Halaman

Tampilkan postingan dengan label Akta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Mei 2013

Tiap Kecamatan Urus 100 Akta Palsu








tuban - hasil penyitaan polisi terhadap akta palsu cukup mencengangkan.
selain ditemukan 55 blangko kosong akta kelahiran, stempel palsu dispendukcapil, juga ditemukan 2.
788 berkas permohonan akta kelahiran.
berkas ini datang dari berbagai kecamatan, dengan rata-rata 100 berkas tiap kecamatan.
"berkas ini kami sita dari tangan joko dwi setyo budiono (34), yang bertugas mencetak akta palsu ini," kata akp wahyu hidayat, kasat reskrim polres tuban pada surya online, selasa (21/5/2013).
rincian pemohon berasal dari kecamatan jatirogo 102 pemohon, tuban (32), kerek (19), montong (147), senori (36), singgahan (32), tambakboyo (182), bangilan (100), plumpang (94), widang (103), kenduruan (163), rengel (206), grabagan (190), soko (165), merakurak (51), semanding (233),  jenuh (96), palang (222), parengan (144) dan kecamatan bancar sebanyak 471 pemohon.
selain itu, polisi juga menemukan 471 akta lahir palsu di kecamatan rengel.
akta tersebut, disita polisi dari tangan asbhiah (46), staf puskesmas rengel.
akta ini belum diserahkan kepada pemiliknya karena kasus ini lebih dulu dibongkar polisi.
seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pemalsuan akte kelahiran yaitu pandu (45), pns di dinas sosial kabupaten tuban dan joko dwi setyo (34), mantan pegawai percetakan.
kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 263 ayat 1 kuh pidana mengenai pemalsuan surat, pasal 93 uu ri no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 98 uu ri no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan terancam 7 tahun penjara.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Sabtu, 04 Mei 2013

PN Hentikan Layanan Akta Kelahiran








jombang - pengadilan negeri (pn) jombang tak lagi melayani penetapan akta kelahiran, bagi warga yang terlambat mengurus aktanya lebih dari setahun.
ini menyusul putusan mahkamah konstitusi (mk) yang menyatakan, prosedur penetapan pn itu bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"mulai 1 mei kita sudah tak melayani penetapan akta kelahiran, kecuali yang sudah terlanjur setor, dan memasukkan berkas sebelum 1 mei," kata panitera perdata pn jombang, kholiq, jumat (3/5/2013).
meski putusan mk sudah digedok sejak 30 april, namun setelahnya masih ada warga yang mengajukan permohonan penetapan ke pn dan terlanjur setor ke bank.
selain itu, ada warga yang sudah memasukkan berkas sebelum 30 april, sebelum putusan mk turun.
untuk kedua kasus ini, pn masih tetap melayani.
"sidangnya senin (6/5/2013) lusa, itu sidang terakhir.
  karena untuk mengurus akta cukup langsung ke dispendukcapil," beber kholiq.
kalangan dprd jombang meminta dispendukcapil tak lagi memungut denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, dan sekaligus meniadakan persyaratan penetapan pn.
sebab ketentuan perda terkait hal tersebut, menurut mereka, otomatis gugur setelah adanya putusan mk itu.
anggota komisi a solikhin rusli mengungkapkan, dispendukcapil harus segera mengambil kebijakan sesuai putusan mk tanpa menunggu petunjuk bupati maupun perubahan perda.
"karena putusan mk bersifat final dan mengikat.
untuk itu semua pihak harus taat," kata solikhin ruslie.
kepala dispendukcapil laily agustin belum berhasil dikonfirmasi, karena saat dua kali coba ditemui di kantornya, selalu sedang tidak berada di tempat atau keluar.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 02 Mei 2013

Akta Kelahiran Tak Perlu ke PN








malang - kepengurusan akta kelahiran bagi orangtua yang terlambat mengurus kini tidak perlu lagi ke pengadilan negeri (pn), sesuai keputusan mk, cukup di kantor catatan sipil setempat.
"keputusan mk bagus dan akan segera ditindaklanjuti dengan se mendagri.
saya kira turunnya se itu akan sangat cepat," jelas m imran, dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kepada surya online, rabu (1/5/2013).
menurut imran, saat ini pihaknya juga akan melakukan perubahan uu terkait administrasi kependudukan, seperti masa berlakunya e-ktp yang selama ini hanya lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan akta kelahiran tanpa mengurus di pn.
"keputusan mk jadi menguatkan rencana perubahan uu itu," katanya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com