Halaman

Tampilkan postingan dengan label Tindak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Mei 2014

Belum Ada Pengumuman, Panwas Lamongan Tak Bisa Tindak Kampanye Hitam




Belum Ada Pengumuman, Panwas Lamongan Tak Bisa Tindak Kampanye Hitam
Belum Ada Pengumuman, Panwas Lamongan Tak Bisa Tindak Kampanye Hitam






surya online, lamongan – ketua panwaslu lamongan, tony wijaya mengaku belum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memroses munculnya  tabloid yang dikirim ke sejumlah ponpes dan panti asuhan sebagai kampanye hitam yang menyerang capres joko widodo.
menurut  ketua panwas tony wijaya, memang ada tabloid yang menjelekkan jokowi  dan dikirim melalui pt pos ke sejumlah ponpes dan panti asuhan.
namun karena belum ada pengumuman resmi siapa saja calon presiden dari kpu pusat.
kedua pasangan itu baru sebatas mendaftar sebagai calon presiden.
  beda lagi, lanjut tony, kalau sudah ada pengumuman resmi dari kpu pusat.
dan pengumuman resmi itulah yang akan menjadi pedoman panwas untuk mengusut dan memroses munculnya kampanye hitam ini.
”kalau sekarang ini ranahnya tentu ada di polisi, karena itu masuk pidana umum.
jadi bukan panwas,”tegas tony wijaya, kepada surya, rabu (28/05/2014).
tony memastikan , pihaknya akan menindak tegas  terhadap siapapun yang melakukan kampanye hitam pada saat resmi ada pasangan calon presiden yang sudah diumumkan kpu pusat.
jika sekarang panwas memaksakan diri menangani ini, tentu terbentur dengan aturan yang ada.
sementara itu, kasat reskrim akp efendi lubis dikonfirmasi surya, rabu (28/05/2014) menyatakan, pihaknya belum menerima laporan dari mereka yang merasa dikorbankan dengan munculnya kampanye hitam.
“kalau ada laporannya akan kita tindak lanjuti.
itu masuk kategori fitnah,”ungkapnya.
senada dengan kasat reskrim, kasat intelkam akp agus bandiyono juga memastikan belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.
kalau informasi itu jelas ada, dan intel juga sudah mempunyai bb tabloid.




terkait#panwas lamongan, kampanye hitam

baca juga



marak kampanye hitam via facebook





penulis: hanif manshuri

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Senin, 12 Mei 2014

Polisi akan Tindak Tegas Pengendara Gunakan Ponsel









surya online, surabaya - polisi akan menindak tegas bagi pengendara, baik roda dua maupun empat, yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara.
ini dikarenakan kegiatan tersebut membahayakan diri dan pengendara lainnya.
apalagi baru saja, terdapat pengendara motor yang terlindas truk karena berponsel ria saat berkendara.
kasat lantas polrestabes surabaya akbp raydian kokrosono mengatakan, menggunakan ponsel saat berkendara melanggar aturan lalu lintas.
”menggunakan ponsel saat berkendara mengakibatkan gangguan konsentrasi  dalam mengemudi, itu melanggar,” kata raydian, minggu (11/5/2014).
menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 uu no 22 tahun 2009 tentang llaj.
pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan, gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak rp 750.
000.
selama ini di jalan sering terdapat pengendara yang menggunakan ponsel, baik melakukan sms ataupun menelepon.
biasanya pengendara memasukkan ponselnya dalam selipan helm.
”menelepon dengan diselipkan ke helm itu juga melanggar,” kata raydian.
mantan kepala spkt polda jatim itu menghimbau, agar pengendara tidak menggunakan ponsel saat berkendara, karena sangat berbahaya.
selama ini sejak januari hingga 8 mei 2014, satlantas polrestabes surabaya telah menindak 149 pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
”setiap menemukan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, langsung kami tindak,” kata raydian.
telah banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
seperti yang dialami pengendara motor, david kurniawan (21) asal trenggalek, meninggal dunia akibat dilindas truk di kawasan simpang empat rungkut industri 5, sabtu malam (10/5/2014).
sebelum kecelakaan menurut kanit lantas polsek tenggilis akp elik tulsani, korban berkendara sambil mengetik sms, sehingga tidak menyadari jika terdapat truk yang dikemudikan mohammad cahyono, warga gempol pasuruan, dari arah berlawanan sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
korban mengalami luka parah di bagian kepala, dan sempat dibawa ke rumah sakit royal namun nyawa korban tak tertolong.





baca juga



agung prasetya tertangkap di sidoarjo


main di telaga, bocah 4 tahun tewas tenggelam


pemprov jatim sering tolak tawaran penghargaan luar negeri


bangun 500 embung sambut musim kemarau


dprd dukung pakar satwa asing perbaiki kbs





penulis: haorrahman

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 06 Agustus 2013

Waspadai Tindak Kejahatan di Pusat Keramaian




Waspadai Tindak Kejahatan di Pusat Keramaian
Waspadai Tindak Kejahatan di Pusat Keramaian






surya online, malang – masyarakat yang menikmati liburan lebaran di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi tetap harus waspada.

maklum saja, beragam kejahatan mengincar masyarakat di manapun ia berada.

humas polres malang kota, akp dwiko gunawan mengungkapkan, tersangka pencopet satu keluarga biasa beraksi di tempat keramaian.
apalagi tiga dari tujuh tersangka masih berkeliaran.

pelaku biasanya mengamati calon korban saat menggunakan ponsel.
saat ponsel ditaruh di saku celana atau baju, pelaku langsung beraksi.

menurutnya, pelaku bisa mengambil ponsel di saku tanpa disadari korban.

“dalam aksinya, para tersangka menggunakan jari telunjuk dan jari tengah,” kata dwiko kepada surya online, selasa (6/8/2013).

mantan kapolsek wajak ini yakin bukan hanya ponsel yang menjadi incaran pelaku kejahatan.

perhiasan pun akan menjadi sasaran pelaku kejahatan.
dwiko berharap warga tidak menggunakan perhiasan saat akan pergi ke tempat keramaian.

saat ditanya perkembangan kasus copet satu keluarga, dwiko mengungkapkan penyidik mengembangkan.

menurutnya, penyidik masih fokus ke kasus pencopetan.
tidak menutup kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kejahatan lain.



Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Rabu, 22 Mei 2013

Siap Tindak Pelaku Pelanggaran Telekomunikasi








surabaya - direktorat jenderal penyelenggaraan pos dan informatika kementerian komunikasi dan informatika (ditjen ppi) akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi yang kini masih kerap terjadi.
upaya pertama yang mereka lakukan adalah melakukan sosialisasi.
tujuannya, sebelum upaya hukum dilakukan, para pelaku pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi menghentikan kegiatannya yang menyimpang.
"kami akan sosialisasikan dulu.
untuk penyelenggara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin tapi tetap melanggar, maka izinnya akan kami cabut.
bagi yang tidak mengantongi izin, akan langsung kami tempuh jalur pidana," kata direktur jenderal ppi kominfo, syukri batubara di surabaya, selasa (21/5/2013).
data ditjen ppi menunjukkan, jumlah penyelenggara telekomunikasi yang mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi hingga akhir desember 2012 adalah sebanyak 478 penyelenggara.
dari jumlah itu, 128 di antaranya ialah penyelenggara jaringan telekomunikasi, sementara sisanya adalah penyelenggara jasa telekomunikasi.
syukri menyebutkan, pihaknya menduga telah terjadi kerugian sebesar rp 770 miliar akibat pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi.
kerugian itu adalah yang diderita penyelenggara telekomunikasi berizin karena kehilanggan pelanggan dan potensi pendapatan, serta yang diderita negara dari potensi hilangnya pendapatan negara  bukan pajak (pnbp).
bentuk pelanggarannya, umumnya berupa layanan jasa internet  yang tak berizin, penggelaran jaringan fiber optic yang tak mengantongi izin penyelenggaranan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara jasa interkonseki internet, terminasi trafik international yang tak melalui sentral gerbang internasional penyelenggara sambungan langsung internasional (sli), dan lain sebagainya
Source from: surya[dot]tribunews[dot]com