Halaman

Tampilkan postingan dengan label Desak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Agustus 2013

MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara




MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara
MPBI Desak Kejati Segera Eksekusi UD Terang Suara






surya online, surabaya - tidak adanya kejelasan proses eksekusi pemilik perusahaan yang diputus bersalah oleh mahkamah agung (ma) karena tak membayar gaji sesuai umr membuat buruh meradang.
melalui majelis pekerja buruh indonesia (mpbi) jatim, mereka mengadukan hal ini ke kejati jatim, kamis (1/8/2013).

kedatangan mpbi jatim di kejati jatim didampingi dua eks buruh yang dipecat perusahaan ud terang suara di jl kalianyar surabaya.
mereka datang karena menilai kejaksaan lamban dalam proses eksekusi pemilik perusahaan speaker aktif itu, tjio christina chandra
djamaluddin, koordinator mpbi atim saat mendampingi korban perusahaan itu mengatakan kejaksaan terkesan ogah melakukan putusan pidana dari mahkamah agung (ma).
dia menduga korps adhyaksa itu melempem dalam proses eksekusi itu.

"salinan putusan sudah diterima kejaksaan dari pengadilan negeri (pn) surabaya.
ini kok tak segera dieksekusi ada apa, jangan-jangan kejaksaan masuk angin.
padahal, kasus ini adalah yang pertama di indonesia yang bisa dipidana," jelasnya kepada wartawan di kejati jatim, kamis (1/8/2013).

dia memastikan, kejaksaan sudah menerima salinan putusan yang menghukum tjio selama satu tahun dengan denda rp 100 juta dan subsider tiga bulan pada 28 juni 2013.
namun, eksekusi tidak dilaksanakan karena terpidana sudah tak menempati alamat di jl kalianyar kulon.

"setelah itu kami berikan alamat rumah yang mereka tempati sekarang.
alamat yang sekarang di wisma mukti, daerah klampis ngasem sebagai tempat terpidana saat ini," paparnya.

namun, setelah salinan putusan diterima, kejaksaan beralasan takut salah tangkap.
atas alasan itu kemudian djamaluddin mencarikan foto tjio dan didapatkannya.
dengan begitu dia menduga kejaksaan memang sengaja selalu membuat alasan untuk menunda-nunda proses eksekusi.

karena itu, djamal meminta agar kejati jatim melalui kejari surabaya agar segera mengeksekusi tjio.
selain itu, menyita semua harta benda terpidana beserta keluarganya dan diberikan kepada buruh yang menjadi korban kesewenang-wenagan terpidana.

adapun patemi (37), buruh yang menjadi korban terpidana mengaku di phk secara sepihak oleh terpidana dengan alasan tak mampu membayar lagi pada 2009.
selain dia, sebanyak 37 buruh juga ikut diberhentikan dengan sewenang-wenang.

"katanya ndak mampu membayar.
sudah gitu buruh yang di phk tak dapet pesangon," ujarnya singkat.

kasi penkum kejati jatim, muljono yang menerima buruh meminta laporan secara resmi.
dia memastikan akan menampung laporan itu dan menyampaikannya ke kepala kejati jatim.
"yang perlu diperhatikan proses eksekusi itu ada prosedurnya, ada pemanggilan satu, dua, dan ketiga baru dieksekusi," ujarnya.

asisten pidana umum (aspidum) pathor rahman mengaku sudah menelepon kejari surabaya.
dia menjelaskan, jaksa sebenarnya hanya khawatir terpidana menggugat karena belum terima putusan itu.
"makanya, saya meminta agar jaksa berkoordinasi dengan pengadilan untuk menyerahkan putusan itu.
baru setelah itu, langsung eksekusi," katanya.

tjioe christina chandra diputus bersalah oleh hakim ma yang terdiri dari hakim ketua zaharuddin utma dan anggota surya jaya dan gayus lumbuun.
pimpinan ud terang suara yang bergerak di bidang peralatan listrik itu divonis satu tahun denda rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

dalam putusan bernomer 687 k/pid.
sus/2012 oleh ma tertanggal 5 desember 2012, tjio terbukti tak membayar gaji karyawan sesuai dengan umr kota surabaya 2009.
karyawan hanya digaji sebesar rp 800 ribu sementara umr saat itu  rp 948.
500.
putusan ini membatalkan vonis hakim pengadilan negeri (pn) surabaya.

di pengadilan tingkat pertama, tjio diputus bebas pada 31 januari 2011.
hakim ma menilai terpidana melanggar pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 3 tahun 1992.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 01 Agustus 2013

JPPR Desak KPU-Bawaslu Jaga Etika









surya online, jakarta - jaringan pemantau pemilih untuk rakyat (jppr) mendesak komisi pemilihan umum (kpu) dan badan pengawas pemilu (bawaslu) semua tingkatan untuk menjaga etika, menyusul sanksi yang diberikan dkpp terhadap kpu jawa timur.
deputi koordinator jppr, masykurudin hafidz menilai putusan dkpp yang mengabulkan aduan khofifah-herman untuk sebagian, memberi peringatan andry dewanto, merehabilitasi sayekti, dan memberhentikan sementara nadjib hamid, agung nugroho dan agus mahfud fauzi jangan dianggap remeh.
"ini memberikan pelajaran penting.
bagi kpu dan juga bawaslu harus menjaga etika perilaku sebagai penyelenggara pemilu yakni dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas," ujar masykurudin di jakarta, rabu (31/7/2013).
masykurudin menambahkan, selain pengetahuan dan ketrampilan teknis kepemiluan yang wajib dimiliki penyelenggara pemilu, jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi dan pengaruh siapapun.
"ke depan, dalam pelaksanaan pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta pemilu akan semakin banyak," terang masyukurudin.
godaan politik dan materi tidak berpengaruh jika penyelenggara pemilu jujur, mandiri dan berintegritas.
ini akan menghasilkan pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap mereka semakin meningkat.
ketua majelis sidang dkpp jimly asshiddiqie mengatakan pihaknya menerima sebagian aduan pengadu (khofifah-herman), berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, dan setelah memeriksa keterangan pengadu dan jawaban teradu (ketua dan anggota kpu jatim).
"memerintahkan kepada kpu ri untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kpu jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan halk konstitusional khofifa-herman," ujar jimly dalam amar putusannya.
menurut jimly, peninjauan putusan harus dilakukan kpu ri karena dkpp telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga komisioner pemberhentian sementara nadjib hamid, agung nugroho dan agus fauzi.
sementara ketua kpu jatim andry dewanto diberi peringatan, dan anggota sayekti suindiya direhabilitasi.
"menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu ii.
nadjib hamid, iii.
agung nugroho dan iv.
agus mahfudz fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon," tambah jimly.
dkpp juga memerintahkan kepada bawaslu ri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan kpu ri.
usai persidangan, jimly menjelaskan, bahwa kpu anggota jatim semula beranggota lima tinggal dua orang sehingga tidak bisa mengambil keputusan.
karena tiga orang diberhentikan sementara sejak putusan dibacakan.
makanya kpu pusat untuk segera mengambil keputusan cepat atas putusan dkpp.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 23 Juli 2013

Bagian Aset Pemkab Madiun Desak Alfamart Tanggung Jawab









surya online, madiun-bagian aset pemkab madiun mendesak pengelolah minimarket alfamart caruban yang bangunannya ambruk hingga merembet ke bangun bank jatim dan bni yang ada di kompleks gedung bekas gedung bioskop garuda itu bertanggung jawab.
pasalnya, bagian aset pemkab madiun menilai ambruknya bangunan hingga menimpa 3 orang dan menimbun 4 motor itu bukan disebabkan karena kesalahan alam atau force mayor.
akan tetapi, disebabkan kelaian pengelolah alfamart yang tidak memelihara gedung yang disewanya serta tidak melaksanakan perbaikan jika ada kerusakan.
kasubid penggunaan dan pemanfaatan aset daerah pemkab madiun, toni eko prasetyo mengatakan jika masalah ijin alfart, bank jatim dan bni yang menyewa aset pemkab madiun itu tidak bermasalah.
akan tetapi, selama masa pengawasan pengelolah alfamart tidak pernah meminta ijin dinas pekerjaan umum (pu) maupun bagian aset pemkab madiun untuk melaksanakan rehab bangunan baik bersifat ringan maupun sedang.
"kalau bni dan bank jatim rutin memberitahu kami jika melaksanakan rehap.
kalau alfamart tidak pernah memberitahu sama sekali.
padahal bangunan gedung itu tua, kan tak bisa mengukur beban dan kemampuan jika tak ada ijin masuk ke kami untuk rehab dan perbaikan," terangnya kepada surya, selasa (23/7/2013).
selain itu, lelaki yang akrab dipanggil toni ini mengungkapkan jika alfamart menyewa gedung itu sejak 2 januari 2009, bank jatim sejak 14 september 2009, serta bni sejak 8 pebruari 2012 kemarin.
toni mengungkapkan jika alfamart sebelumnya melaporkan ada kerusaka gedung karena disambar petir, dipastikan bagian aset pemkab madiun tak akan menyalahkan pengelolah alfamart yang dianggap teledor.
pasalnya, jika kerusakan itu dilaporkan ke pemkab madiun akan segera diperbaiki menggunakan apbd pemkab madiun.
"karena saat gedungnya disambar petir tak ada laporan kami minta alfamart tanggung jawab semuanya karena itu kelalaian sifatnya.
untuk rehab yang dilaksana dinas pu tahun 2001 kemarin masih dilaksanakan 70 persen dari seluruh bangunan utama bekas gedung bioskop itu,' urainya.
sementara, rencananya bagian aset pemkab madiun, berencana akan memanggil dinas pekerjaan umum (pu) dan pengelola alfamart untuk mencari solusi mengenai bangunan yan ambruk itu.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 24 Juni 2013

Operator Taksi Desak Pembaruan Tarif Taksi




Operator Taksi Desak Pembaruan Tarif Taksi
Operator Taksi Desak Pembaruan Tarif Taksi





surabaya - kenaikan harga bahan bakar minyak (bbm) merupakan pukulan ke sekian yang dirasakan para operator taksi di surabaya.
sebelumnya, mereka sudah terpukul oleh  kenaikan harga upah minimum kota (umk).
karenanya tak heran apabila para operator taksi mendesak pemerintah kota (pemkot) surabaya untuk melakukan penyesuaian tarif taksi.
hal ini seperti disampaikan branch manager serasi transportasi nusantara (orenz taxi), iwan hermawan.
"kami sudah melakukan pembicaraan dengan pemkot surabaya dan mengusulkan penyesuaian tarif taksi.
kami berharap kenaikan tarif taksi setidaknya sebanding dengan persentase kenaikan harga bbm," ujar iwan hermawan kepada surya online.
kenaikan tarif taksi terakhir kali terjadi pada 2009.
itupun juga karena kenaikan harga bbm.
ketika umk surabaya naik pada 2012 lalu, tarif tak lagi dinaikkan meski para operator taksi harus menaikkan gaji untuk para karyawannya.
iwan memprediksi, kenaikan harga bbm akan memicu peningkatan biaya yang ditanggung operator taksi hingga sebesar delapan persen.
sementara dari seluruh komponen biaya yang harus ditanggung operator taksi, bbm mengambil porsi sekitar 23 persen.
"kenaikan harga bbm tidak bisa disiasati.
beda lagi kalau misalkan harga oli yang naik, mungkin masih bisa disiasati dengan cara mengganti pakai oli  yang lebih murah," tambahnya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Kamis, 02 Mei 2013

PDIP Jatim Desak Gubernur Tetapkan Upah Sektoral








surabaya -  pdi perjuangan jawa timur mendesak gubernur segera menetapkan upah minimum sektoral kota dan kabupaten (umsk).
    "segera tetapkan umsk.
nilai umsk harus lebih besar sedikitnya lima persen dari nilai umk di 38 kota/kabupaten di jatim," kata anggota fraksi pdi perjuangan dprd jatim, sugiono sh mhum di surabaya, rabu (01/05/2013).
    menurut dia, pdip juga tidak setuju dengan pendapat bahwa umsk boleh dikalahkan dengan mekanisme bipartit.
jika mekanisme bipartit yang diberlakukan, maka buruh akan selalu pada posisi lemah.
    "pemerintah harus membela para buruh.
kami juga mendesak pemprov jatim bertindak tegas terhadap perusahaan pelanggar ketentuan outsourcing," katanya.
ia menegaskan bahwa buruh harus memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai agar dapat bekerja dengan tenang.
"jangan ada lagi pekerja outsourcing dibayar di bawah umk.
tidak boleh ada pekerja outsourcing yang diputus pekerjaannya atau dipindah perusahaan untuk mengakali aturan outsourcing," katanya.
selain itu, pihaknya juga sependapat dengan tuntutan kaum buruh yang menginginkan sistem jaminan sosial lebih adil dan merata, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan sistem jaminan sosial.
"karena itu, sistem jaminan sosial yang akan diberlakukan 1 januari 2014 harus bisa mencakup sebagian besar penduduk indonesia.
dari data yang ada saat ini, baru 151 juta jiwa dari 251 juta jiwa penduduk indonesia yang sudah terdaftar dalam bpjs.
masih ada 100 juta warga indonesia yang belum tercakup," urainya.
sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja logam elektronik dan mesin (sp lem) surabaya menuntut upah minimum sektoral kota (umsk), karena umsk merupakan kepentingan kaum buruh.
"hanya sektor lem yang tidak mau menyepakati tentang ditundanya umsk, namun umsk harus diberlakukan, karena hal ini adalah syarat mutlak dan segera harus dipenuhi oleh pemerintah kota," kata seorang pengurus dewan pimpinan sp lem, basuki.
menurut basuki, logam elektronik dan mesin adalah sektor unggulan, namun sampai sekarang gubernur dan wali kota belum mengeluarkan klasifikasi lapangan usaha industri, karena itu dewan pengurus sp lem mendesak pemerintah untuk segera merealisasikannya.
"kita dari dewan pimpinan cabang sektor lem, kita turunkan teman-teman dan sepakat untuk terus memperjuangkan sampai dipenuhi oleh pemerintah kota surabaya untuk kebaikan buruh ke depan," tegasnya.
basuki menyatakan pihaknya berharap pemerintah kota surabaya segera merealisasikan umsk di surabaya, karena di daearah lain sudah ada petunjuk untuk diberlakukannya umsk di tahun 2014, seperti di pasuruan.
unjuk rasa memperingati hari buruh internasional (may day) yang dilakukan di pintu timur kantor wali kota surabaya, selain menuntut umsk juga menuntut kepada pemerintah agar segera melaksanakan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) secara nasional dan menolak upah murah.
     setelah melakukan orasi oleh beberapa pengurus, ratusan buruh serikat pekerja logam dan mesin berjalan kaki menuju gedung grahadi untuk bergabung dengan serikat buruh lain dari berbagai daerah di jawa timur.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com