Halaman

Kamis, 19 Desember 2013

Terdakwa Kasus Gratifikasi KUA Kediri Pasrah




Terdakwa Kasus Gratifikasi KUA Kediri Pasrah
Terdakwa Kasus Gratifikasi KUA Kediri Pasrah






surya online, surabaya - romli, kepala kantor urusan agama kecamatan kediri kota selaku terdakwa kasus dugaan gratifikasi mengaku pasrah terkait kasus yang membelitnya.
"kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung," jawab romli ditemui sesaat setelah sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) surabaya, kamis (19/12/2013).
ditanya tentang pembelaannya yang ditolak jaksa dan majelis hakim, romli tidak banyak menjawab.
pria yang rembutnya sudah beruban itu mengaku pasrah atas kasusnya.
"ya, kita serahkan ke tuhan yang maha esa saja.
nanti akan terungkap salah atau benarnya," jawabnya singkat.
dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai sri herawati menolak eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa romli, rizal rahim dan rekannya.
dan sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) juga menolak pembelaan tersebut.
sidang dilanjutkan, kamis (2/1/2014) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.



terkait    #kua   #kasus gratifikasi

berita terkait: kasus gratifikasi kua



hakim tolak pembelaan terdakwa gratifikasi kua kediri





penulis: m taufik

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.