Halaman

Tampilkan postingan dengan label DKPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DKPP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Agustus 2013

Pengamat Hukum: Mestinya DKPP Pecat Ketua KPU Jatim









surya online, surabaya - pengamat hukum universitas airlangga (unair) surabaya, emanuel sudjatmiko mengatakan, dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) yang memberhentikan sementara tiga komisioner kpu jatim dinilai keputusan yang politis dan penuh intervensi.
menurutnya, sebagai institusi penegak etik, dkpp harusnya tidak membuat keputusan yang terkesan politis dan penuh intervensi.
"kalau dilihat, keputusannya itu penuh kepentingan dan terkesan ada intervensi serta sarat muatan politis,” ujar emanuel, rabu (31/7/2013).
indikasi adanya sikap politis dari keputusan dkpp, kata emanuel adalah diberikannya sanksi ringan terhadap ketua kpu jatim andry dewanto ahmad.
sebagai ketua kpu jatim, andry mestinya harus bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang dikeluarkan oleh institusi kpu – lembaga yang dipimpinnya.
“dari situ, harusnya andry juga diberikan sanksi tegas.
bukan sanksi ringan yang berupa hanya peringatan saja,” tegas pengajar ilmu hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang dkpp ini.
sanksi tegas tersebut, lanjut emanuel adalah memberikan sanksi pemecatan sementara seperti halnya tiga komisioner kpu jatim yang lain, agus mahfudz fauzi, agung nugroho dan nadjib hamid.
demikian juga dengan komisioner kpu sayekti sundiah, nama baiknya harus direhabilitasi.
“seharusnya khan diberhentikan sementara juga seperti tiga komisioner lainnya,” imbuhnya.
terlebih, dalam sidang di dkpp, andry mengakui bahwa dia sudah mendatangi satu persatu seluruh komisioner kpu jatim minta agar pasangan khofifah- herman di loloskan sebagai cagub-cawagub.
“itu kan juga sudah pelanggaran etik.
tapi mengapa sanksinya ringan dan tidak diberhentikan sementara seperti tiga komisioner lainnya,” sergah emanuel.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 30 Juli 2013

Kris Nugroho : Ada Intervensi di Persidangan DKPP




Kris Nugroho : Ada Intervensi di Persidangan DKPP
Kris Nugroho : Ada Intervensi di Persidangan DKPP






surya online, surabaya - pengamat politik fisip universitas airlangga (unair) surabaya, kris nugroho membaca ada gelagat intervensi yang dilakukan di  persidangan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).
sidang digelar dkpp menyikapi pengaduan pasangan khofifah indar parawansa-herman s sumawiredja atas kpu jatim yang tak meloloskan pasangan ini sebagai cagub-cawagub jatim 2013.
"ini kan pertarungan prestise politik.
jadi kemungkinan terjadi intervensi sangat terbuka dan besar peluangnya," ujarnya kepada surya online, selasa (30/7/2013).
kris mengingatkan agar ketua dan anggota dkpp bersikap netral, independen, dan jangan mau diintervensi pihak manapun dengan motif apapun.
"kalau sampai dkpp mau diintervensi, ya habislah lembaga ini dan dpr ri bisa mengadili ketua dan anggota dkpp," tegasnya.
menurut kris nugroho, dkpp sebenarnya tak bisa mengadili kebijakan atau produk hukum yang telah diputuskan kpu jatim.
karenanya jangan sampai lembaga ini melampaui wewenang dan otoritas yang diberikan undang-undang.
kewenangan dkpp adalah memeriksa dan mengadili nilai etis dari komisioner kpu.
"saya tegaskan bahwa dkpp tak bisa membatalkan produk kpu jatim berupa penetapan cagub-cawagub pada 14 juli lalu maupun produk hukum kpu jatim lainnya terkait pilgub," tandasnya.
dikatakan kris, tidak lolosnya pasangan khofifah-herman mestinya menjadi bahan introspeksi bagi keduanya.
jika ada ketidakpuasan, sangat proporsional jika pasangan ini juga menggugat elite partai kedaulatan (pk) dan ppnui yang ternyata memberikan dukungan ganda.
"mestinya yang digugat khofifah dua partai itu, dan bukan hanya kpu jatim," ingatnya.


Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Jumat, 17 Mei 2013

Keputusan DKPP Tidak Pengaruhi Hasil PIlkada Bondowoso








jember -  ketua asosiasi pengajar hukum acara mahkamah konstitusi yang juga dekan fakultas hukum (fh) universitas jember (unej) widodo ektjahjana mengatakan  keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) tidak mempengaruhi hasil pilkada bondowoso.
widodo yang ditemui di ruang kerjanya di fh unej, jumat(17/5/2013) mengatakan yang bisa menganulir hasil pilkada lalu adalah pengadilan apakah mahkamah konstitusi atau pengadilan tata usaha negara (ptun).
"atau pihak kpu sendiri yang menganulir keputusan itu," ujar widodo.
dkpp bukanlah lembaga peradilan, imbuhnya.
karenanya keputusannya tidak bersifat yudisial.
dkpp dalam penyelenggaraan pemilu, menjadi wasit etika para penyelenggara pemilu.
"dalam kasus ini dkpp melihat ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, itu saja.
dan mereka bisa mengambil keputusan pemecatan itu, namun tidak mempengaruhi atau membatalkan hasil pilkada," tegasnya.
pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pilkada antara lain kpu tidak netral atau menerima gratifikasi.
hasil pilkada bondowoso, lanjut widodo, bisa digugat oleh pasangan calon yang maju dalam pilkada.
namun dalam yurisprudensi di mk, calon yang gagal maju dalam proses verifikasi juga bisa mengajukan gugatan.
yurisprudensi ini berdasarkan keputusan mk ketika menyidangkan gugatan pilkada jayapura.
"namun jangka waktunya memang hanya tiga hari kerja setelah masa penetapan hasil pilkada oleh kpu," imbuhnya.
oleh karena itu, selama belum ada keputusan pengadilan yang menganulir penetapan kpu itu maka, hasil pilkada masih sama seperti yang ditetapkan yakni pasangan aminsaid husni - salwa arifin memenangi pilkada yang digelar 6 mei lalu.
sementara itu, kuasa hukum pasangan haris son haji - harimas, sido gatot mengatakan hasil dkpp ini akan diajukan dalam gugatan pasangan itu ke mk.
ia menuturkan gugatan sudah didaftarkan ke mk, selasa (14/5/2013) lalu.
"keputusan dkpp akan kami bawa sebagai salah satu bukti kalau pilkada bondowoso tidak demokratis.
kami menuntut pilkada ulang," ujarnya.
haris son haji - harimas mengadu ke dkpp atas dugaan pelanggaran etika kpu bondowoso yang hasilnya dibacakan kamis (16/5/2013) lalu.
pasangan ini tidak bisa maju karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan kepala daerah.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com