Halaman

Rabu, 18 Desember 2013

Gandeng Unitomo, Komisi Yudisial Pantua Kinerja Hakim Surabaya









surya online, surabaya – komisi yudisial (ky) kini sedang memata-matai perilaku hakim di surabaya.
pantauan ky tak hanya di dalam pengadilan, tetapi lebih difokuskan di luar sidang.
ketua bidang pengawasan dan perilaku hakim dan investigasi  kyri prof eman suparman mengungkapkan, tidak sulit memantau perilaku hakim di dalam pengadilan.
tinggal menanyakan ke jaksa atau pengacara sudah mendapat gambarannya.
”yang sulit itu di luar persidangan karena di luar dia bisa melakukan apa saja,”kata erman dalam seminar mafia hukum dan urgensi pengawasan terhadap perilaku hakim agung, hakim konstitusi di universitas dr soetomo (unitomo), surabaya, rabu (18/12/2013).
menurut erman, deal-deal hakim dengan pihak terdakwa itu sangat memungkinkan dilakukan di luar sidang.
bahkan perilaku yang lebih berat, tak sekadar suap juga bisa dilakukannya.
hasil investigasi timnya di sejumlah daerah, perilaku hakim di luar sidang ternyata jauh dari etika yang berlaku.
tidak sedikit dia mendapati hakim yang berselingkuh, bahkan perselingkuhan itu dilakukan di ruang kerjanya.
seperti yang dilakukan seorang hakim pengadilan negeri di wilayah kalimantan yang berselingkuh dengan hakim pengadilan agama.
”perselingkuhan ini paling mudah dibuktikan, dan pasti akan disanksi,”katanya.
untuk pengawasan hakim di luar persidangan, dia sudah menerjunkan tim investigator.
khusus surabaya, pihaknya mengajak kerjasama dengan unitomo untuk menerjunkan dosen dan mahasiswa dalam proses pemantauan di dalam dan di luar persidangan.
kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (mou) yang ditandatangani sebelum  seminar digelar.
”kami meminta bu dekan agar mahasiswa bekerjasama dengan penghubung ky di surabaya  dalam rangka pengawasan di dalam dan diluar sidang,”katanya.
dijelaskan erman, pengawasan hakim yang dilakuakn ky baru berjalan delapan tahun belakangan.
  sebelumnya, bertahun-tahun hakim hanya diawasi korps nya sendiri.
dan erman pesimis perbaikan hakim ini tidak akan selesai hingga tahun 2015 mendatang.

”dibutuhkan waktu tiga hingga empat periode untuk perbaikan hakim yang sebenarnya,”katanya.
dalam proses perbaikan ini pihaknya tidak akan memilah-milah hakim tua ataupun hakim muda.
jika memang terbukti melanggar kode etik pasti akan ditindak.
”mencari hakim muda itu gampang.
tetapi mencari hakim senior yang sudah berpenaglaman mengadili 30 tahun itu susah.
kalau hakim muda sudah melakukan perbuatan tercela, ya dibina.
kalau tidak bisa ya dibinasakan.
begitu juga dengan hakim senior, kalau memang bersalah ya disikat,”tegasnya.
di tempat yang sama, ketua bidang rekruitmen kyri taufikurrahman syahuri mengatakan, perilaku hakim bisa jadi berubah ketika dia menduduki jabatan, seperti hakim agung.
hal ini dilakukan untuk membalas budi dari pihak-pihak yang membantunya mendapatkan jabatan tersebut.
”bisa jadi sponsor yang membantunya itu seorang mafia narkoba sehingga ketika dia menduduki jabatan dia akan terikat mafia itu,”katanya.
untuk mengantisipasi hal itu, menurut taufik harus dikuatkan  dalam proses seleksinya.
seleksi hakim tak hanya diukur dari kapasitas keilmuan, tetapi juga integritasnya.
”ky memiliki jaringan di seluruh indonesia, sehingga bisa ketahuan maaslah moralnya,”katanya.



terkait    #ky gandeng unitomo, pantua kinerja, hakim surabaya

penulis: musahadah

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.