Halaman

Tampilkan postingan dengan label THR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label THR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Buruh Pabrik Rokok di Malang Kembali Tuntut THR




Buruh Pabrik Rokok di Malang Kembali Tuntut THR
Buruh Pabrik Rokok di Malang Kembali Tuntut THR






surya online, malang - ribuan buruh borongan dari dua pabrik rokok grup bentoel kembali melakukan aksi demonstrasi, rabu (31/7/2013).
dua buruh dari pt p.
d.
i tresno dan pt bintang bola dunia menutup jalan raya ngadilangkung, kepanjen selama 2 jam mulai pukul 06.
00 wib-08.
00 wib.
mereka kembali menuntut persamaan thr antara buruh borongan dan harian.
thr yang mereka terima jumat (26/7/2013) lalu tidak sama, buruh harian mendapat thr sekitar rp 2 juta lebih, sedangkan buruh borongan rp 1,3 juta.
buruh berkumpul di jalan depan pabrik pt bintang bola dunia.
tidak ada aksi berlebihan, namun karena jumlah buruh banyak, mengganggu arus lalu lintas.
pengendara yang akan menuju ke kepanjen dialihkan arusnya ke jalan desa yang akhirnya tembus ke jalan lintas barat (jalibar) kepanjen.
akp ainun djariyah, kasat sabhara polres malang lewat pengeras suara sempat meminta ke buruh untuk bubar.
"kalau tetap menutup jalan, saya akan tindak tegas," kata ainun.
setelah itu, perlahan-lahan arus lalin terbuka.
buruh pun pulang.
ada yang memakai motor, angkutan umum dll.
rini siti inda suri, direktur sumberdaya bentoel grup dalam rilis yang dibagikan ke wartawan, bahwa tuntutan buruh tidak dapat dipenuhi.
"kami tidak dapat memenuhi tuntutan yang tidak diatur normatif seperti tambahan besaran thr ataupun pembayaran jasa tahunan lebih awal," jelas rini.
menurutnya, jasa tahunan selalu dibayar pada akhir tahun, sesuai dengan perjanjian kerjasama bersama (pkb) antara gaperoma (gabungan pengusaha rokok malang).


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Bentoel Tidak Akan Tambah THR









surya online, malang - pt bentoel internasional investama tbk menyatakan tidak akan menambah besarnya thr, untuk buruh harian dan borongan pt bintang bola dunia di desa ngadilangkung, kecamatan kepanjen dan pt pdi tresno di desa karangduren, kecamatan pakisaji, kabupaten malang yang sebelumnya menuntut agar thr yang dibagi 26 juli lalu besarannya sama semua.
eko soenjojo, regulatory affairs manager pt bentoel internasional investama tbk menegaskan, pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan buruh karena tidak aturannya.
pihaknya sudah memberikan thr sebesar satu kali upah, sesuai peraturan pemerintah," jelas eko soenjojo kepada surya online, selasa (30/7/2013) sore.
mengenai tuntutan buruh agar uang jasa tahunan (jasa produksi) diberikan sekaligus, menurut eko, juga tidak akan dipenuhi karena justru itu melanggar kesempatakan kerja bersama (kkb) dengan gaperoma (gabungan perusahaan rokok malang).
"mereka sebenarnya sudah tahu, kalau jasa tahunan itu tidak mungkin dibagi.
mungkin tadi hanya coba-coba, barangkali saja bisa dibagi sekarang," jelasnya.
menurut eko, akibat aksi tersebut pihaknya mengaku mengalami kerugian hingga rp 240 juta dari satu pabrik.
  menurut eko, upah buruh di grup bentoel sudah cukup tinggi.
jumlah buruh di pabrik rokok ngadilangkung sebanyak 3.
800 orang dan pabrik di karangduren 1.
800 orang.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 26 Juli 2013

Pemkab Sidoarjo Dirikan Posko Pengaduan THR









surya online, sidoarjo - perusahaan di sidoarjo diimbau agar memberikan tunjangan hari raya (thr) tepat pada waktunya karena berpotensi menimbulkan gejolak buruh.
untuk mengantisipasi itu, dinas sosial dan tenaga kerja (dinsosnaker trans) mendirikan posko pengaduan thr.
posko thr itu dibuka sejak senin (22/7/2013).
posko yang ada itu untuk menampung pengaduan terkait thr dan tindak lanjutnya.
“adanya posko ini bisa menyelesaikan masalah thr tanpa buruh unjuk rasa,” kata kabid hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja dinsosnaker sidoarjo, joko sayono, jumat (26/7/2013).
menurut joko, jika buruh ada masalah thr agar langsung menyampaikan ke posko itu.
mereka bisa mengirim surat atau datang secara langsung.
posko itu sendiri berada di kantor lingkungan kantor dinsosnaker trans sidoarjo yang kini gedung sman 2 sidoarjo jl sekolahan kelurahan sidokare.
pihak dinsosnaker trans sendiri, sudah mengirim surat edaran yang diteken bupati sidoarjo ke seluruh perusahaan di sidoarjo yang isinya terkait penegasan aturan pembayaran thr sesuai permanaker 04/2004.
“pembayaran thr dilakukan paling lambat seminggu sebelum hari h lebaran,” tandasnya.
pihak perusahaan juga diminta agar membayar besaran thr sesuai permenaker yakni membayar besaran thr secara proporsional jika masa kerja buruh lebih dari tiga bulan atau kurang dari satu tahun.
“kalau masa kerjanya lebih dari satu tahun, besarannya satu kali gaji sebulan,” beber joko, yang juga ketua dewan pengupahan kabupaten sidoarjo ini.
ketua komisi d dprd sidoarjo, h mahmud untung berharap para pengusaha mentaati ketentuan aturan terkait thr.
“paling lambat thr sudah harus diberikan seminggu menjelang hari raya lebaran.
lebih baik lagi kalau 2 minggu sebelum lebaran diberikan,” tutur politisi pan.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com