Halaman

Tampilkan postingan dengan label Tata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2014

Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK




Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK
Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK






surya online, jakarta - keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan keputusan mahkamah konstitusi (mk) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
hal ini diungkapkan pengamat hukum tata negara margarito, jumat (25/7/2014).
menurut margarito, meski  kpu telah menetapkan pasangan joko widodo-jusuf kalla  sebagai  pemenang  pilpres, namun  capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai  sah,  apabila  mk  telah memutuskan  sidang  perselisihan  hasil  pilpres  dan  menyatakan  jokowi-jk yang menang.
menurut dia, jika keputusan mk lain, yaitu memenangkan prabowo-hatta karena ditemukan  bukti  yang  menguatkan, maka apapun yang diputuskan mk menjadi sah.
   "jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan kpu itu sah, tapi belum final sebab pasangan  prabowo-hatta  mengajukan gugatan  ke  mk dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain.
kita tunggu saja putusan akhir mk," katanya.
dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan prabowo-hatta ke mk, kata margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan jokowi-jk adalah  presiden dan capres terpilih sementara.
karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan prabowo-hatta sangat kuat dan mk dalam putusannnya  memenangkan  prabowo-hatta.
    "dalam  situasi  seperti  ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
   margarito mengingatkan bahwa putusan mk itu final dan mengikat.
 jika mk sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam uu.
(ant)



terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



jusuf kalla : tidak akan lelang jabatan untuk menteri


sore nanti, prabowo daftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi


jokowi : ajukan surat pengunduran diri habis lebaran


jokowi belum tentukan nama-nama di kabinetnya


john kerry : selamat untuk presiden terpilih joko widodo






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 28 Juni 2013

Paguyuban Angkutan Umum Sepakat Tata Ulang Jalur Angkutan








malang - untuk peningkatan pelayanan wisatawan , angkutan umum  penumpang yang ke dan dari kawasan bts (bromo tengger semeru) akan ditata.
sehingga tidak boleh sembarang angkutan umum boleh mengantar penumpang ke bts, apalagi tidak sesuai jalurnya.
selain itu, truk dilarang membawa penumpang karena bukan kendaraan mengangkut penumpang tapi barang.
itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan angkutan umum di tumpang yang diadakan di dishubkominfo kabupaten malang, jumat (28/6/2013).
"pertemuan melibatkan tiga paguyupan angkutan umum yang ada," jelas untung sudarto, kabid lalu lintas dan angkutan dishubkominfo kabupaten malang kepada surya online usai pertemuan.
tiga paguyupan itu meliputi paguyupan jip, paguyupan tumpang-arjosari (ta) dan paguyupan gubuk klakah-tumpang-madyopuro (gtm).
"jalurnya akan ditata.
hasil rakor ini akan disosialisasikan ke para anggota paguyupan sehingga diharapkan tidak terjadi masalah lagi," kata untung.
  selama ini, lanjut untung, karena permintaan penumpang, kadang ada angkutan umum yang mengantar sampai ke tujuan dengan tidak melihat jalurnya.
 untuk itu, angkutan umum harus menjalankan sesuai jalurnya.
misalkan jika sampai gubuk klakah, maka harus sampai di tempat itu.
jika ada penumpang yang ingin meneruskan hingga ke bromo, maka harus naik jip yang sudah disiapkan untuk ke kawasan bts.
  namun, kadang ada penumpang yang habis turun dari bromo dengan jip langsung minta mengantar ke kota malang, misalkan ke stasiun.
menurut untung, awal keluhan pelanggaran jalur ini ada di utpd dishubkominfo di tumpang.
kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para ketua paguyupan.
"jika mengacu pada keputusan menteri (km) no 35/2003, melakukan penyimpang trayek boleh asal ada izin insidentil dari dishubkominfo," katanya.
tapi yang terjadi, tidak ada izin.
izin insidentil harus dilakukan untuk satu kali pelaksanaan.
  sehingga ketika akan melakukan lagi, harus mengantongi izin.
 dari data di dishubkominfo kabupaten malang, jumlah armada angkutan pedesaan ta sebanyak 150 unit.
sedang armada gtm sebanyak 32 unit.
armada jip sebanyak 70 unit.
 rest area gubuk klakah akan dioptimalkan dengan ditingkatkan menjadi apk (area parkir kendaraan).

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com