Halaman

Tampilkan postingan dengan label Putusan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2014

Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK




Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK
Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK






surya online, jakarta - keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan keputusan mahkamah konstitusi (mk) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
hal ini diungkapkan pengamat hukum tata negara margarito, jumat (25/7/2014).
menurut margarito, meski  kpu telah menetapkan pasangan joko widodo-jusuf kalla  sebagai  pemenang  pilpres, namun  capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai  sah,  apabila  mk  telah memutuskan  sidang  perselisihan  hasil  pilpres  dan  menyatakan  jokowi-jk yang menang.
menurut dia, jika keputusan mk lain, yaitu memenangkan prabowo-hatta karena ditemukan  bukti  yang  menguatkan, maka apapun yang diputuskan mk menjadi sah.
   "jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan kpu itu sah, tapi belum final sebab pasangan  prabowo-hatta  mengajukan gugatan  ke  mk dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain.
kita tunggu saja putusan akhir mk," katanya.
dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan prabowo-hatta ke mk, kata margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan jokowi-jk adalah  presiden dan capres terpilih sementara.
karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan prabowo-hatta sangat kuat dan mk dalam putusannnya  memenangkan  prabowo-hatta.
    "dalam  situasi  seperti  ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
   margarito mengingatkan bahwa putusan mk itu final dan mengikat.
 jika mk sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam uu.
(ant)



terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



jusuf kalla : tidak akan lelang jabatan untuk menteri


sore nanti, prabowo daftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi


jokowi : ajukan surat pengunduran diri habis lebaran


jokowi belum tentukan nama-nama di kabinetnya


john kerry : selamat untuk presiden terpilih joko widodo






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 29 Mei 2014

Pengelola Koperasi Dukung Putusan MK









surya online, surabaya - pengelola koperasi di jawa timur menyambut baik, putusan mahkamah konstitusi (mk) terkait judicial review uu perkoperasian tahun 2012.
penasehat koperasi peternakan sapi perah (kpsp) setia kawan pasuruan, hariyanto mengaku senang dengan keputusan mk itu, karena sesuai dengan harapan pengelola dan anggota koperasi.
"syukur alhamdulillah, tentu saja kami senang.
ini sesuai dengan harapan pelaku koperasi di indonesia,” ujar hariyanto kepada surya online melalui telepon, rabu (28/5/2014) malam.
kpsp setia kawan bersama koperasi susu lainnya di indonesia, mengajukan judicial reviem uu perkoperasian tersebut.
hariyanto mengatakan, ruh dan semangat dari uu koperasi yang baru itu tidak sesuai dengan semangat koperasi di indonesia.
”kalau nanti dipilah-pilah berdasarkan unit-unit seperti dalam uu yang baru, pendanaan koperasi pasti amburadul.
tidak mudah mengelola koperasi.
dan metode koperasi itu saling gotong-royong untuk kemakmuran anggotanya,” tegasnya.
jika mengacu pada uu perkoperasian tahun 2012, nantinya akan ada empatjenis koperasi yaitu koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
pasal terkait pengelompokan itulah, yang digugat oleh pelaku koperasi di indonesia.
hakim mk memutuskan untuk membatalkan uu perkoperasin yang baru, yang disahkan pemerintah tahun 2012.
namun sejumlah koperasi di jawa timur mengajukan judicial review atas sejumlah pasal di uu tersebut.
dalam sidang rabu (28/5/2014) sore, hakim memenangkan gugatan pengelola koperasi karena beralasan uu yang baru tidak mewakili ruh dan semangat koperasi.
karena dibatalkan, uu perkoperasian mengacu pada uu yang lama.




terkait#koperasi, putusan mk, bisnis

baca juga



jogglo dilirik pebisnis online


olah susu etawa menjadi hand body lotion


tiap tahun ada permintaan produk lokal


pt gg genjot produksi rokok mild


hotel grand darmo suite diresmikan





penulis: sri wahyunik

editor: adi agus santoso






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 26 Februari 2014

Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh




Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh
Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh






surya online, jakarta — mantan ketua mahkamah konstitusi mahfud md menilai, putusan mk terkait sengketa pemilihan kepala daerah jawa timur aneh.
menurutnya, putusan sengketa pilkada jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur jawa timur khofifah indar parawansa.
"kasus jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat.
di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata mahfud, di jakarta, selasa (25/2/2014).
mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon.
dalil-dalil dan bukti-bukti itu, kata dia, disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.
"tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang majelis etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya.
mengapa anda memutus seperti ini?" kata mahfud.
meski demikian, ia menilai putusan mk tetap sah.
sesuai undang-undang, tegas mahfud, putusan mk bersifat final dan mengikat.
sebelumnya, kuasa hukum mantan ketua mk akil mochtar, otto hasibuan, mengatakan, akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan gubernur jawa timur.
putusan ketika itu, kata otto, mk memenangkan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah).
menurut otto, akil merasa heran karena putusan mk pada 7 oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan soekarwo-syaifullah yusuf (karsa).
otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 oktober 2013 pukul 18.
00 atau sebelum akil tertangkap tangan menerima suap oleh komisi pemberantasan korupsi pada malam harinya.
ketua mahkamah konstitusi (mk) hamdan zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) pilkada jawa timur.
menurut hamdan, rapat yang dilakukan akil pada 2 oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim.
rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 oktober 2013.
rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali akil yang telah ditangkap oleh kpk.





editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 09 April 2013

DPRD Surabaya Berharap Putusan PAW Segera Dikeluarkan








surabaya - sejumlah anggota dprd kota surabaya yakin gubernur jawa timur akan mengeluarkan keputusan pergantian antar waktu (paw) anggota dprd wishnu wardhana dan agus santoso antara tanggal 22 - 24 april 2013.
ini berdasarkan hitung-hitungan waktu sejak diserahkannya surat paw dari partai demokrat, senin (1/4/2013) lalu.
anggota dprd fraksi pkb, masduki toha mengatakan, pihaknya sangat berharap proses paw tersebut bisa secepatnya direalisasi.
karena bagaimanapun jika paw tidak segera dilaksanakan maka kondisi kelumpuhan kinerja dprd akan berlangsung terus.
"kondisi seperti itu tidak boleh terjadi, kasihan rakyat yang juga menunggu kepastian produk hukum yang dihasilkan dprd," kata masduki toha di dprd kota surabaya, selasa (9/4/2013).
dijelaskan masduki, sebenarnya polemik yang terjadi di dprd kota surabaya tidak perlu terjadi jika sejumlah pihak yang menimbulkan polemik bisa bersikap profesional dan beritikad baik menyelesaikan persoalan.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com