Halaman

Tampilkan postingan dengan label Duadji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Duadji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2013

Jaksa Agung Akui Susno Duadji Sudah Dieksekusi




Jaksa Agung Akui Susno Duadji Sudah Dieksekusi
Jaksa Agung Akui Susno Duadji Sudah Dieksekusi





jakarta - jaksa agung basrief arief, jumat (3/5/2013) mengakui bahwa mantan kepala badan reserse dan kriminal (kabareskrim) polri, komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi pada kamis (2/5) malam sekitar pukul 23.
10 wib.
.
menurut basrief arief, saat ini susno duadji sudah dibawa ke lapas ii a cibinong.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Susno Duadji Serahkan Diri




Susno Duadji Serahkan Diri
Susno Duadji Serahkan Diri





jakarta - kepala bareskrim polri komjen sutarman menyatakan, komjen (purn) susno duadji saat ini telah berada di lp pondok rajeg, cibinong, jawa barat.
menurut sutarman, susno menyerahkan diri pada kamis (2/5/2013) malam.
"betul, di lp pondok rajeg, cibinong," ujar sutarman, jumat (3/5/2013) pagi, saat ditanyakan informasi apakah susno menyerahkan diri dan telah ditahan.
sebelumnya, untuk membantu kejaksaan melacak keberadaan susno, polri telah menurunkan tim cyber crime untuk melacak jejak mantan kepala badan reserse kriminal polri komisaris jenderal (purn) susno duadji yang menjadi buron kejaksaan agung.
ia resmi ditetapkan sebagai buron pada senin (29/4/2013).
setelah proses eksekusi gagal, keberadaan susno misterius.
ia diburu kejaksaan dan kepolisian.
kejaksaan agung telah menetapkan statusnya sebagai buron.
namun, pada senin (29/4/2013) sore, muncul video susno di youtube.
video tersebut diunggah oleh akun yohana celia sekitar pukul 16.
00.
susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih.
ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih.
dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 jawa barat.
susno merupakan bakal calon legislatif partai bulan bintang.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 29 April 2013

Kejaksaan Agung: Susno Duadji Masuk DPO




Kejaksaan Agung: Susno Duadji Masuk DPO
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Masuk DPO





jakarta - kejaksaan agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi komisaris jenderal (purn) susno duadji masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
mantan kabareskrim polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak kejaksaan.
"kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.
yang berarti secara de facto, yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis wakil jaksa agung darmono melalui pesan singkat yang diterima kompas.
com, senin (29/4/2013) pagi.
darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan susno.
tim dari kejaksaan dibantu resmob polda metro jaya telah mendatangi kediaman susno di cinere, depok, dan keluarganya di kawasan kebayoran baru, jakarta selatan, minggu (28/4/2013).
namun, susno tidak ada di tempat tersebut.
keberadaan susno misteriuspada jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan susno.
setelah upaya eksekusi di bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.
"ya, justru ini kan masih dalam pencariannya.
diperkirakan antara jakarta, bandung lah," kata darmono, jumat lalu.
darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi susno sesuai perintah undang-undang.
dia berharap, setelah jaksa agung basrief arief berkoordinasi dengan kapolri jenderal timur pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.
sementara itu, kuasa hukum susno duadji, firman wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius.
firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk).
"saat ini, (susno) masih dalam perlindungan lpsk," klaim firman dalam wawancara dengan kompas petang, jumat (26/4/2013).
firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan.
proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi susno ditolak mahkamah agung.
dengan putusan ini, susno tetap dibui sesuai vonis pengadilan negeri jakarta selatan, tiga tahun enam bulan.
hakim menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.
ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
pertama, dia menyatakan putusan mahkamah agung (ma) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.
putusan ma hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar rp 2.
500.
alasan kedua, susno menilai bahwa putusan pengadilan tinggi jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dengan sederet argumen itu, susno menganggap kasusnya telah selesai.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 25 April 2013

Eksekusi Susno Duadji Gagal




Eksekusi Susno Duadji Gagal
Eksekusi Susno Duadji Gagal





jakarta -- tim jaksa eksekutor gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, komisaris jenderal (purn) susno duadji, rabu (24/4/2013).
kejaksaan akhirnya meninggalkan markas polda jawa barat pada kamis (25/4/2013) pukul 00.
15 wib.
"tim jaksa meninggalkan polda jabar kurang lebih jam 00.
15 wib," tulis kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung setia untung arimuladi melalui pesan singkat yang diterima kompas.
com, kamis (25/4/2013) dini hari.
namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perundingan antara pihak kejaksaan dan susno di mapolda jabar.
intinya, susno bersikeras menyatakan tidak dapat dieksekusi.
"tim jaksa akan jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana susno duadji," kata untung.
untuk diketahui, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman susno di jalan dago pakar nomor 6, kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung, rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.
20 wib.
susno dan jaksa sempat bersitegang karena susno menolak dieksekusi.
kuasa hukum susno, fredrich yunadi, dan ketua majelis syuro partai bulan bintang yusril ihza mahendra pun mendatangi kediaman susno.
massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan kapolda jabar itu.
untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, susno akhirnya dibawa ke mapolda jabar pada rabu (24/4/2013) sore.
perdebatan antara jaksa dan susno pun berlanjut di mapolda jabar.
mahkamah agung menolak pengajuan kasasi susno.
meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani susno berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan, susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan.
hakim menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi ma.
susno berkilah, ma hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara rp 2.
500.
sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan pengadilan tinggi dki jakarta cacat hukum.
penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan pengadilan negeri jakarta selatan dalam amar putusan banding.
dengan kedua argumen itu, susno menganggap kasusnya telah selesai.
dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com