| Bayar Pajak Motor Cukup Lewat Kartu ATM |
surya online, surabaya - pemprov jatim akan meluncurkan layanan unggulan berupa anjungan transaksi mesin (atm) samsat jawa timur.
layanan pembayaran pajak melalui atm ini sebagai upaya mempermudah pelayanan pengurusan di kantor bersama samsat di 38 kabupaten/kota yang ada du wilayah jatim.
sekdaprov jatim achmad sukardi mengatakan, mesin atm ini nanti berfungsi untuk melayani wajib pajak dengan memanfaatkan media kartu sebagai pembayaran pajak kendaraan bermotor (pkb), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (swdkllj), dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (stnk).
"terobosan ini merupakan salah satu inovasi layanan unggulan yang digagas dispenda jatim untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di hotel singgasana, surabaya, rabu (11/6/2014).
menurut sukardi, kelebihan dari atm samsat ini adalah, layanan pembayaran pajak tidak perlu ada tatap muka antara wajib pajak dengan petugas pelayanan.
lalu layanan tidak terbatas pada waktu, jarak, dan tempat, serta layanan dalam satu anjungan dapat dipakai untuk berbagai pendaftaran pelayanan samsat.
dengan begitu, layanan akan benar-benar memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam membayar kendaraan bermotor dengan sistem yang sudah terintegrasi.
“luar biasanya, model dan sistem layanan ini merupakan yang pertama kali di indonesia dengan berbasis self service," tegas mantan kepala dispenda jatim ini.
dengan model pelayanan yang dirancang tim pembina samsat ini, sukardi yakin akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kantor bersama samsat.
untuk itu, pihaknya minta program tersebut harus diiringi dengan sosialisasi, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, peningkatan sdm, peningkatan keamanan dan akurasi data, serta pelaksanaan yang terorganisir.
terkait#samsat
baca juga
16 ribu kendaraan di makassar belum dapat plat nomor
petunjuk layanan e-samsat di www.
esamsatjatim.
com
petunjuk layanan e-samsat di www.
esamsatjatim.
com
petunjuk layanan e-samsat di www.
esamsatjatim.
com
petunjuk layanan e-samsat di www.
esamsatjatim.
com
penulis: mujib anwar
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.