surya online, banyuwangi - rencana pemerintah daerah banyuwangi menaikkan nilai jual objek pajak (njop) tahun ini mendapat penolakan dari para kepala desa.
sebanyak 218 kepala desa yang tergabung dalam asosiasi kepala desa kabupaten banyuwangi menilai kebijakan ini belum disosialisasikan kepada masyarakat sehingga bisa menimbulkan masalah.
selain itu, kepala desa yang selama ini menjadi ujung tombak pengumpulan pajak selama ini tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kenaikan njop.
padahal kenaikan njop otomatis berimbas pada kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (pbb) yang dibayar wajib pajak (warga).
"aturan kenaikan njop ini membuat tarif pbb naik 100 hingga 300 persen.
tarif lama saja susah untuk diminta bayar, padahal kepala desa punya tugas memungut pajak dari warga," terang agus tarmidi kordinator asosiasi kepala desa banyuwangi, senin (10/2/2014) usai dialog dengan asisten ekonomi, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat pemkab banyuwangi dan kepala dinas pendapatan banyuwangi.
agus berharap ada penundaan kebijakan ini, dan kepala desa diajak berembug untuk penentuan besaran kenaikan njop.
wiyono, kepala asisten ekonomi, sosial dan kesejahteraan rakyat menjelaskan, kenaikan njop harus dilakukan karena ada ketimpangan antara njop lama dengan harga jual riil di lapangan.
selain itu, kenaikan njop ini sudah sesuai dengan edaran direktorat jendral pajak yang kemudian di atur dengan peraturan bupati banyuwangi nomor 1 tahun 2014.
"sudah 10 tahun belum ada penyesuaian njop di kabupaten banyuwangi, selain itu harga tanah juga sudah berbeda dengan keadaan sebelumnya (10 tahun lalu)," terang wiyono.
wiyono mengatakan naiknya njop ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari pbb hingga rp 58 miliar.
hal yang sama disampaikan oleh kepala dinas pendapatan banyuwangi.
suyanto w wicaksono.
menurutnya, njop di banyuwangi tidak sesuai harga di pasaran.
hal ini membuat masyarakat dirugikan dengan harga jual tanah yang karena harga jual hanya berpedoman pada njop.
"kajian yang kami lakukan menghasilkan kesimpulan njop di banyuwangi harus disesuaikan," ucapnya.
terkait penolakan dan keberatan yang disampaikan oleh kepala desa dan belum disosialisasikannya aturan ini kepada masyarakat, suyanto khawatir kenaikan njop makin meningkatkan angka tunggakan pbb.
menurut suyanto, sejak 2002 hingga 2013 tunggakan pbb di banyuwangi mencapai rp 37 miliar.
baca juga
tagihan pbb di malang sebesar rp 2,8 miliar belum lunas
penulis: wahyu nurdiyanto
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.