Halaman

Tampilkan postingan dengan label Eksekusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eksekusi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Agustus 2013

MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara




MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara
MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara






surya online, surabaya - tidak adanya kejelasan proses eksekusi pemilik perusahaan yang diputus bersalah oleh mahkamah agung (ma) karena tak membayar gaji sesuai umr membuat buruh meradang.
melalui majelis pekerja buruh indonesia (mpbi) jatim, mereka mengadukan hal ini ke kejati jatim, kamis (1/8/2013).

kedatangan mpbi jatim di kejati jatim didampingi dua eks buruh yang dipecat perusahaan ud terang suara di jl kalianyar surabaya.
mereka datang karena menilai kejaksaan lamban dalam proses eksekusi pemilik perusahaan speaker aktif itu, tjio christina chandra
djamaluddin, koordinator mpbi atim saat mendampingi korban perusahaan itu mengatakan kejaksaan terkesan ogah melakukan putusan pidana dari mahkamah agung (ma).
dia menduga korps adhyaksa itu melempem dalam proses eksekusi itu.

"salinan putusan sudah diterima kejaksaan dari pengadilan negeri (pn) surabaya.
ini kok tak segera dieksekusi ada apa, jangan-jangan kejaksaan masuk angin.
padahal, kasus ini adalah yang pertama di indonesia yang bisa dipidana," jelasnya kepada wartawan di kejati jatim, kamis (1/8/2013).

dia memastikan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan yang menghukum tjio selama satu tahun dengan denda rp 100 juta dan subsider tiga bulan pada 28 juni 2013.
namun, eksekusi tidak dilaksanakan karena terpidana sudah tak menempati alamat di jl kalianyar kulon.

"setelah itu kami berikan alamat rumah yang mereka tempati sekarang.
alamat yang sekarang di wisma mukti, daerah klampis ngasem sebagai tempat terpidana saat ini," paparnya.

namun, setelah salinan putusan diterima, kejaksaan beralasan takut salah tangkap.
atas alasan itu kemudian djamaluddin mencarikan foto tjio dan didapatkannya.
dengan begitu dia menduga kejaksaan memang sengaja selalu membuat alasan untuk menunda-nunda proses eksekusi.

karena itu, djamal meminta agar kejati jatim melalui kejari surabaya agar segera mengeksekusi tjio.
selain itu, menyita semua harta benda terpidana beserta keluarganya dan diberikan kepada buruh yang menjadi korban kesewenang-wenagan terpidana.

adapun patemi (37), buruh yang menjadi korban terpidana mengaku di phk secara sepihak oleh terpidana dengan alasan tak mampu membayar lagi pada 2009.
selain dia, sebanyak 37 buruh juga ikut diberhentikan dengan sewenang-wenang.

"katanya ndak mampu membayar.
sudah gitu buruh yang di phk tak dapet pesangon," ujarnya singkat.

kasi penkum kejati jatim, muljono yang menerima buruh meminta laporan secara resmi.
dia memastikan akan menampung laporan itu dan menyampaikannya ke kepala kejati jatim.
"yang perlu diperhatikan proses eksekusi itu ada prosedurnya, ada pemanggilan satu, dua, dan ketiga baru dieksekusi," ujarnya.

asisten pidana umum (aspidum) pathor rahman mengaku sudah menelepon kejari surabaya.
dia menjelaskan, jaksa sebenarnya hanya khawatir terpidana menggugat karena belum terima putusan itu.
"makanya, saya meminta agar jaksa berkoordinasi dengan pengadilan untuk menyerahkan putusan itu.
baru setelah itu, langsung eksekusi," katanya.

tjioe christina chandra diputus bersalah oleh hakim ma yang terdiri dari hakim ketua zaharuddin utma dan anggota surya jaya dan gayus lumbuun.
pimpinan ud terang suara yang bergerak di bidang peralatan listrik itu divonis satu tahun denda rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

dalam putusan bernomer 687 k/pid.
sus/2012 oleh ma tertanggal 5 desember 2012, tjio terbukti tak membayar gaji karyawan sesuai dengan umr kota surabaya 2009.
karyawan hanya digaji sebesar rp 800 ribu sementara umr saat itu  rp 948.
500.
putusan ini membatalkan vonis hakim pengadilan negeri (pn) surabaya.

di pengadilan tingkat pertama, tjio diputus bebas pada 31 januari 2011.
hakim ma menilai terpidana melanggar pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 3 tahun 1992.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 01 Juli 2013

Jelang Eksekusi, KBS Tetap Ramai Didatangi Pengunjung




Jelang Eksekusi, KBS Tetap Ramai Didatangi Pengunjung
Jelang Eksekusi, KBS Tetap Ramai Didatangi Pengunjung





surabaya - hingga pukul 10.
30 wib, belum ada tanda-tanda pemkot melakukan eksekusi tanah kebun binatang surabaya (kbs), senin (1/7/2013),.
bahkan, rencana eksekusi tanah tersebut tetap tidak menyurutkan masyarakat untuk mengunjungi kbs.
"kami jauh dari lamongan ke kbs ini untuk berlibur bersama anak-anak, mumpung lagi liburan sekolah," kata rahman, asal lamongan, senin (1/7/2013).
hal sama disampaikan bambang pengunjung kbs asal gresik.
menurutnya, ia bersama rombongan sengaja datang ke kbs untuk berlibur.
ia tidak mengetahui sama sekali kalau hari ini ada rencana eksekusi tanah kbs oleh pemkot surabaya.
sementara kabag hukum pemkot surabaya, mt yayuk mengatakan, pihaknya belum mengetahui rencana eksekusi kbs untuk hari ini.
"tolong jangan ditanya dulu soal status kbs sekarang ini," kata yayuk di dprd surabaya.
sementara itu, berdasar informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kalau pada pukul 13.
00 wib rencananya pemkot baru akan melakukan rapat koordinasi terkait rencana eksekusi tanah kbs.
dengan demikian belum diketahui secara pasti kapan dilakukan rencana eksekusi tanah kbs.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 17 Mei 2013

Sejumlah Pejabat Polda Jateng ke Nusakambangan Diduga Terkait Eksekusi Terpidana Mati








cilacap -  sejumlah pejabat kepolisian daerah jawa tengah mendatangi pulau nusakambangan, cilacap, kamis (16/5/2013) malam.
berdasarkan pantauan antara di dermaga wijayapura (penyeberangan menuju pulau nusakambangan, red.
), para pejabat polda jateng yang sebagian berpakaian preman itu datang sekitar pukul 23.
35 wib dengan menumpang beberapa mobil di antaranya berpelat nomor ab, l, dan b.
selanjutnya, sembilan personel brimob polda jateng tampak datang ke tempat itu secara bergiliran dengan diantar mobil patroli pengawalan satuan lalu lintas dan mobil patroli satuan sabhara kepolisian resor cilacap sejak pukul 23.
05 wib.
     setelah turun dari mobil, sembilan personel brimob yang bersenjata laras panjang tersebut langsung berjalan menuju pos penjagaan dermaga wijayapura.
akan tetapi, tidak diketahui secara pasti apakah pejabat polda jateng dan personel brimob tersebut menyeberang ke nusakambangan atau tetap di pos penjagaan dermaga wijayapura karena wartawan hanya boleh meliput dari luar pagar halaman tempat penyeberangan itu.
     salah seorang polisi berpakaian preman menginformasikan bahwa kedatangan pejabat polda jateng tersebut terkait rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan di nusakambangan.
 sementara sumber antara di nusakambangan menyebutkan bahwa eksekusi mati tersebut direncanakan pada jumat (17/05/2013) sekitar pukul 00.
00-01.
00 wib dengan mengambil tempat di bekas lembaga pemasyarakatan (lapas) nirbaya.
     lapas nirbaya di suatu lembah nusakambangan selama ini dijadikan lokasi eksekusi para terpidana mati penghuni sejumlah lapas di pulau penjara itu.
     seperti diberitakan, kejaksaan tinggi sumatera selatan berencana mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan permisan, nusakambangan.
     ketiga terpidana mati tersebut, yakni suryadi berasal dari palembang yang melakukan pembunuhan satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, dan jurit serta ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, pada 2003.
     kendati demikian belum ada pernyataan resmi mengenai kapan eksekusi mati tersebut dilaksanakan.
kepala kejati sumsel jhoni ginting di palembang, rabu (15/5/2013), mengatakan bahwa kepastian tanggal pelaksanaan menjadi suatu kerahasiaan karena dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan terhadap terpidana dan pihak keluarga.
     "pemberitaan baru-baru ini saja sudah cukup membuat terpindana yang menjalani hukuman di nusakambangan menjadi resah dan stres, apalagi jika diumumkan secara jelas mengenai waktu pelaksanaannya," katanya.
terkait dengan proses eksekusi itu, pihaknya akan berpegang pada tata cara atau mekanisme pelaksanaan pidana mati yang telah diformalkan dalam penetapan presiden nomor 2 tahun 1964 dan tercatat dalam lembaran negara 1964 nomor 38.
     penetapan presiden itu kemudian diundangkan pada 27 april 1964 melalui undang-undang (uu) no 2/pnps/1964 dan kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan uu nomor 5 tahun 1969.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 25 April 2013

Eksekusi Susno Duadji Gagal




Eksekusi Susno Duadji Gagal
Eksekusi Susno Duadji Gagal





jakarta -- tim jaksa eksekutor gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, komisaris jenderal (purn) susno duadji, rabu (24/4/2013).
kejaksaan akhirnya meninggalkan markas polda jawa barat pada kamis (25/4/2013) pukul 00.
15 wib.
"tim jaksa meninggalkan polda jabar kurang lebih jam 00.
15 wib," tulis kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung setia untung arimuladi melalui pesan singkat yang diterima kompas.
com, kamis (25/4/2013) dini hari.
namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perundingan antara pihak kejaksaan dan susno di mapolda jabar.
intinya, susno bersikeras menyatakan tidak dapat dieksekusi.
"tim jaksa akan jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana susno duadji," kata untung.
untuk diketahui, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman susno di jalan dago pakar nomor 6, kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung, rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.
20 wib.
susno dan jaksa sempat bersitegang karena susno menolak dieksekusi.
kuasa hukum susno, fredrich yunadi, dan ketua majelis syuro partai bulan bintang yusril ihza mahendra pun mendatangi kediaman susno.
massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan kapolda jabar itu.
untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, susno akhirnya dibawa ke mapolda jabar pada rabu (24/4/2013) sore.
perdebatan antara jaksa dan susno pun berlanjut di mapolda jabar.
mahkamah agung menolak pengajuan kasasi susno.
meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani susno berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan.
dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan, susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan.
hakim menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan negeri jakarta selatan.
dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi ma.
susno berkilah, ma hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara rp 2.
500.
sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan pengadilan tinggi dki jakarta cacat hukum.
penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan pengadilan negeri jakarta selatan dalam amar putusan banding.
dengan kedua argumen itu, susno menganggap kasusnya telah selesai.
dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com