Halaman

Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2014

Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK




Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK
Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK






surya online, jakarta - keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan keputusan mahkamah konstitusi (mk) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
hal ini diungkapkan pengamat hukum tata negara margarito, jumat (25/7/2014).
menurut margarito, meski  kpu telah menetapkan pasangan joko widodo-jusuf kalla  sebagai  pemenang  pilpres, namun  capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai  sah,  apabila  mk  telah memutuskan  sidang  perselisihan  hasil  pilpres  dan  menyatakan  jokowi-jk yang menang.
menurut dia, jika keputusan mk lain, yaitu memenangkan prabowo-hatta karena ditemukan  bukti  yang  menguatkan, maka apapun yang diputuskan mk menjadi sah.
   "jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan kpu itu sah, tapi belum final sebab pasangan  prabowo-hatta  mengajukan gugatan  ke  mk dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain.
kita tunggu saja putusan akhir mk," katanya.
dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan prabowo-hatta ke mk, kata margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan jokowi-jk adalah  presiden dan capres terpilih sementara.
karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan prabowo-hatta sangat kuat dan mk dalam putusannnya  memenangkan  prabowo-hatta.
    "dalam  situasi  seperti  ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
   margarito mengingatkan bahwa putusan mk itu final dan mengikat.
 jika mk sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam uu.
(ant)



terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



jusuf kalla : tidak akan lelang jabatan untuk menteri


sore nanti, prabowo daftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi


jokowi : ajukan surat pengunduran diri habis lebaran


jokowi belum tentukan nama-nama di kabinetnya


john kerry : selamat untuk presiden terpilih joko widodo






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 29 Mei 2014

Pengelola Koperasi Dukung Putusan MK









surya online, surabaya - pengelola koperasi di jawa timur menyambut baik, putusan mahkamah konstitusi (mk) terkait judicial review uu perkoperasian tahun 2012.
penasehat koperasi peternakan sapi perah (kpsp) setia kawan pasuruan, hariyanto mengaku senang dengan keputusan mk itu, karena sesuai dengan harapan pengelola dan anggota koperasi.
"syukur alhamdulillah, tentu saja kami senang.
ini sesuai dengan harapan pelaku koperasi di indonesia,” ujar hariyanto kepada surya online melalui telepon, rabu (28/5/2014) malam.
kpsp setia kawan bersama koperasi susu lainnya di indonesia, mengajukan judicial reviem uu perkoperasian tersebut.
hariyanto mengatakan, ruh dan semangat dari uu koperasi yang baru itu tidak sesuai dengan semangat koperasi di indonesia.
”kalau nanti dipilah-pilah berdasarkan unit-unit seperti dalam uu yang baru, pendanaan koperasi pasti amburadul.
tidak mudah mengelola koperasi.
dan metode koperasi itu saling gotong-royong untuk kemakmuran anggotanya,” tegasnya.
jika mengacu pada uu perkoperasian tahun 2012, nantinya akan ada empatjenis koperasi yaitu koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
pasal terkait pengelompokan itulah, yang digugat oleh pelaku koperasi di indonesia.
hakim mk memutuskan untuk membatalkan uu perkoperasin yang baru, yang disahkan pemerintah tahun 2012.
namun sejumlah koperasi di jawa timur mengajukan judicial review atas sejumlah pasal di uu tersebut.
dalam sidang rabu (28/5/2014) sore, hakim memenangkan gugatan pengelola koperasi karena beralasan uu yang baru tidak mewakili ruh dan semangat koperasi.
karena dibatalkan, uu perkoperasian mengacu pada uu yang lama.




terkait#koperasi, putusan mk, bisnis

baca juga



jogglo dilirik pebisnis online


olah susu etawa menjadi hand body lotion


tiap tahun ada permintaan produk lokal


pt gg genjot produksi rokok mild


hotel grand darmo suite diresmikan





penulis: sri wahyunik

editor: adi agus santoso






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 17 Juni 2013

Sengketa Pilwali Mulai Disidang MK








malang - mahkamah konstitusi (mk) akan menyidangkan sengketa hasil pilwali kota malang, senin (17/6/2013).
  agenda pertama, adalah pemeriksaan materi gugatan pasangan sri rahayu-priyatmoko oetomo (sr-mk) dan mujais-yunar mulya (raja).
menurut komisioner kpud kota malang, zaenudin dua gugatan tersebut disidangkan pada saat yang bersamaan pukul 15.
00 wib.
gugatan raja teregister dengan nomer 63/phpu.
d-xi/2013, sedangkan gugatan sr-mk teregister dengan nomer 64/phpu.
d-xi/2013.
sebagai tergugat, kpu kota malang telah menunjuk syamsudin law and partner sebagai kuasa hukumnya"undangan yang kami terima, disidangkan pada jam yang sama.
bisa saja dua gugatan tersebut disidangkan di ruang yang berbesa," ujar zaenudin, minggu (16/6/2013).
untuk menyelesaikan sengketa ini, kpu kota malang telah menyiapkan anggaran sebesar rp 200 juta.
besarnya anggaran karena proses sidang yang memang panjang dan berlangsung lama.
"biasanya butuh waktu sekitar satu bulan, sampai hakim mk mengambil keputusan," ujar zainuddin.
kpu kota malang, kata zainuddin, tidak pernah berpikir menang atau kalah dalam persidangan tersebut.
sebab apapun keputusan mk, kpu kota malang akan melaksanakan keputusan tersebut.
namun yang pasti, kpu telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"kami ini hanya pelaksana saja.
jadi apapun nanti putusan mk, kami siap menjalankannya," tegasnya.
sementara tim sekretaris sukses sr-mk, hadi santoso mengatakan, telah menunjuk andy firasady sebagai kuasa hukum.
andy adalah pengacara yang ditunjuk langsung oleh dpd pdi perjuangan jawa timur.
hadi menegaskan, sebagai penggugat pihaknya siap membuktikan gugatan yang diajukan.
namun hadi enggan mengungkapkan, bukti-bukti apa yang akan diajukan nanti.
"ini kan masih pemeriksaan perkara, kami siap membuktikan gugatan kami," tegasnya.
pasangan sr-mk dan raja mengajukan gugatan terhadap kpu, atas hasil pilwali kota malang.
keduanya menyatakan ada kecurangan selama pelaksanaan pilwali kota malang yang digelar 23 mei lalu.
sr-mk menggugat karena ada praktik politik uang.
sementara raja mempunyai hasil pilwali versi mereka sendiri.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com