Halaman

Tampilkan postingan dengan label Gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gugatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2014

Bupati Gresik Kembali Kalah Gugatan









surya online, surabaya - bupati gresik kembali kalah gugatan.
sebelumnya bupati kalah gugatan dari kades sumurber, kecamatan panceng m syafi'i las.
kekalahan bupati kali ini terkait gugatan puluhan warga dusun tanggungan desa/kecamatan wringinanom kabupaten gresik, atas terbitnya izin gangguan (ho) pembangunan pabrik plastik pt waringin plastindo jaya di wringinanom.
atas gugatan itu menjelis hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) surabaya mengabulkan gugatan warga tersebut, rabu (21/5/2014).
pada sidang di ptun surabaya, majelis hakim yang diketuai heni hendrarta telah mempertimbangkan data dari penggugat dan tergugat, serta fakta persidangan.
maka, pada putusan yang tanpa dihadiri kedua belah pihak, majelis hakim membeberkan amar putusan secara ringkas.
"ada tiga pokok perkara yang telah diputus," jelas hakim heni.
heni memaparkan, untuk pokok perkara pertama, majelis hakim mengabulkan para penggugat seluruhnya.
kemudian, majelis hakim juga menyatakan batal putusan bupati gresik dengan nomer 503.
02/86/437.
74/2012 tertanggal 25 juni 2012 tentang izin ho untuk industri daur ulang plastik atas nama pt waringin plastindo jaya.
"mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan bupati gresik itu," paparnya.
dengan begitu, maka amar putusan ini berlaku sejak dibacakan.
karena kedua pihak tak hadir, maka ptun surabaya akan mengirim berkas salinan putusan itu pada pihak penggugat dan tergugat.
"ini akan kami kirim," ujarnya.
sedangkan zaid yamani, pengacara dari pt waringin plastindo jaya mengatakan, pihaknya belum tahu bagaimana keputusan itu karena dia tak hadir.
ketika disinggung bahwa pihaknya kalah, dia belum bisa berkomentar banyak karena harus melihat berkas putusan itu dulu.
hanya saja, secara singkat dia berkata bahwa semua persyaratan telah dipenuhi kliennya.
"untuk izin ho, semua persyaratan sudah sesuai prosedur formal kok," katanya.
untuk diketahui, warga mempertanyakan keputusan bupati gresik terkait izin ho terhadap pembangunan pabrik plastik itu.
sulaiman, salah seorang warga yang rumahnya berhimpitan dengan pabrik menjelaskan, perlawanan warga terhadap pabrik plastik seluas 4006 m2 milik hartono tejo itu sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun yang lalu.
pabrik itu berada berdempetan dengan puluhan warga di sana.
"ketika dibangun pabrik, pemilik perusahaan belum pernah minta izin ke warga ," ujarnya.
meski belum beroperasi, namun proses pembangunan pabrik itu dinilainya mencemari lingkungan dan membahayakan tempat tinggal warga.
itu seperti membuat septitank pabrik yang jaraknya hanya dua meter dari sumur bor warga.
kemudian kebisingan yang terjadi ketika ujicoba penggilingan mesin dan limbah pabrik ke sawah milik warga.
 "selain itu, kabel listrik yang dipasang melintang tepat di atas rumah warga.
ini tentu bisa terjadi pencemaran lingkungan," sambung kuasa hukum warga, abdul habir.
pihaknya sudah mengajukan protes kepada pemilik pabrik terkait hal ini namun tak ditanggapi.
maka dari itu, pihaknya mengajukan gugatan kepada pemkab gresik, dalam bupati gresik terkait turunnya sk untuk izin gangguan.
perusahaan plastik itu juga menjadi tergugat intervensi.





penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 02 Agustus 2013

Gugatan Khofifah di PTUN Surabaya Akhirnya Dicabut




Gugatan Khofifah di PTUN Surabaya Akhirnya Dicabut
Gugatan Khofifah di PTUN Surabaya Akhirnya Dicabut






surya online, surabaya - setelah sidang diskors satu jam, tergugat dari kpu jatim akhirnya memberi jawab atas permohonan pencabutan gugatan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah) di ptun surabaya, jumat (2/8/2013).
dari tergugat mengaku tak keberatan dengan permohonan itu, sehingga persidangan pun berakhir.
sekitar pukul 11.
00 wib, skors sidang itu dicabut.
majelis hakim yang dipimpin tri cahya indra permana kemudian meminta jawaban pada tergugat atas permohonan pencabutan gugatan itu.
indarwati, salah seorang tim jaksa pengacara negara (jpn) lalu menjelaskan bahwa pihaknya tak keberatan dengan pencabutan itu.
"kami tak keberatan karena tak lolosnya pasangan berkah itu sudah dianulir dkpp dan sudah diperkuat dengan sk dari kpu pusat," paparnya, jumat (2/8/2013).
ketika skors sidang selama satu jam itu, pihaknya memang langsung menghubungi ketua kpu jatim, andry dewanto.
dari penjelasan andry, tim jpn mendapat kepastian menerima pencabutan itu.
"kami sudah menghubungi ketua kpu jatim," urainya.
tak lama, majelis hakim pun membacakan berkas penetapan pencabutan gugatan itu.
dalam surat penetapan dengan nomer 127/g/2013/ptun.
sby itu, hakim tri cahya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pasangan berkah itu.
dengan mengabulkan permohonan, maka secara otomatis perkara bernomer 127 itu dicoret.
"selain itu, membebankan biaya perkara pada penggugat sebesar rp 333.
000," katanya.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kuasa Hukum Eggi Ajukan Keberatan Pencabutan Gugatan




Kuasa Hukum Eggi Ajukan Keberatan Pencabutan Gugatan
Kuasa Hukum Eggi Ajukan Keberatan Pencabutan Gugatan






surya online, surabaya – saat proses sidang gugatan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah) membahas pencabutan gugatan berlangsung di ptun surabaya, jumat (2/8/2013), tiba-tiba kuasa hukum pasangan eggi sudjana-m sihat (beres) menyela.
pasangan beres mengaku keberatan dengan pencabutan gugatan itu.
kuasa hukum beres, asnan ashari menjelaskan, pihaknya mendapat mandat dari eggi untuk menyampaikan keberatan itu.
"kami keberatan, karena yang punya putusan hukum mengikat terkait putusan dkpp adalah ptun.
sedangkan dkpp hanya kewenangan kode etik saja," terangnya dalam sidang, jumat (2/8/2013).
hal ini sempat jadi bahan tertawaan tim kuasa hukum penggugat dan beberapa pengunjung.
beruntung hakim tri cahya menjelaskan jika keberatan itu tak sinkron, karena beres termasuk penggugat intervensi.
"ini tentu tak beralasan, sehingga ditolak," ujarnya.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 30 Juli 2013

Gugatan Rektor Unair, Hakim Tawarkan Perdamaian




Gugatan Rektor Unair, Hakim Tawarkan Perdamaian
Gugatan Rektor Unair, Hakim Tawarkan Perdamaian






surya online, surabaya - proses gugatan rektor universitas airlangga (unair) surabaya, prof.
dr fasichul lisan, apt yang dilakukan muhamad nafik hadi ryandono dari ketua departemen ekonomi syariah dan ketua program studi ekonomi islam kemungkinan berakhir damai.
ini terlihat ketika majelis hakim menawarkan agar gugatan itu diselesaikan secara internal sembari melanjutkan proses hukum di ptun surabaya.
dalam lanjutan sidang itu, kedua belah pihak hadir disana.
sidang itu mengagendakan replik dari penggugat terhadap tanggapan tergugat atas gugatan.
namun karena berkas replik tak harus dibacakan, maka penggugat hanya menyerahkan berkas saja.
tak lama, majelis hakim yang dipimpin dani elpah menjelaskan bahwa gugatan rektor unair ini sebenarnya terkait sengketa rumah tangga.
maka pihaknya menawarkan agar ini diselesaikan secara internal dulu.
dia juga menambahkan, proses hukum bisa terus berjalan, namun tak menutup adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
"apalagi ini mendekati momen idul fitri, sehingga syak wasangka bisa dilepas," paparnya dalam sidang, selasa (30/7/2013).
ini kemudian direspon penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, athoillah.
dia mengaku bahwa itu bisa saja dilakukan.
namun untuk saat ini proses hukum tetap berjalan dulu.
sebelumnya, muhamad nafik hadi ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai ketua departemen ekonomi syariah dan ketua program studi ekonomi islam.
pemecatan pada 25 maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu.
adapun alasan pemecatan dari rektor, karena muhammad nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 26 Juli 2013

Gugatan Khofifah Didukung Bambang DH




Gugatan Khofifah Didukung Bambang DH
Gugatan Khofifah Didukung Bambang DH






surya online, surabaya - proses gugatan yang dilakukan pasangan cagub-cawagub tak lolos, khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah) rupanya 'didukung' pasangan cagub-cawagub lain, bambang dh-said abdullah (bangsa).
itu terbukti ketika pasangan bangsa ikut menjadi penggugat dalam kasus yang menyeret kpu jatim ke jalur hukum.
kuasa hukum pasangan berkah, djuli edi menjelaskan, dalam sidang persiapan kedua itu, tak hanya kuasa hukum dari berkah saja yang hadir, melainkan juga kuasa hukum dari pasangan bangsa.
"mereka hadir dalam sidang ini," terangnya kepada wartawan, jumat (26/7).
dalam sidang itu, kuasa hukum bangsa juga menjadi penggugat intervensi atau paralel dengan gugatan khofifah.
adapun gugatan dari pasangan bangsa juga mengikuti gugatan dari khofifah dalam persidangan nanti.
"dari pasangan bangsa menggunakan haknya sebagai penggugat, yang bersama-sama menggugat kpu jatim.
adapun pasangan eggi sudjana-sihat, mereka tak hadir dalam sidang tadi sehingga berarti tak menggunakan haknya dalam gugatan intervensi," terang ketua majelis hakim, tri cahya indra permana.
andy firasadi, kuasa hukum bambang-said membenarkan menjadi penggugat intervensi.
ada dua orang kuasa hukum yang ditunjuk pasangan bangsa dalam gugatan ini.
"kami mengajukan gugatan intervensi dan kami ikuti gugatan pasangan khofifah," katanya.
pihaknya juga ikut menggugat, karena menginginkan penyelenggaraan pilgub jatim 2013 berjalan pada jalur yang benar.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 25 Juli 2013

Berkas Gugatan Khofifah Dinyatakan Belum Lengkap




Berkas Gugatan Khofifah Dinyatakan Belum Lengkap
Berkas Gugatan Khofifah Dinyatakan Belum Lengkap






surya online, surabaya - sidang persiapan gugatan pasangan cagub-cawagub tak lolos khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja belum tuntas.
itu karena ada poin gugatan dari penggugat yang belum lengkap sehingga harus diperbaiki.
anggota kuasa hukum penggugat, djuli edi menjelaskan, kedua belah pihak memang sudah bertemu dengan majelis hakim.
pihaknya sudah membeberkan berkas gugatan pada majelis hakim.
"tapi dari majelis hakim ada masukan yang harus kami perbaiki," jelasnya kepada surya online, kamis (25/7/2013).
adapun yang harus diperbaiki adalah pasal-pasal perundangan yang dilanggar kpu jatim.
dalam berkas gugatan, majelis hakim minta pasal-pasal itu diuraikan.
tak hanya itu, ada beberapa kata dalam berkas yang juga diperbaiki, seperti kata 'kpud' seharusnya 'kpu' jatim.
"ini langsung kami perbaiki hari ini juga," tuturnya.
dengan pembenahan pada hari ini, maka pihaknya berharap pada sidang persiapan kedua pada jumat (26/7/2013) besok, tak ada perbaikan lagi, sehingga bisa digelar sidang perdana gugatan.
ketua majelis hakim, tri cahya indra permana menuturkan ada beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni formalitas gugatan dan redaksional.
jika dalam sidang persiapan gugatan pada jumat itu sudah lengkap, maka sidang perdana bisa digelar senin (29/7) mendatang.
tapi jika masih ada yang perlu diperbaiki, maka sidang perdana bisa mundur.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 23 Juli 2013

Fahmi Sebut Inti Gugatan Dua Parpol Pendukung









surya online, surabaya - pengacara fahmi bachmid menyatakan, sidang perdana gugatan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja kepada kpu jatim, rencananya akan digelar di ptun surabaya kamis (25/7/2013).
untuk menghadapi gugatan tersebut, alumni sma trimurti surabaya ini mengaku sudah menyiapkan sejumlah jurus penangkal.

fahmi yang resmi ditunjuk kpu jatim sebagai kuasa hukum, untuk menghadapi gugatan pasangan khofifah - herman mengatakan, permasalahan gagalnya pasangan khofifah - herman maju dalam pilgub bukan karena kesalahan kpu jatim.
namun, pasangan ini didrop semata-mata karena tidak lengkapnya berkas dukungan dari dua partai politik.
karena sampai detik-detik terakhir penentuan kedua parpol itu belum juga melengkapi berkas dukungan, maka kpu jatim berhak untuk menggugurkan dukungan kedua parpol tersebut kepada pasangan khofifah - herman.
"jadi permasalahan utamanya sebenarnya justru di kedua partai pendukung itu, bukan di kpu.
karena mereka tidak bisa menunjukkan berkas dukungan yang valid, maka kpu berhak menggugurkan dukungan keduanya yang otomatis juga menggugurkan pasangan khofifah - herman," ujar fahmi.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 16 Mei 2013

Kuasa Hukum Partai Demokrat Tunggu Pencabutan Gugatan WW








surabaya - adanya rencana pencabutan gugatan wisnu wardhana (ww) terhadap partai demokrat (pd) di pengadilan negeri (pn) surabaya, tak membuat senang pihak tergugat.
kuasa hukum dpc pd surabaya, mujayin menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan resmi penggugat yang akan mencabut gugatan dalam persidangan nanti.
"kami akan menunggu hasilnya ketika sidang itu berjalan," jelasnya kepada kamis (16/5/2013).
setelah dipastikan bahwa ww benar-benar mencabut gugatan di pn, maka pihaknya akan bersikap.
sedangkan terkait pencabutan gugatan di ptun, pihaknya sudah yakin bahwa penggugat akan kalah.
pasalnya, sk gubernur jatim tentang pemberhentian ww sebagai ketua dprd surabaya sifatnya deklaratoir alias tak bisa digugat.
"kami sudah yakin bahwa penggugat akan kalah di ptun," terangnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Juni, WW Cabut Gugatan di PN Surabaya








surabaya - pencabutan gugatan wisnu wardhana (ww) terkait sk gubernur jatim di ptun rupanya menular di pengadilan negeri (pn) surabaya.
hal ini terlihat dengan adanya rencana pencabutan gugatan saat persidangan, juni nanti.
pengacara ww, andry ermawan menjelaskan, dalam gugatan perdata di pn surabaya, pihaknya sebenarnya menunggu surat panggilan dari tergugat.
adapun tergugat adalah dpp partai demokrat dan dprd kota surabaya.
"sesuai penjelasan dari hakim, maka sidang akan dihelat 4 juni mendatang," jelasnya menjawab kamis (16/5/2013).
namun, ketika proses gugatan perdata di pn sedang berjalan, ternyata kliennya berkehendak lain.
ww memilih mencabut gugatan di ptun dan ini sempat mengejutkannya.
"ya mau bagaimana lagi kalau klien meminta demikian," tuturnya.
makanya, ketika pencabutan gugatan di ptun tuntas, maka pihaknya juga akan melakukan hal serupa di pn.
bedanya, kalau di ptun proses pencabutan dilakukan setelah sidang digelar, sedangkan di pn akan dicabut ketika sidang
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com