan pembebasan tanah.
dinas pertanian juga yang menilai tanaman milik warga,” terangnya.
sebelum ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni or sebagai satuan tugas (satgas) di dinas bina marga dan ed sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk).
untuk diketahui, pemkot surabaya mengucurkan anggaran rp 30 miliar di tahun 2013 untuk pembebasan lahan pembangunan merr ii c di kecamatan gununganyar.
dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik.
camat gununganyar bersama lurah gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini.
terkait#penggelembungan, ganti rugi, capai rp 700 juta
baca juga
ganti rugi belum beres, korban lumpur kembali sambat pansus
pakde karwo minta ical segera lunasi ganti rugi lumpur
warga tetap tunggu ganti rugi lapindo
pansus minta bpls hentikan penguatan tanggul
bupati desak lapindo agar bulan mei ganti rugi lunas semua
penulis: sudharma adi
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.