Halaman

Tampilkan postingan dengan label Napi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Napi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2014

Napi Medaeng Kabur









surya online, surabaya - seorang narapidana (napi) rutan kelas i surabaya di medaeng, agus, warga surabaya, kabur dari tahanan, sabtu (21/6/2014).
agus divonis 1 tahun 3 bulan hukuman penjara akibat kejahatan pencurian dan saat ini baru menjalani hukuman delapan bulan atau masih kurang tujuh bulan.
dalam upaya pelariannya, agus berusaha keluar dari rutan dengan cara menumpang truk sampah yang hendak keluar dari kompleks rutan setelah mengambil sampah dari dalam.
agus naik ke bak truk kemudian sembunyi di dalamnya bercampur sampah.
supaya tidak terlihat, dia menutup dirinya dengan terpal penutup bak truk.
truk tersebut keluar dari rutan sekitar pukul 10.
00 wib lewat pintu samping sebelah selatan.
sampai keluar meninggalkan kawasan rutan, upaya pelarian yang dilakukan agus tidak diketahui siapapun.
baru beberapa saat setelah dia menghilang, petugas rutan sadar bahwa ada seorang napi kabur.
petugas pun langsung berusaha melakukan pencarian dengan dibentuk tim yang berjumlah 16 orang.
"napi itu berusaha kabur sekitar pukul 10.
00 wib tapi sudah berhasil ditangkap," jawab kadiono, kepala rutan kelas i surabaya kepada surya.
petugas menemukan agus sekitar pukul 14.
30 wib dan ditangkap saat berada di sebuah tempat kos di sekitar supermarket dh di belakang terminal purabaya, bungurasih.
"begitu tahu ada napi kabur, tim keamanan dan petugas jaga yang mengetahui itu langsung berusaha menangkapnya.
dan alhamdulillah sudah tertangkap," kata kadiono.
setelah tertangkap, agus langsung dibawa kembali ke rutan dan harus menjalani proses lanjutan atas aksi kaburnya ini.
“ya, pencarian dilakukan oleh petugas rutan medaeng sendiri.
kami bersyukur, tidak sampai lama sudah berhasil ditemukan,” kata teguh hartaya, kasi pelayanan tahanan, rutan kelas i surabaya.
ditegaskannya, apa yang dilakukan oleh napi tersebut jelas merupakan pelanggaran dan yang bersangkutan bakal mendapat sangsi.
tapi sangsinya seperti apa? pihaknya menunggu hasil koordinasi pimpinan (rutan) dengan pihak kementerian hukum dan ham.
”yang bersangkutan sudah dimintai keterangan terkait upayanya melarikan diri tersebut.
dia mengaku sendirian.
dan aksi ini jelas merupakan pelanggaran, pasti diproses.
namun kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” terangnya.




terkait#napi medaeng, kabur

baca juga



tahanan narkoba lapas mojokerto kabur


4 imigran kabur dari hotel


bagi hasil suramadu kabur


polisi tak yakin gergaji besi masuk rutan ponorogo


tiga tahanan rutan ponorogo kabur pakai sarung





penulis: m taufik

editor: wahjoe harjanto






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 06 Agustus 2013

201 Napi Jember Diusulkan Mendapat Remisi









surya online, jember - sebanyak 201 narapidana di lembagapemasyarakatan (lapas) kelas iia jember diusulkan mendapatkan remisiatau pengurangan masa tahanan.
pihak lapas jember mengirimkanpermintaan remisi untuk hari raya idul fitri dan hut kemerdekaan ri 17agustus ke kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkum ham).
"usulan remisi sudah kami kirimkan dan tinggal menunggu keputusan.
mungkin besok (rabu, 7 agustus 2013) datanya baru kami terima," ujarharun sulianto, kepala lapas jember, selasa (6/8/2013).
narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah narapidanakasus tindak pidana umum atau konvensional,seperti pencurian, dankasus terkait perlindungan perempuan dan anak (ppa).
dari 201 napi yang diusulkan akan mendapatkan remisi itu, enam orangberjenis kelamin perempuan, dan 195 orang lainnya laki-laki.
darijumlah tersebut, tujuh orang diantaranya bahkan bakal menghirup udarabebas pada hari raya idul fitri mendatang.
“tujuh orang akan bebassaat idul fitri,” jelasnya.
sementara untuk 194 orang lainnya, akan mendapatkan remisi berupapengurangan masa tahanan sebagian yang bervariasi untuk masing-masingnarapidana.
“yakni antara 15 hari hingga 2 bulan,” lanjutnya.
menurut harun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi paranapi untuk bisa mendapatkan remisi pengurangan tahanan.
diantaranyaharus berkelakuan baik, tidak melanggar aturan lapas dan mengikutisemua program bimbingan yang diberikan dengan baik.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Minggu, 04 Agustus 2013

Tiga Napi Dipindah ke Lowokwaru




Tiga Napi Dipindah ke Lowokwaru
Tiga Napi Dipindah ke Lowokwaru






surya online, tulungagung - petugas gabungan polisi dan tni berhasil menguasai situasi di lapas klas ii b tulungagung, sejumlah napi yang terlibat dalam kerusuhan sudah ditangkap dan diperiksa.

menurut kapolsek boyolangu akp syukur yang ikut dalam pasukan pengamanan, sedikitnya tiga napi akan dipindahkan ke lapas di luar kota.

"mereka kemungkinan akan dipindah.
takutnya mereka kembali berulah dan memicu kerusuhan lagi," kata syukur, sabtu (3/8/2013), pukul 23.
00 wib.

ketiga napi tersebut adalah ibrahim alias budheng, napi kasus kepemilikan senjata tajam, debby, napi kasus penipuan dan aris, napi kasus pembunuhan.

masih menurut syukur, kemungkinan mereka akan dikirim ke lapas klas ia lowokwaru, kota malang.
"mungkin juga bisa dipecah, sebagian ke kediri," tambahnya.

sejauh ini belum ada informasi penyebab kerusuhan di lapas klas ii b tulungagung.
informasi dari intel, ada minuman keras yang lolos masuk ke dalam lapas dan dikonsumsi budheng dan kawan-kawan.

kerusuhan terjadi sekitar pukul 20.
00 wib di blok f.
sekitar 50 napi kemudian menyerbu kantor lapas dan melakukan perusakan.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 29 Juli 2013

Napi Kabur,Kepala Penjara Dipecat









surya online, baghad - perdana menteri nuri al-maliki, memecat kepala direktorat penjara irak, serta memerintahkan para pejabat senior kepolisian ditahan setelah ratusan tahanan melarikan diri dalam suatu serangan kelompok  bersenjata.
sebuah kelompok yang terkait al-qaeda, negara islam irak dan levant, mengklaim melakukan serangan-serangan terkoordinasi di penjara abu ghraib baghdad dan penjara taji di utara, yang dimulai  pada 21 juli malam dan memicu bentrokan yang berlangsung selama 10 jam.
lebih dari 500 tahanan, di antara mereka adalah para pemimpin senior al-qaida, berhasil melarikan diri.
sementara itu, 20 anggota pasukan keamanan dan 21 tahanan tewas dalam serangan itu.
sebuah pernyataan di laman maliki menyebutkan, temuan awal dari investigasi menunjukkan kurangnya pengawasan dan bahkan narapidana mampu berkomunikasi dengan dunia luar melalui telepon genggam dan sarana lainnya.
kepala direktorat penjara telah diberhentikan, katanya.
berbagai petugas juga lalai dalam melaksanakan tugasnya, menurut penyelidikan itu.
maliki memerintahkan petugas polisi federal senior yang bertanggung jawab untuk melindungi penjara abu ghraib, petugas intelijen polisi di penjara dan polisi yang bertugas selama lolosnya tahanan dan kasusnya dirujuk ke peradilan.
penyerangan penjara mencerminkan meningkatnya jangkauan kelompok bersenjata di irak dan memburuknya situasi keamanan dengan cepat.
kekerasan di irak telah menewaskan lebih dari 700 orang pada bulan juli, yang menjadi bulan paling mematikan dalam tahun ini, yang ditandai dengan terjadinya kerusuhan spiral yang gagal dibendung pemerintah.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 16 Mei 2013

Caleg Mantan Napi Wajib Publikasikan Kasusnya








surabaya - kpu mensyaratkan, caleg mantan narapidana mengumumkan kasusnya di media cetak.
ketentuan ini diwajibkan bagi caleg mantan napi yang terkena ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"artinya, caleg mantan napi meski terkena vonis satu bulanpun, jika kasus pidananya terancam hukuman di atas 5 tahun maka ia wajib melakukan publikasi melalui media cetak," kata eko sasmito, ketua kpu surabaya saat hearing di komisi a dprd surabaya, rabu (15/5/2013).
persyaratan ini, menurut eko, sebagai implementasi persyaratan keterbukaan informasi masyarakat dan tidak berlaku bagi caleg mantan napi yang kasusnya terancam hukuman kurang dari 5 tahun.
"persyaratan publikasi bagi caleg mantan napi memang cukup berat, di satu sisi mereka butuh dikenal masyarakat namun disisi lain harus menunjukkan pada masyarakat kasus pidana yang menjeratnya," ujar eko sasmito.
oleh karena itu, ungkap eko, parpol peserta pileg 2014 harus mencermati dan mewaspadai persyaratan tersebut.
karena jika ada caleg  mantan napi yang kasus pidananya terancam hukuman minimal 5 tahun yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan publikasi di media cetak bisa berdampak pada pencoretan caleg yang diusungnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com