| Disnaker Kota Malang : Pengusaha dan Buruh Wajib Buat Laporan THR |
surya online, malang - dinas tenaga kerja (disnaker) kota malang minta pengusaha dan buruh saling memonitor pencairan tunjangan hari raya (thr).
organisasi buruh dan organisasi pengusaha diminta membuat laporan pencairan thr setelah lebaran.
permintaan ini diungkapkan kepala disnaker kota malang, kusnadi dalam pertemuan dengan organisasi buruh dan organisasi pengusaha di sekretariat gabungan perusahaan rokok malang (gaperoma), jumat (27/6/2014).
"kami mengacu se kemenakertrans dan se gubernur jatim.
thr harus dibayar maksimal h-7," kata kusnadi kepada surya online.
disnaker akan memantau pencairan thr ini hingga setelah lebaran.
dia pun minta organisasi buruh juga memonitor pencairan thr di perusahaan.
organisasi pengusaha pun harus mengawasi pencairan thr di perusahaan anggotanya.
pencairan thr di perusahaan yang tidak bergabung di organisasi pengusaha dan buruh akan dipantau langsung disnaker.
menurutnya, organisasi pengusaha dan organisasi buruh wajib melaporkan hasil pencairan thr.
laporan ini meliputi kelancaran atau hambatan selama proses pencairan thr.
"laporannya tidak perlu detail.
langsung subtansi saja.
selembar sudah cukup," tambahnya.
terkait#thr
baca juga
tiga pelaku mesum di jampirogo akan dikenai denda
tertangkap basah mesum, tiga remaja ini diarak ke balai desa
berebut gelar the king of autoblackthrough
adu modifikasi mobil terekstrim kini ada di surabaya
tanam benang untuk usia 30 tahun ke atas
penulis: zainuddin
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.