Halaman

Jumat, 27 Juni 2014

Rp 69,9 Juta Upal, Ribuan Pil Terlarang dan Miras Diamankan




Rp 69,9 Juta Upal, Ribuan Pil Terlarang dan  Miras Diamankan
Rp 69,9 Juta Upal, Ribuan Pil Terlarang dan Miras Diamankan






surya online, lamongan -  cipta kondisi  yang dilakukan  polres lamongan  menjelang bulan ramadhan membuahkan hasil yang gemilang.
diantaranya membongkar sindikat peredaran uangpalsu (upal), miras, perjudian dan obat- obatan terlarang.
  hasilnya, semua barang bukti itu, jumat (27/6/2014) digelar  kapolres  akbp solehan di pelataran polres dan siksikan unsur forum pimpinan daerah (forpimda).
“ini hasil cipta kondisi polres dan jajaran  polsek selama jelang  ramadan.
termasuk yang terakhir mengungkap jaringan pengedar upal dengan  bb upal  rp 69,9 juta,”ungkap solehan saat gelar bb dan 16 tersangka di polres.
sedangkan perjudian terdapat di sepuluh lokasi dengan jumlah  12 tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
  solehan juga konsen terhadap pemberantasan peredaran miras dan obat – obatan terlarang.
tercatat pada pekan terakhir juni ini, berhasil mengamankan 10.
000 butir obat terlarang dan tersangkanya,”ada 163 liter arak dan 110,5 arak juga diamankan,”ungkapnya.
untuk kasus yang menonjol dan kini masih terus dikembangkan adalah  peredaran  upal di lamongan dengan tiga orang tersangka diantaranya, anang santoso (31) asal tuban, subandi (45) gresik dan yayuk rika lani (47) pemasok upal asal desa pudak payung kecamatan banyumanik semarang.
“anggota sudah melacak lokasi pencetakan upal yang disinyalir ada di semarang,”katanya.
soal  upal menjadi perhatian solehan karena dikhawatirkan akan terus berkembang  memanfaatkan momen puasa dan jelang hari raya idul fitri.
yang paling dekat adalah jangan sampai jaringan ini leluasa mengedarkan upal dengan mendompleng pesta demokrasi pilpres.
satu tersangka eko  yang namanya  disebut – sebut yayuk sebagai orang yang dikenalnya mengusahakan upal juga menjadi pr penyidik.
tapi nama itu ditengarahi solehan fiktif untuk memutus mata rantai jaringan ini.
  yayuk adalah pelaku yang meneruskan pekerjaan suaminya sebagai pengedar upal setelah sang suami ditangkap polisui  dan kini menjalani hukuman di ngawi.
solehan mengakui belum meneliti seberapa jauh kualitas kertas upal.
yang terpenting bagi solehan adalah memburu jaringan ini hingga ke akar – akarnya.
”terhitung sudah seminggu ini anggota saya keluar kota memburu produsen upal,”tandasnya.
cipta kondisi ini ditegaskan solehan tidak hanya digelar menjelang ramadan, namun dilakukan rutin  dengan target akhir mengikis habis peredaran miras, obat- obatan terlarang serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.
” jangan pernah beri kesempatan peresadaran miras, obatan terlarang serta tindak pidana lainnya.
akan saya habisi kalau semua itu muncul di wilayah lamongan,”tegasnya.
ia juga berharap keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lamongan.
  solehan yakin, jika ada kebersamaan  dalam rangka  membarantas semua itu, lamongan akan menjadi daerah yang aman.
anggota polres dan polsek jajaran harus aktif berperan membantu masyarakat yang butuh pelayanan.
saat gelar barang bukti dan para tersangka pelaku tindak pidana, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa miras.
semua jenis miras hasil razia dimusnahkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (tpa) di tambakboyo kecamatan tikung.
pemusnahan miras  ditandai dengan penuangan miras dari dalam kemasan  ke dalam bak oleh anggota forpimda.





baca juga



polres gresik sita ratusan botol miras





penulis: hanif manshuri

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.