Halaman

Tampilkan postingan dengan label Pengamat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengamat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2014

Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK




Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK
Pengamat Hukum Tata Negara : Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK






surya online, jakarta - keabsahan presiden dan wakil presiden terpilih masih akan ditentukan keputusan mahkamah konstitusi (mk) karena adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke lembaga tersebut.
hal ini diungkapkan pengamat hukum tata negara margarito, jumat (25/7/2014).
menurut margarito, meski  kpu telah menetapkan pasangan joko widodo-jusuf kalla  sebagai  pemenang  pilpres, namun  capres-cawapres tersebut baru bisa dinilai  sah,  apabila  mk  telah memutuskan  sidang  perselisihan  hasil  pilpres  dan  menyatakan  jokowi-jk yang menang.
menurut dia, jika keputusan mk lain, yaitu memenangkan prabowo-hatta karena ditemukan  bukti  yang  menguatkan, maka apapun yang diputuskan mk menjadi sah.
   "jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan kpu itu sah, tapi belum final sebab pasangan  prabowo-hatta  mengajukan gugatan  ke  mk dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanaan pilpres dan lain-lain.
kita tunggu saja putusan akhir mk," katanya.
dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan prabowo-hatta ke mk, kata margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan jokowi-jk adalah  presiden dan capres terpilih sementara.
karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan prabowo-hatta sangat kuat dan mk dalam putusannnya  memenangkan  prabowo-hatta.
    "dalam  situasi  seperti  ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
   margarito mengingatkan bahwa putusan mk itu final dan mengikat.
 jika mk sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam uu.
(ant)



terkait#pemilu 2014

berita terkait: pemilu 2014



jusuf kalla : tidak akan lelang jabatan untuk menteri


sore nanti, prabowo daftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi


jokowi : ajukan surat pengunduran diri habis lebaran


jokowi belum tentukan nama-nama di kabinetnya


john kerry : selamat untuk presiden terpilih joko widodo






editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 01 Agustus 2013

Pengamat Hukum: Mestinya DKPP Pecat Ketua KPU Jatim









surya online, surabaya - pengamat hukum universitas airlangga (unair) surabaya, emanuel sudjatmiko mengatakan, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) yang memberhentikan sementara tiga komisioner kpu jatim dinilai keputusan yang politis dan penuh intervensi.
menurutnya, sebagai institusi penegak etik, dkpp harusnya tidak membuat keputusan yang terkesan politis dan penuh intervensi.
"kalau dilihat, keputusannya itu penuh kepentingan dan terkesan ada intervensi serta sarat muatan politis,” ujar emanuel, rabu (31/7/2013).
indikasi adanya sikap politis dari keputusan dkpp, kata emanuel adalah diberikannya sanksi ringan terhadap ketua kpu jatim andry dewanto ahmad.
sebagai ketua kpu jatim, andry mestinya harus bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang dikeluarkan oleh institusi kpu – lembaga yang dipimpinnya.
“dari situ, harusnya andry juga diberikan sanksi tegas.
bukan sanksi ringan yang berupa hanya peringatan saja,” tegas pengajar ilmu hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang dkpp ini.
sanksi tegas tersebut, lanjut emanuel adalah memberikan sanksi pemecatan sementara seperti halnya tiga komisioner kpu jatim yang lain, agus mahfudz fauzi, agung nugroho dan nadjib hamid.
demikian juga dengan komisioner kpu sayekti sundiah, nama baiknya harus direhabilitasi.
“seharusnya khan diberhentikan sementara juga seperti tiga komisioner lainnya,” imbuhnya.
terlebih, dalam sidang di dkpp, andry mengakui bahwa dia sudah mendatangi satu persatu seluruh komisioner kpu jatim minta agar pasangan khofifah- herman di loloskan sebagai cagub-cawagub.
“itu kan juga sudah pelanggaran etik.
tapi mengapa sanksinya ringan dan tidak diberhentikan sementara seperti tiga komisioner lainnya,” sergah emanuel.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com