Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK |
surya online, jakarta - keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan keputusan mahkamah konstitusi (mk) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
hal ini diungkapkan pengamat hukum tata negara margarito, jumat (25/7/2014).
menurut margarito, meski kpu telah menetapkan pasangan joko widodo-jusuf kalla sebagai pemenang pilpres, namun capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai sah, apabila mk telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan jokowi-jk yang menang.
menurut dia, jika keputusan mk lain, yaitu memenangkan prabowo-hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan mk menjadi sah.
"jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan kpu itu sah, tapi belum final sebab pasangan prabowo-hatta mengajukan gugatan ke mk dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain.
kita tunggu saja putusan akhir mk," katanya.
dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan prabowo-hatta ke mk, kata margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan jokowi-jk adalah presiden dan capres terpilih sementara.
karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan prabowo-hatta sangat kuat dan mk dalam putusannnya memenangkan prabowo-hatta.
"dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
margarito mengingatkan bahwa putusan mk itu final dan mengikat.
jika mk sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam uu.
(ant)
terkait#pemilu 2014
berita terkait: pemilu 2014
jusuf kalla : tidak akan lelang jabatan untuk menteri
sore nanti, prabowo daftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi
jokowi : ajukan surat pengunduran diri habis lebaran
jokowi belum tentukan nama-nama di kabinetnya
john kerry : selamat untuk presiden terpilih joko widodo
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.