Halaman

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2014

Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK




Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK
Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK






surya online, jakarta - keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan keputusan mahkamah konstitusi (mk) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
hal ini diungkapkan pengamat hukum tata negara margarito, jumat (25/7/2014).
menurut margarito, meski  kpu telah menetapkan pasangan joko widodo-jusuf kalla  sebagai  pemenang  pilpres, namun  capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai  sah,  apabila  mk  telah memutuskan  sidang  perselisihan  hasil  pilpres  dan  menyatakan  jokowi-jk yang menang.
menurut dia, jika keputusan mk lain, yaitu memenangkan prabowo-hatta karena ditemukan  bukti  yang  menguatkan, maka apapun yang diputuskan mk menjadi sah.
   "jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan kpu itu sah, tapi belum final sebab pasangan  prabowo-hatta  mengajukan gugatan  ke  mk dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain.
kita tunggu saja putusan akhir mk," katanya.
dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan prabowo-hatta ke mk, kata margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan jokowi-jk adalah  presiden dan capres terpilih sementara.
karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan prabowo-hatta sangat kuat dan mk dalam putusannnya  memenangkan  prabowo-hatta.
    "dalam  situasi  seperti  ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
   margarito mengingatkan bahwa putusan mk itu final dan mengikat.
 jika mk sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam uu.
(ant)



terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



jusuf kalla : tidak akan lelang jabatan untuk menteri


sore nanti, prabowo daftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi


jokowi : ajukan surat pengunduran diri habis lebaran


jokowi belum tentukan nama-nama di kabinetnya


john kerry : selamat untuk presiden terpilih joko widodo






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 17 Maret 2014

Presiden Minta Hukum Berat Pembakar Hutan




Presiden Minta Hukum Berat Pembakar Hutan
Presiden Minta Hukum Berat Pembakar Hutan






surya online, jakarta - presiden susilo bambang yudhoyono menegaskan perlu evaluasi atas hukuman atau sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan yang dinilai saat ini ringan dan meminta pembakar hutam dihukum berat.
"presiden sampaikan pentingnya ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
ringannya ancaman hukuman pembakar lahan harus dievaluasi lagi," demikian tweet dari akun twitter @sbyudhoyono, senin.
dalam tweet lainnya, seraya meminta pelaku pembakaran lahan dihukum berat, presiden mengatakan, "kejahatan itu tidak boleh dipandang ringan karena dampaknya luas dan sengsarakan rakyat banyak.
"sebelumnya pada minggu, presiden susilo bambang yudhoyono bertemu dengan pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah riau dan juga muspida di wilayah itu.
presiden menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa masalah kabut asap di riau yang menjadi masalah tahunan harus diakhiri secara permanen.
seluruh perusahaan di wilayah riau harus rela mengeluarkan dana csr untuk membiayai pengadaan alat pembuka lahan yang dibutuhkan petani hingga pelosok riau.
presiden juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah bekerjasama memenuhi kebutuhan pemadam kebakaran lahan dan pembangunan jalur darat yang memudahkan transportasi ke hutan-hutan di riau.
(ant)



terkait    #kebakaran hutan, presiden

baca juga



fathanah gemar koleksi jam tangan dan tas mewah


ronaldo tanam mangrove bersama sby


silvio berlusconi divonis tujuh tahun penjara


awas, daging daur ulang beredar di pasaran (3)


awas, daging daur ulang beredar di pasaran (2)






editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 02 Agustus 2013

Kuasa Hukum Eggi Ajukan Keberatan Pencabutan Gugatan




Kuasa Hukum Eggi Ajukan Keberatan Pencabutan Gugatan
Kuasa Hukum Eggi Ajukan Keberatan Pencabutan Gugatan






surya online, surabaya – saat proses sidang gugatan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah) membahas pencabutan gugatan berlangsung di ptun surabaya, jumat (2/8/2013), tiba-tiba kuasa hukum pasangan eggi sudjana-m sihat (beres) menyela.
pasangan beres mengaku keberatan dengan pencabutan gugatan itu.
kuasa hukum beres, asnan ashari menjelaskan, pihaknya mendapat mandat dari eggi untuk menyampaikan keberatan itu.
"kami keberatan, karena yang punya putusan hukum mengikat terkait putusan dkpp adalah ptun.
sedangkan dkpp hanya kewenangan kode etik saja," terangnya dalam sidang, jumat (2/8/2013).
hal ini sempat jadi bahan tertawaan tim kuasa hukum penggugat dan beberapa pengunjung.
beruntung hakim tri cahya menjelaskan jika keberatan itu tak sinkron, karena beres termasuk penggugat intervensi.
"ini tentu tak beralasan, sehingga ditolak," ujarnya.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 13 Juni 2013

Tuntut Payung Hukum, Ratusan Perawat di Malang Turun Ke Jalan




Tuntut Payung Hukum, Ratusan Perawat di Malang Turun Ke Jalan
Tuntut Payung Hukum, Ratusan Perawat di Malang Turun Ke Jalan





malang - ratusan perawat yang tergabung dalam persatuan perawat nasional indonesia (ppni) kabupaten malang menggelar aksi unjukrasa menuntut disahkannya ruu keperawatan di dprd kabupaten malang, kamis (13/6/2013).
undang-undang keperawatan dinilai penting untuk melindungi profesi perawat.
dalam orasinya, perawat tidak mau disalahkan melakukan malpraktek tanpa dilandasi undang-undang yang jelas.
ratusan perawat ini melakukan logmarch dari stadion kanjuruhan kepanjen menuju dprd kabupaten malang.
sepanjang perjalanan massa aksi membentangkan spanduk tuntutan dan membagikan bunga mawar untuk mengalang dukungan.
bunga mawar juga diberikan pada polisi yang menjaga aksi unjukrasa.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 08 Juni 2013

AK FC Hukum Tiga Pemain Malas








surabaya - langkah berani diambil ak fc ketika menghadapi laga krusial lawan widi refleksi, dalam lanjutan divisi ii lfa jatim iv.
di laga yang digelar di gool futsal mangga dua surabaya, minggu (9/6/2013) ini, ak fc mengistirahatkan tiga pemain pilarnya.
padahal mereka sedang tidak cedera atau pun terkena hukuman akumulasi kartu.
tiga pemain yang diistirahatkan ini adalah si kembar widodo juheryan tino dan widodo juheryan toni, serta m sulton.
mereka tidak diturunkan di laga lawan widi refleksi karena absen di dua sesi latihan tanpa alasan.
terkait hal ini, manajemen ak fc pun memberikan hukuman kepada pemain yang dicap malas ini.
"di dua pertemuan latihan terakhir mereka tidak hadir.
jadi sebagai konsekuensinya kami tidak akan memainkan mereka di laga lawan widi.
kami akan memberikan kesempatan kepada pemain lainnya yang rajin dan siap untuk laga selanjutnya.
kami tidak mengistimewakan setiap pemain, sebab setiap pemain kami anggap sama," tegas abdul mukti, manajer ak fc, sabtu (8/6/2013).
selain mengistirahatkan tino, toni, dan sulton, ak fc juga mengistirahatkan satu pemain lagi yakni malikin.
malikin diistirahatkan karena ia baru saja melangsungkan pernikahannya, dan manajemen memberikan waktu untuk malikin untuk berlibur.
"malikin kami liburkan karena dia baru saja melangsungkan pernikahannya," kata mukti.
disinggung mengenai kans ak fc memenangi pertandingan lawan widi refleksi meskipun tanpa empat pemainnya, mukti mengaku optimistis timnya bisa memetik poin sempurna di laga ini.
di klasemen sementara divisi ii, ak fc berada di posisi ketiga dengan 21 poin, sedangkan widid refleksi ada di posisi delapan dengan 15 poin.
meskipun selisih peringkat ini terbilang jauh, namun ak fc tetap bermain all out untuk menjegal widi refleksi.
"kami tetap bermain penuh.
kami instruksikan anak-anak untuk tidak meremehkan lawan, sebab widi refleksi adalah tim yang sudah kenyang pengalaman di lfa jatim," imbuh mukti.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 16 Mei 2013

Kuasa Hukum Partai Demokrat Tunggu Pencabutan Gugatan WW








surabaya - adanya rencana pencabutan gugatan wisnu wardhana (ww) terhadap partai demokrat (pd) di pengadilan negeri (pn) surabaya, tak membuat senang pihak tergugat.
kuasa hukum dpc pd surabaya, mujayin menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan resmi penggugat yang akan mencabut gugatan dalam persidangan nanti.
"kami akan menunggu hasilnya ketika sidang itu berjalan," jelasnya kepada kamis (16/5/2013).
setelah dipastikan bahwa ww benar-benar mencabut gugatan di pn, maka pihaknya akan bersikap.
sedangkan terkait pencabutan gugatan di ptun, pihaknya sudah yakin bahwa penggugat akan kalah.
pasalnya, sk gubernur jatim tentang pemberhentian ww sebagai ketua dprd surabaya sifatnya deklaratoir alias tak bisa digugat.
"kami sudah yakin bahwa penggugat akan kalah di ptun," terangnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 04 Mei 2013

Pemkab Dituding Tidak Taat Hukum








kediri - pemkab kediri dituding tidak taat hukum, karena belum melaksanakan putusan pengadilan tinggi (pt) tata usaha negara (tun), terkait kasus yang menimpa sumani, kepala dusun (kasun) kemiri desa kemiri kecamatan kandangan.
sumani yang dipecat dari jabatannya karena dituding berselingkuh, ternyata memenangkan perkara yang disidangkan di pt tun surabaya.
sebab putusan pt tun no 134/b/2012/pt tun sby menyatakan, pemberhentian sumani cacat hukum dan tidak sah.
sehingga sumani berhak menjabat lagi sebagai kasun kemiri serta berhak mendapatkan tanah bengkok serta tunjangan dari pemkab kediri.
"salinan putusan pt tun sudah dikirimkan kepada para pejabat di pemkab kediri.
kades kemiri dan camat kandangan," ungkap ridwan,sh, pengacara sumani kepada surya online, jumat (3/5/2013).
dijelaskan ridwan, pihak kades kemiri dan camat kandangan sejauh ini belum merespons hasil putusan pt tun.
ketika ditanyakan tindak lanjut hasil putusan tersebut, keduanya terlihat saling lempar tanggung jawab.
ridwan juga menyesalkan tanah bengkok yang mestinya menjadi hak sumani, ternyata telah disewakan kepada orang lain.
"kalau pemkab kediri tidak melaksanakan putusan pt tun, berarti pemkab tidak taat hukum," tandasnya.
kasun kemiri sumani dilengserkan setelah terjadi protes warga, yang menudingnya berselingkuh dengan sutini.
belakangan tudingan selingkuh itu tidak terbukti, karena hanya rekayasa untuk melengserkan sumani dari jabatannya.
malahan sutini yang dituding menjadi selingkuhan sumani, kini malah kabur ke kalimantan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 09 April 2013

Warga Pertanyakan Proses Hukum Kades Bayeman




Warga Pertanyakan Proses Hukum Kades Bayeman
Warga Pertanyakan Proses Hukum Kades Bayeman





situbondo - tak puas mengadukan ke pemkab situbondo, puluhan warga desa bayeman, kecamatan arjasa, ngeluruk ke mapolres situbondo, selasa (9/4/2013).
  kedatangan warga kali ini, untuk mempertanyakan proses hukum laporan terhadap kepala desanya.
puluhan warga yang datang dengan menggunakan 4 unit mobil itu,  mereka ditemui oleh kanit piter, aiptu h nanang, di ruang tunggu  tamu mapolres.
kuasa hukum wely pribadi, supriyono mengatakan, kedatangan  warga ini hanya untuk mengingatkan agar proses hukum terlapor itu ditangani secara serius sesuai peraturan perundang udangan yang berlaku.
"tidak ada pernyataan pasal yang jeratkan itu tidak bisa diapa apakan," terang supriyono usai mendampingi puluhan warga desa bayeman, kemarin.
menurutnya, dirinya mengucapkan terimah kasih atas apresiasi penyidik yang telah mengambil langkah langkah untuk memproses laporan kliennya tersebut.
"saya angkat topi, sebab penyidik sudah menangani perkara yang dilaporkan itu," kata pria asal desa kilenari, kecamatan panarukan ini.
salah seorang warga jumak mengatakan sebenarnya masyarakat sudah resah dengan pebuatan kepala desanya yang telah membawa kabur istri warganya itu sudah dilaporkan secara hukum.
"warga kecewa kalau tidak dipanggil dan kalau perlu ditahan," kata jumak.
dikonfirmasi surya online, kasubag humas polres situbondo, akp wahyudi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan, diantarannya pemanggilan beberapa orang saksi.
bahkan kasus ini masih akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal apa yang akan dijeratnya terhadap pelapor.
"kita terus upayakan, karena kasus ini menjadi atensi pimpinan," kata akp wahyudi.
sebelumnya, puluhan warga desa bayeman, kecamatan arjasa ini, mendatangi kantor dprd.
mereka menyerahkan surat hasil musyawarah pengurus badan perwakilan desa yang meminta pencopotan yahya wahyudi (35) sebagai kepala desa.
diberitakan sebelumnya,seorang kepala desa di kecamatan arjasa, lari tunggang langgang setelah terjatuh dari motornya saat dikejar warganya, selasa (2/4/2013) dini hari.
oknum kades bayeman bernama yahya wahyudi, melarikan diri dan terjatuh saat kepergok membawa istri orang di jalan desa jatisari, kecamatan arjasa.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 22 Maret 2013

Paripurna DPRD Surabaya Ricuh, WW Akan Tempuh Jalur Hukum








surabaya - ketua dprd kota surabaya, wishnu wardhana menyesalkan tindakan anggota fraksi partai demokrat.
menurutnya, mereka melanggar etika dan tata tertib sidang paripurna.
"sesuai hukum dan aturan itu tidak dibenarkan, seharusnya tidak begitu tindakan dan perbuatan seorang anggota dprd," kata wishnu wardhana, usai menutup rapat paripurna dprd kota surabaya, jumat (22/3/2013).
dijelaskan wishnu, sesuai hukum dirinya masih sah menjabat ketua dprd dan memimpin rapat paripurna.
jika fraksi demokrat bertindak arogan dengan membuat ricuh jalanya rapat paripurna pasti akan ada langkah lanjutan sesuai aturan tatib dprd.
"akan ada langkah sesuai hukum yang berlaku," ucap wishnu wardhana yang langsung masuk dalam ruangannya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com