Halaman

Tampilkan postingan dengan label Pengelola. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelola. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Mei 2014

Pengelola Koperasi Dukung Putusan MK









surya online, surabaya - pengelola koperasi di jawa timur menyambut baik, putusan mahkamah konstitusi (mk) terkait judicial review uu perkoperasian tahun 2012.
penasehat koperasi peternakan sapi perah (kpsp) setia kawan pasuruan, hariyanto mengaku senang dengan keputusan mk itu, karena sesuai dengan harapan pengelola dan anggota koperasi.
"syukur alhamdulillah, tentu saja kami senang.
ini sesuai dengan harapan pelaku koperasi di indonesia,” ujar hariyanto kepada surya online melalui telepon, rabu (28/5/2014) malam.
kpsp setia kawan bersama koperasi susu lainnya di indonesia, mengajukan judicial reviem uu perkoperasian tersebut.
hariyanto mengatakan, ruh dan semangat dari uu koperasi yang baru itu tidak sesuai dengan semangat koperasi di indonesia.
”kalau nanti dipilah-pilah berdasarkan unit-unit seperti dalam uu yang baru, pendanaan koperasi pasti amburadul.
tidak mudah mengelola koperasi.
dan metode koperasi itu saling gotong-royong untuk kemakmuran anggotanya,” tegasnya.
jika mengacu pada uu perkoperasian tahun 2012, nantinya akan ada empatjenis koperasi yaitu koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.
pasal terkait pengelompokan itulah, yang digugat oleh pelaku koperasi di indonesia.
hakim mk memutuskan untuk membatalkan uu perkoperasin yang baru, yang disahkan pemerintah tahun 2012.
namun sejumlah koperasi di jawa timur mengajukan judicial review atas sejumlah pasal di uu tersebut.
dalam sidang rabu (28/5/2014) sore, hakim memenangkan gugatan pengelola koperasi karena beralasan uu yang baru tidak mewakili ruh dan semangat koperasi.
karena dibatalkan, uu perkoperasian mengacu pada uu yang lama.




terkait#koperasi, putusan mk, bisnis

baca juga



jogglo dilirik pebisnis online


olah susu etawa menjadi hand body lotion


tiap tahun ada permintaan produk lokal


pt gg genjot produksi rokok mild


hotel grand darmo suite diresmikan





penulis: sri wahyunik

editor: adi agus santoso






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 19 Maret 2013

Pengelola Yellow Fish Tuding BPMP Gresik Terima Uang Suap Perijinan








gresik - pengusaha karaoke keluarga yellow fish menuding badan penanaman modal dan perijinan (bpmp) gresik bermain dalam proses perijinan dengan menerima imbalan diluar administrasi.
"saya saat mengurus ijin, petugas bpmp mengatakan untuk mengurus ijin perubahan usaha harus mengeluarkan uang rp 20 juta.
jika bangunan sudah selesai, ditambah rp 10 juta," kata hoky trinova rahmanto, pengelola yellow fish, saat hearing dengan komisi a dprd gresik, selasa (19/3/2013).
menurutnya, banyak rumah di jalan utama perumahan gresik kota baru (gkb) yang mengubahnya menjadi rumah toko, dan dipatok harga rp 20 juta.
"kami ini pengusaha yang siap mengurus ijin.
tapi kalau mental pejabat seperti pengemis, pasti meminta-minta ke pengusaha tanpa ada bukti hitam di atas putih," tegas hoky.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com