surya online, surabaya -
bupati gresik kembali kalah gugatan.
sebelumnya
bupati kalah gugatan dari kades sumurber, kecamatan panceng m syafi'i las.
kekalahan
bupati kali ini terkait gugatan puluhan warga dusun tanggungan desa/kecamatan wringinanom kabupaten gresik, atas terbitnya izin gangguan (ho) pembangunan pabrik plastik pt waringin plastindo jaya di wringinanom.
atas gugatan itu menjelis hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) surabaya mengabulkan gugatan warga tersebut, rabu (21/5/2014).
pada sidang di ptun surabaya, majelis hakim yang diketuai heni hendrarta telah mempertimbangkan data dari penggugat dan tergugat, serta fakta persidangan.
maka, pada putusan yang tanpa dihadiri kedua belah pihak, majelis hakim membeberkan amar putusan secara ringkas.
"ada tiga pokok perkara yang telah diputus," jelas hakim heni.
heni memaparkan, untuk pokok perkara pertama, majelis hakim mengabulkan para penggugat seluruhnya.
kemudian, majelis hakim juga menyatakan batal putusan
bupati gresik dengan nomer 503.
02/86/437.
74/2012 tertanggal 25 juni 2012 tentang izin ho untuk industri daur ulang plastik atas nama pt waringin plastindo jaya.
"mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan
bupati gresik itu," paparnya.
dengan begitu, maka amar putusan ini berlaku sejak dibacakan.
karena kedua pihak tak hadir, maka ptun surabaya akan mengirim berkas salinan putusan itu pada pihak penggugat dan tergugat.
"ini akan kami kirim," ujarnya.
sedangkan zaid yamani, pengacara dari pt waringin plastindo jaya mengatakan, pihaknya belum tahu bagaimana keputusan itu karena dia tak hadir.
ketika disinggung bahwa pihaknya kalah, dia belum bisa berkomentar banyak karena harus melihat berkas putusan itu dulu.
hanya saja, secara singkat dia berkata bahwa semua persyaratan telah dipenuhi kliennya.
"untuk izin ho, semua persyaratan sudah sesuai prosedur formal kok," katanya.
untuk diketahui, warga mempertanyakan keputusan
bupati gresik terkait izin ho terhadap pembangunan pabrik plastik itu.
sulaiman, salah seorang warga yang rumahnya berhimpitan dengan pabrik menjelaskan, perlawanan warga terhadap pabrik plastik seluas 4006 m2 milik hartono tejo itu sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun yang lalu.
pabrik itu berada berdempetan dengan puluhan warga di sana.
"ketika dibangun pabrik, pemilik perusahaan belum pernah minta izin ke warga ," ujarnya.
meski belum beroperasi, namun proses pembangunan pabrik itu dinilainya mencemari lingkungan dan membahayakan tempat tinggal warga.
itu seperti membuat septitank pabrik yang jaraknya hanya dua meter dari sumur bor warga.
kemudian kebisingan yang terjadi ketika ujicoba penggilingan mesin dan limbah pabrik ke sawah milik warga.
"selain itu, kabel listrik yang dipasang melintang tepat di atas rumah warga.
ini tentu bisa terjadi pencemaran lingkungan," sambung kuasa hukum warga, abdul habir.
pihaknya sudah mengajukan protes kepada pemilik pabrik terkait hal ini namun tak ditanggapi.
maka dari itu, pihaknya mengajukan gugatan kepada pemkab gresik, dalam
bupati gresik terkait turunnya sk untuk izin gangguan.
perusahaan plastik itu juga menjadi tergugat intervensi.
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com