surya online, pasuruan- petugas panwaslu kabupaten pasuruan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh saksi pasangan capres prabowo-hatta di lokasi tps saat dilakukan pemungutan suara.
hal itu, disampaikan ketua panwaslu kabupaten pasuruan, suryono pane, rabu (9/7/2014) sore.
"ya, ada sejumlah saksi yang menggunakan simbol garuda merah saat pemungutan suara di tps," terangnya.
ia menuturkan, penggunaan atribut simbol dari salah satu pasangan itu, dipakai di hampir separuh dari jumlah tps di kabupaten pasuruan.
"hampir rata, semuanya menggunakannya, hampir di separuh tps di kabupaten pasuruan," ucapnya.
menemukan hal itu, pihaknya kemudian meminta kepada para saksi yang melanggar kententuan pkpu itu agar segera melepas dan tidak memakainya pada saat menjadi saksi di tps.
dikatakan pane, penggunaan pin berlogo garuda merah oleh saksi pada saat pemungutan suara bertentangan dengan pkpu no 19 tahun 2014 pasal 29 ayat 3 yakni dilarang mengunakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon dan simbol atau gambar partai politik.
"karena itu simbol terkait dengan salah satu pasangan capres, kami minta untuk dilepas.
berbeda dengan baju kotak-kotak.
dan alhamdulillah mereka bisa memahami, sebab aturannya cukup tegas terkait dengan penggunaan simbol,"tambahnya.
baca juga
tim pemenangan jokowi buka posko pengaduan pelanggaran pilpres
penulis: rahadian bagus
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.