Halaman

Tampilkan postingan dengan label Kata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Februari 2014

Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh




Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh
Kata Mahfud, Putusan Pilkada Jatim Aneh






surya online, jakarta — mantan ketua mahkamah konstitusi mahfud md menilai, putusan mk terkait sengketa pemilihan kepala daerah jawa timur aneh.
menurutnya, putusan sengketa pilkada jatim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, yaitu calon gubernur jawa timur khofifah indar parawansa.
"kasus jatim itu yang aneh dan sudah saya kirim surat.
di situ ternyata dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh khofifah di putusan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata mahfud, di jakarta, selasa (25/2/2014).
mahfud mengatakan, saat menjadi hakim konstitusi, ia selalu mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari pemohon.
dalil-dalil dan bukti-bukti itu, kata dia, disebutkan statusnya apakah benar dan ditolak, salah dan ditolak, atau benar tetapi tidak terkait dengan pemilu.
"tapi ini enggak muncul sama sekali, dan itu sudah saya tanyakan secara langsung di dalam sidang majelis etik kepada semua tim, kedua hakim dan kepada paniteranya.
mengapa anda memutus seperti ini?" kata mahfud.
meski demikian, ia menilai putusan mk tetap sah.
sesuai undang-undang, tegas mahfud, putusan mk bersifat final dan mengikat.
sebelumnya, kuasa hukum mantan ketua mk akil mochtar, otto hasibuan, mengatakan, akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan gubernur jawa timur.
putusan ketika itu, kata otto, mk memenangkan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja (berkah).
menurut otto, akil merasa heran karena putusan mk pada 7 oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan soekarwo-syaifullah yusuf (karsa).
otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 oktober 2013 pukul 18.
00 atau sebelum akil tertangkap tangan menerima suap oleh komisi pemberantasan korupsi pada malam harinya.
ketua mahkamah konstitusi (mk) hamdan zoelva membantah ada kecurangan dalam putusan uji materi (judicial review) pilkada jawa timur.
menurut hamdan, rapat yang dilakukan akil pada 2 oktober 2013 tersebut hanyalah rapat panel yang dihadiri tiga hakim, bukan rapat pleno yang dihadiri oleh semua hakim.
rapat pleno baru dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada tanggal 3 oktober 2013.
rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali akil yang telah ditangkap oleh kpk.





editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 13 Juni 2013

Kata Gubernur, Gunung Kelud Masih "Status Quo"








blitar - gubernur jawa timur soekarwo menyebut gunung kelud (1.
730 mdpl) posisinya masih "status quo" atau atau belum memiliki status hukum terkait konflik batas wilayah antara kabupaten kediri dengan blitar.
     "semua sudah bertemu dan sudah ke lapangan dan untuk posisi dikembalikan ke 'status quo'," katanya saat meresmikan gedung baru kantor dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kabupaten blitar di kecamatan kanigoro, rabu (12/06/2013).
     ia mengatakan, status tersebut nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat, yang sesuai dengan pilihan mereka.
pemprov segera bertindak dengan keputusan status tersebut.
gubernur juga mengatakan, di tempat itu hanya ada pembangunan prasasti yang masuk di wilayah kabupaten blitar, sementara untuk bangunan lain, misalnya, perbaikan infrastruktur masih masuk wilayah kabupaten kediri.
dan, untuk saat ini prasasti yang masuk di wilayah kabupaten blitar itu sudah dikembalikan dan sudah berada di wilayah kabupaten kediri.
     "hanya ada pembangunan prasasti itu saja dan sudah kembali ke posisi sebelumnya," ujarnya.
menyinggung dengan berbagai aktivitas di lokasi gunung kelud yang ada di kecamatan ngancar, kabupaten kediri itu serta retribusi yang masuk ke lokasi wisata, gubernur mengatakan kondisi dikembalikan seperti suasana yang ada sebelumnya (sebelum pengajuan sengketa batas wilayah, hingga kasus ini diajukan ke ptun oleh pemkab blitar).
     sengketa batas wilayah terjadi antara kabupaten blitar dengan kabupaten kediri.
salah satu pemicunya adalah pengakuan batas wilayah gunung kelud yang secara administratif masuk ke kabupaten kediri.
     gubernur juga telah mengeluarkan surat keputusan (sk) nomor 188/113/kpts.
013/2012 yang menetapkan gunung kelud berada di bawah yuridiksi kediri.
merasa tidak terima, pemkab blitar mengajukan gugatan pada 28 februari 2012 ke pengadilan tata usaha negara (ptun).
     pemkab blitar sempat membuat jalur alternatif menuju lokasi gunung kelud tersebut dengan lewat kawasan hutan, tapi ujungnya tetap ke jalur di kecamatan ngancar.
sempat terjadi masalah dengan perhutani, karena pembangunan jalan itu dinilai merusak kawasan hutan lindung.
bahkan, rombongan bupati blitar yang hendak masuk ke kawasan wisata gunung yang pernah meletus secara "effusif" atau tertahan itu sempat dihadang, karena rombongan tidak membayar retribusi.
     kasus sengketa batas wilayah yang diajukan ke ptun akhirnya tuntas, dengan keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan pemkab blitar tersebut pada akhir desember 2012 dan memutuskan jika gunung kelud berstatus quo atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 15 Mei 2013

Kata Ahli Jiwa, Bisa Jadi Supardi Mengikuti Aliran Tertentu








suryaonline, surabaya - apa yang dilakukan supardi,  anak yang membunuh ibu kandungnya dengan cara memenggal kepala, banyak pihak menduga motif pelaku melakukan hal tersebut.
ahli kejiwaan hendro riyanto mengatakan, melihat cara tersangka membunuh ibu kandungnya seperti itu, tersangka harus menjalani uji kejiwaan dan kepribadian.
"tersangka ini harus diuji benar baik kejiwaan dan kepribadiannya.
apa yang dilakukan tersangka di luar nalar.
ini karena korbannya adalah ibu kandungnya sendiri," kata hendro.
menurut kepala intalasi kesehatan jiwa masyarakat rs jiwa menur surabaya itu, bisa saja tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau gangguan kepribadian.
namun,  tindakan tersangka yang mengambil hati ibunya dan memasukkan ke dalam rantang, bisa jadi tersangka mengikuti aliran-aliran tertentu.
"kalau sampai membelah dada dan mengambil hati ibunya, lalu dimasukkan ke dalam rantang, bisa juga tersangka ini mengikuti aliran tertentu," kata hendro.
itulah sebabnya tersangka harus menjalani tes kejiwaan atau kepribadian dengan benar.
hendro lebih menduga tersangka menganut aliran-aliran tertentu.
orang yang menganut aliran sesat tertentu, secara otomatis kejiwaan dan kepribadiannya juga mengalami gangguan.
"orang yang menganut aliran tertentu, biasanya juga orangnya aneh.
tapi ini masih dugaan, tersangka harus menjalani pemeriksaan kejiwaan," kata hendro.
ada beberapa kasus orang yang mengikuti aliran terentu, kata hendro, mengambil organ-organ, seperti hati atau jantung lalu dimakan agar mendapatkan kesaktian atau umur panjang.
hendro menilai pengungkapan motif dan tujuan tersangka mengambil hati ibunya dan dimasukkan ke dalam rantang menjadi sesuatu hal penting.
jika memang benar tersangka mengikuti aliran tertentu, tentu membahayakan bagi masyarakat.
"kalau bisa terungkap, bisa ditelusuri siapa gurunya," tambahnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com