Halaman

Tampilkan postingan dengan label GSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2013

Pengembang Perumahan GSI Mengklaim sebagai Pemilik Tanah








surabaya - pengembang perumahan gunungsari indah (gsi) mengklain sebagai pemilik tanah yang ditempati pkl.
hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik tanah seluas 1,5 hektare.
"ini sertifikat yang kami miliki, jadi tidak salah bila lokasi ini kami manfaatkan," kata harsono, perwakilan pengembang perumahan gunungsari indah pt agra paripurna, kamis (30/5/2013).
sebetulnya, ungkap harsono, pihaknya telah memberikan dana bantuan pembongkaran lapak oleh pkl sendiri.
hanya saja ganti kerugian pembongkaran lapak tidak semua disetujui pkl.
"dan pkl yang tidak setuju pembongkaran yang masih bertahan di sini," ucap harsono.
oleh karena itu, tambah harsono, pihaknya akan mengikuti keputusan dprd surabaya yang menjembatani persoalan sengketa lokasi pkl gunungsari.
setidaknya pembongkaran lapak pkl dihentikan sampai ada keputusan jelas soal sertifikat kepemilikan tanah.
"setelah nanti ada kepastian soal sertifikat kalau tanah itu betul milik kami maka pembongkaran lapak akan kami lanjutkan," tutur harsono.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Dewan Damaikan PKL dan Pengembang Perumahan GSI








surabaya - perseteruan antara pedagang kaki lima (pkl) gunungsari dengan pengembang perumahan gunungsari indah (gsi) berakhir dengan kesepakatan.
ini setelah komisi b yang turun langsung ke lokasi dan menemui pengembang perumahan serta perwakilan pkl mengajak untuk sama-sama menanti keputusan dari badan pertanahan nasional (bpn).
"pkl memiliki data soal sertifikat tanah lokasi jualan mereka sementara pengembang juga memiliki sertifikat tanah yang ditempati pkl.
makanya dokumen siapa yang benar hanya bpn yang bisa menjawab nanti," kata muhammad machmud, ketua komisi b dprd surabaya saat menggelar hearing dilokasi sengketa pkl dan pengembang perumahan gunungsari indah, kamis (30/5/2013).
oleh karena itu, dikatakan machmud, untuk sementara pihaknya meminta agar pengembang perumahan gunungsasi indah menghentikan pembongkaran lapak pkl di tanah sengketa.
pembongkaran lapak bisa dilanjutkan jika sudah ada jawaban kepastian soal sertifikat kepemilikan tanah.
"jadi untuk sementara diminta semuanya bersabar, kita tunggu bersama jawaban dari bpn," ucap machmud.
ditambahkan anggota komisi b dprd surabaya, rusli yusuf, melihat lokasi pkl gunungsari pihaknya menduga kalau tempat tersebut pada awalnya sebagai tempat untuk fasum dan fasos perumahan.
namun, karena sudah 30 tahun fasum dan fasos belum diserahkan ke pemkot menjadikan tanah tersebut tidak terawat.
barulah ketika tanah tersebut ditempati pkl sejak 20 tahun lalu lokasi itu menjadi ramai.
dan kini mungkin pengembang merasa kembali berhak memanfaatkan tanah tersebut sehingga mengusir pkl.
"makanya, kami tadi meminta pengembang menunjukkan siteplan awal perumahan gunungsari.
tetapi pengembang tidak bisa menunjukkan, dan mereka hanya menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah saja yang sebetulnya itu tidak penting," tutur rusli.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com