Halaman

Tampilkan postingan dengan label Pengembang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengembang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juli 2014

Harga Tanah di Surabaya Mahal, Pengembang Pilih Bangun Apartemen









surya online, surabaya - pengembang yang juga anak perusahaan dari bumn pt pp, yakni pt pp property, tak tertarik untuk terjun ke bisnis perumahan mewah di surabaya.
mahalnya harga lahan di surabaya, jadi pertimbangan mereka untuk tidak bermain di segmen landed house.
meski punya dagangan perumahan kelas menengah atas di semarang dan cirebon, anak usaha dari bumn pt proyek perumahan ini lebih tertarik untuk main di segmen apartemen.
proyek apartemen grand sungkono lagoon (gsl), di kawasan jl mayjen sungkono, menjadi pertaruhan pertama mereka merebut pasar properti surabaya.
“saya pikir harga tanah di surabaya sangat mahal, sehingga hampir tidak mungkin lagi untuk bikin perumahan.
kalaupun dipaksakan, mau dijual berapa nanti?,” kata rudy harsono, project manager grand sungkono lagoon, ditemui kamis (17/7/2014).
menurut rudy, menjual klaster perumahan mewah di kota besar seperti surabaya, hampir tidak mungkin dijalankan oleh pengembang yang tidak punya land bank, atau investasi berupa tanah.
membangun perumahan sendiri diperkirakan butuh lahan di atas sepuluh hektare.
padahal, grand sungkono lagoon saja, menginvestasikan rp 500 miliar untuk membebaskan tanah seluas 3,5 hektare di surabaya barat.
dengan pertimbangan mahalnya harga tanah, pengembang pada akhirnya terpaksa membangun di kawasan pinggiran.
“namun inipun belum tentu dapat respons bagus.
dari analisa kami, masyarakat ternyata lebih suka beli apartemen, karena punya lokasi di dalam kota,” ujar rudy.





baca juga



harga tanah di suramadu melambung, investor enggan buka usaha





penulis: aji bramastra

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 31 Mei 2013

Pengembang Perumahan GSI Mengklaim sebagai Pemilik Tanah








surabaya - pengembang perumahan gunungsari indah (gsi) mengklain sebagai pemilik tanah yang ditempati pkl.
hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik tanah seluas 1,5 hektare.
"ini sertifikat yang kami miliki, jadi tidak salah bila lokasi ini kami manfaatkan," kata harsono, perwakilan pengembang perumahan gunungsari indah pt agra paripurna, kamis (30/5/2013).
sebetulnya, ungkap harsono, pihaknya telah memberikan dana bantuan pembongkaran lapak oleh pkl sendiri.
hanya saja ganti kerugian pembongkaran lapak tidak semua disetujui pkl.
"dan pkl yang tidak setuju pembongkaran yang masih bertahan di sini," ucap harsono.
oleh karena itu, tambah harsono, pihaknya akan mengikuti keputusan dprd surabaya yang menjembatani persoalan sengketa lokasi pkl gunungsari.
setidaknya pembongkaran lapak pkl dihentikan sampai ada keputusan jelas soal sertifikat kepemilikan tanah.
"setelah nanti ada kepastian soal sertifikat kalau tanah itu betul milik kami maka pembongkaran lapak akan kami lanjutkan," tutur harsono.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Dewan Damaikan PKL dan Pengembang Perumahan GSI








surabaya - perseteruan antara pedagang kaki lima (pkl) gunungsari dengan pengembang perumahan gunungsari indah (gsi) berakhir dengan kesepakatan.
ini setelah komisi b yang turun langsung ke lokasi dan menemui pengembang perumahan serta perwakilan pkl mengajak untuk sama-sama menanti keputusan dari badan pertanahan nasional (bpn).
"pkl memiliki data soal sertifikat tanah lokasi jualan mereka sementara pengembang juga memiliki sertifikat tanah yang ditempati pkl.
makanya dokumen siapa yang benar hanya bpn yang bisa menjawab nanti," kata muhammad machmud, ketua komisi b dprd surabaya saat menggelar hearing dilokasi sengketa pkl dan pengembang perumahan gunungsari indah, kamis (30/5/2013).
oleh karena itu, dikatakan machmud, untuk sementara pihaknya meminta agar pengembang perumahan gunungsasi indah menghentikan pembongkaran lapak pkl di tanah sengketa.
pembongkaran lapak bisa dilanjutkan jika sudah ada jawaban kepastian soal sertifikat kepemilikan tanah.
"jadi untuk sementara diminta semuanya bersabar, kita tunggu bersama jawaban dari bpn," ucap machmud.
ditambahkan anggota komisi b dprd surabaya, rusli yusuf, melihat lokasi pkl gunungsari pihaknya menduga kalau tempat tersebut pada awalnya sebagai tempat untuk fasum dan fasos perumahan.
namun, karena sudah 30 tahun fasum dan fasos belum diserahkan ke pemkot menjadikan tanah tersebut tidak terawat.
barulah ketika tanah tersebut ditempati pkl sejak 20 tahun lalu lokasi itu menjadi ramai.
dan kini mungkin pengembang merasa kembali berhak memanfaatkan tanah tersebut sehingga mengusir pkl.
"makanya, kami tadi meminta pengembang menunjukkan siteplan awal perumahan gunungsari.
tetapi pengembang tidak bisa menunjukkan, dan mereka hanya menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah saja yang sebetulnya itu tidak penting," tutur rusli.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Minggu, 19 Mei 2013

Salahi Aturan, Dewan Akan Panggil Pengembang Tempati Lahan Konservasi








surabaya - komisi c dprd surabaya akan memanggil sejumlah pengusaha properti yang diduga menempati kawasan lahan konservasi hutan.
pasalnya, diduga izin dari pembangunan hunian di kawasan lahan hutan mangrove di wilayah wonorejo kecamatan rungkut tersebut menyalahi dan melanggar aturan.
"kami heran juga dengan pemberian izin pendirian perumahan itu, padahal jelas lahan perumahan itu berada di kawasan hutan mangrove," kata sachiroel alim anwar, ketua komisi c dprd surabaya, minggu (19/5/2013).
dijelaskan alim, pemkot surabaya sendiri sekarang ini tidak bisa memberi jawaban atas dikeluarkannya izin pembangunan perumahan di kawasan lahan konservasi.
ini dikarenakan izin tersebut keluar pada saat kepemimpinan wali kota terdahulu.
"ini yang akan kami coba telusuri dengan meminta keterangan pengembang perumahan bersangkutan," ucap alim.
jika nantinya dalam penelusuran ada pelanggaran aturan, dikatakan alim, pihaknya tidak segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perumahan tersebut.
karena bagaimanapun, warga pembeli rumah di perumahan yang menempati  lahan konservasi tidak mengetahui status tanahnya.
akibatnya izin mendirikan bangunan (imb) tidak bisa dikeluarkan pemkot surabaya.
dan nantinya, pengembang perumahan bisa cuci tangan dengan menyalahkan pemkot yang tidak mengeluarkan imb.
"apabila hal seperti itu terjadi tentu itu sama artinya mengadu domba antara warga dan pemkot.
ini yang tidak boleh terjadi dan harus bisa diselesaikan sebelum semakin runyam persoalannya," tutur alim.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com