Halaman

Tampilkan postingan dengan label Jaksa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaksa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Februari 2014

Dijemput Jaksa, Robert Akan Dibawa ke Lapas Banyuwangi




Dijemput Jaksa, Robert Akan Dibawa ke Lapas Banyuwangi
Dijemput Jaksa, Robert Akan Dibawa ke Lapas Banyuwangi






surya online, surabaya - begitu dibawa ke kejati jatim, buron kasus illegal logging, john robert andreas akan dibawa ke lapas banyuwangi untuk menjalani masa hukumannya.
kasi penkum kejati jatim, romy arizyanto menuturkan, pihaknya mendapat informasi bahwa tim jaksa dari kejari banyuwangi sedang perjalanan dari banyuwangi ke surabaya, kamis (13/2/2014).
mereka akan menjemput terpidana kasus illegal logging ini.
"kalau tak salah, mereka sudah berangkat sejak pukul 10.
00 wib tadi," ujarnya kepada surya online, kamis (13/2/2014).
begitu sampai, mereka akan membawa john robert ke banyuwangi.
dia akan menjalani masa hukuman sesuai putusan ma.
"sesuai putusan ma, dia divonis enam bulan penjara, dan dia sudah menjalani hukuman selama lima bulan," ujarnya.
dari informasi yang ada, terpidana kasus illegal logging ini bebas dari pidana di pn banyuwangi.
tak terima, jpu langsung mengajukan kasasi ke ma dan itu dikabulkan dengan putusan enam bulan.
adapun john robert dieksekusi berdasarkan putusan ma bernomor perkara 1977 k/pid.
sus/2011.
dia dinyatakan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) uu ri no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.



terkait    #banyuwangi

baca juga



paska puting beliung, kegiatan sekolah kembali normal


tahun ini, banyuwangi jadi kota parameter inflasi di jatim


pria tak dikenal tewas tertabrak kereta di pasuruan


satu perampok spbu lamongan kembali dibekuk


perampok pegawai bri banyuwangi juga rampok spbu di lamongan





penulis: sudharma adi

editor: titis jati permata






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 15 Januari 2014

Komplotan ini Juga Mengaku Hakim, Jaksa, dan Bupati









surya online, surabaya – komplotan penipu yang ditangkap setelah beraksi dengan mengatasnamakan direktur reserse kriminal (dirreskrimum) polda jatim ternyata merupakan kelompok lama dalam kejahatan serupa.
dalam pemeriksaan polisi, diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi sekitar tiga tahun.
dengan modus yang sama, mereka juga sudah berhasil menipu banyak orang dengan mengatasnamakan sebagai pejabat.
“sudah banyak korbannya.
termasuk dari pengadilan, kejaksaan, bupati, perusahaan bumn, dan sebagainya.
mereka ini komplotan kelas nasional.
korbannya dari berbagai daerah di indonesia,” ungkap kasubbid penmas bidhumas polda jatimm akbp bambang tjahyo bawono, rabu (15/1/2014).
dalam aksinya, mereka juga menggunakan cara yang sama.
mencari informasi tentang mutasi pejabat dari internet, kemudian mencari kontak person anak buahnya.
lalu, mereka mengaku sebagai pejabat baru yang hendak datang, dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya kepindahan.
ada lima orang dalam komplotan ini.
dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah alimudin yahya (40), warga jl angkasa dalam, kelurahan gunung sahari selatan, kemayoran, jakarta pusat; dan burhan nur (48), warga jl swasembada barat ii, kelurahan kebun bawang, tanjung priok, jakarta utara.
sedangkan tiga pelaku lain dalam pengejaran, yakni ad om, pd, dan el.
terakhir, komplotan ini mengaku sebagai dirreskrimum polda jatim baru dan berhasil meminta uang rp 60 juta dari staf ditreskrimum polda jatim.



terkait    #penipu mencatut nama pejabat, surabaya

penulis: m taufik

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Minggu, 23 Juni 2013

Jaksa Intel Mengaku Sempat Endus Keberadaan dr Bagoes dan Limantoro








surabaya - kejari surabaya rupanya tak mau dibilang diam dalam memburu buronannya.
setidaknya, jaksa intel kejari surabaya mengaku pernah mengendus keberadaan dua buron kelas kakap, yakni dr bagoes soetjipto soelyoadikoesoemo dan limantoro meski akhirnya sasng buron gagal ditangkap.
kasi intel kejari surabaya, sri kuncoro menuturkan, berdasarkan pengintaian yang dilakukan intel, pihaknya memang mengindikasikan dua buron itu ada di luar kota surabaya.
ini terlihat ketika jaksa intel sempat melacak posisi kedua buron ini di jakarta.
"kami sempat mengendus keberadaan mereka di jakarta.
untuk posisi mereka, kami endus sekitar 1,5 bulan yang lalu," jelasnya menjawab surya online, minggu (23/6/2013).
sri kuncoro memamparkan, posisi yang paling jelas terlacak adalah saat memburu limantoro.
pihaknya saat itu sudah mengetahui keberadaan terpidana kasus penipuan berkedok bisnis tembakau senilai rp 9,4 miliar itu di sebuah hotel.
jaksa intel kemudian mengecek ke hotel itu, namun ternyata limantoro sudah keburu pergi.
begitu juga dengan keberadaan dr bagoes, ketika jaksa intel ke jakarta, dia sudah pergi.
"kami tetap berusaha melacak mereka, termasuk juga buron-buron lain," paparnya.
ketika disinggung apakah ada kemungkinan pada buron, termasuk dr bagoes dan limantoro mengubah penampilannya, pihaknya tak memungkiri.
namun, apapun itu pihaknya tetap akan menjalankan eksekusi itu.
"kami tetap berupaya menangkap mereka.
meskipun untuk kasus limantoro, ada gugatan ke polda jatim, tapi eksekusi tetap jalan," urainya.
dokter bagoes adalah buron kelas kakap pidana khusus (pidsus) yang diburu kejari surabaya sejak 2010 lalu.
tak hanya kejari surabaya, empat kejari lain, yakni sidoarjo, bojonegoro, jombang, dan mojokerto.
dia adalah terpidana utama kasus korupsi dana program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat (p2sem).
dia sudah divonis menjalani hukuman sebanyak 21 tahun dan 6 bulan.
dia menjadi otak korupsi dana p2sem di kampus-kampus yang di surabaya dan beberapa wilayah di jatim.
mantan dosen fakultas kedokteran unair itu memotong dana p2sem yang diterima kampus.
sedang limantoro, tim kuasa hukumnya, telah melaporkan kejari surabaya ke polda jatim pada april lalu, terkait tudingan surat pemanggilan sebanyak tiga kali dari kejari yang semuanya dinilai tidak prosedural.
kuasa hukumnya, adjiz gunawan, menilai tanda tangan jaksa edy winarko dalam surat pemanggilan eksekusi itu tidak sah karena tak ada tanda tangan kajari.
namun, kejari surabaya tetap bersikukuh akan mengeksekusi limantoro.
adapun eksekusi limantoro itu berasal dari salinan putusan ma yang diterima kejari surabaya pada desember 2012 lalu yang menyatakan limantoro bersalah dan divonis 3 tahun penjara karena terbukti menipu rekan bisnisnya senilai rp 1,2 miliar.
limantoro berbisnis tembakau yang totalnya bernilai rp 9,4 miliar.
tapi, limantoro menolak dieksekusi sebelum ada putusan peninjauan kembali (pk) yang hingga saat ini sedang diproses ma.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Minggu, 19 Mei 2013

Fungsi Polisi dan Jaksa Berkurang








surabaya -  ruu kuhap akan mengalihkan fungsi polisi dan jaksa dalam melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan terhadap tersangka kepada hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris.
"hakim ini yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain yang diberikan uu," urai ketua asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r djemat dalam seminar ruu kuhap ditinjau dari segi integrated criminal justice syistem yang dihelat di ballroom gedung srijaya, sabtu (18/5/2013).
keberadaan hakim pemeriksa pendahuluan itu ada pada beberapa pasal dalam ruu kuhap yang saat ini ada dpr ri, disamping itu, juga diberi wewenang menilai tahap penangkapan hingga penyadapan percakapan telepon.
pada ruu kuhap, kewenangan menahan tersangka dalam penyidikan paling lama diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut umum (jpu).
jika masa penahanan habis, penyidik mengajukan permohonan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jpu.
hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan selama 20 hari dan perpanjangan itu disampaikan kepada tersangka.
"hakim juga bisa memutuskan apakah tersangka bisa ditahan apa tidak, misalkan polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan seorang tersangka misal dalam keadaan hamil atau lumpuh.
maka hakim pemeriksa yang akan memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak," paparnya.
sedangkan hakim pemeriksa pendahuluan, tugasnya berbeda dengan hakim praperadilan karena bebas dari tugas mengadili semua perkara atau yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri.
"hakim pemeriksa pendahuluan tak berkantor di pengadilan, tetapi di dekat rumah tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak dapat diajukan banding atau kasasi," urainya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 03 Mei 2013

Jaksa Agung Akui Susno Duadji Sudah Dieksekusi




Jaksa Agung Akui Susno Duadji Sudah Dieksekusi
Jaksa Agung Akui Susno Duadji Sudah Dieksekusi





jakarta - jaksa agung basrief arief, jumat (3/5/2013) mengakui bahwa mantan kepala badan reserse dan kriminal (kabareskrim) polri, komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi pada kamis (2/5) malam sekitar pukul 23.
10 wib.
.
menurut basrief arief, saat ini susno duadji sudah dibawa ke lapas ii a cibinong.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 19 April 2013

Jaksa Suci Dikenai Tiga Sanksi Sekaligus








surabaya - berdasarkan pemeriksaan tim pengawasan kejati jatim, suci anggraini, jaksa kejari surabaya akan mendapatkan tiga sanksi sekaligus.
ketiga sanksi itu adalah, dia akan ditarik ke kejati jatim, kemudian dilarang menangani berkas dan pangkatnya akan diturunkan satu strip.
suci divonis bersalah bukan karena kasus suap terhadap kevin stefano, tapi menyalahi proses administrasi sebelum sidang kevin.
kepala kejati jatim, arminsyah menjelaskan, tim pengawasan sudah melakukan pemeriksaan pada jaksa itu dan kevin.
hasilnya, ditemukan kesalahan administrasi atau standar operasional prosedur (sop) pada jaksa suci.
"dia bersalah secara etika, karena rencana penuntutan (rentut) pada kasus kecelakaan kevin yang seharusnya dikirim dulu ke kejati, ternyata tak dikirim," jelasnya di kejati jatim, jumat (19/4/2013).
asisten pengawasan (aswas) kejati jatim, abdul muni mengungkapkan, sebelum sidang, rentut itu sudah ditandatangani dan cap oleh kepala kejari surabaya.
namun, rentut itu tak dikirim oleh jaksa suci ke kejati jatim untuk dimintakan persetujuan.
sedangkan untuk kasus suap yang terjadi, pihaknya sulit membuktikan kalau jaksa suci bersalah.
"pembuktian uang yang diterima, secara pidana memang sulit karena hanya ada satu alat bukti, yakni dari kevin saja," tuturnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com