| Polisi Tembak Spesialis Pencuri Sepeda Motor |
surya online, pasuruan- aparat kepolisian polres pasuruan kota berhasil meringkus seorang pelaku kejahatan yang sempat menjadi buron selama dua bulan.
polisi terpaksa menembak betis kaki kiri pelaku yang bernama ikhsan (34).
pasalnya, warga desa karangjati, kecamatan lumbang, kabupaten pasuruan ini sempat melarikan diri saat akan ditangkap.
kanit iii reskrim polres pasuruan kota, ipda eko agus susanto menuturkan, pelaku yang ditangkap merupakan komplotan pelaku curanmor yang tertangkap massa, saat mencuri sepeda motor di perumahan tembok rejo, pada bulan mei lalu.
"pelaku ini adalah temannya tirwanto (30) residivis curanmor yang tertangkap massa, saat mencuri sepeda motor di perum tembok rejo beberapa waktu lalu," terang ipda agus, senin (14/7/2014).
dari pengakuan tirwanto itulah, diketahui bahwa ikhsan biasanya bertugas memboncengkan tirwanto saat mencari sasaran motor yang akan dicuri.
"saat kejadian tersebut, ikhsan melarikan diri terlebih dahulu ketika tirwanto berhasil mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di pinggir jalan.
namun, tirwanto berhasil dikepung warga dan kemudian di massa, sedangkan ikhsan ini berhasil kabur," imbuh ipda agus.
dari informasi triwanto, petugas yang mengantongi identitas pelaku, lalu memburunya.
hingga akhirnya pada minggu (13/7/2014) sore, petugas mengetahui keberadaan pelaku.
"anggota saya yang nyanggong selama tiga hari, akhirnya berhasil menghadang pelaku yang melintas di jalan desa banjarimbo, kecamatan lumbang," tambah ipda agus.
tahu dirinya telah dikepung anggota reskrim, pelaku berusaha melarikan diri.
tidak ingin buruannya terlepas, petugas pun memberikan tembakan peringatan.
namun pelaku terus saja kabur, hingga akhirnya salah satu petugas berhasil menembak kaki kiri pelaku dan berhasil meringkusnya.
usai dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, pelaku lalu dibawa ke mapolres pasuruan kota untuk diperiksa.
"awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya bila turut melakukan dan membantu temannya untuk mencuri sepeda motor.
namun setelah kita kroscek-an dengan keterangan dari saksi - saksi, tersangka ini tidak bisa mengelak," ujar kasat reskrim akp bambang sugeng, menambahkan.
berdasarkan, keterangan ikshan saat diperiksa, dirinya kabur ke surabaya dan bekerja sebagai kuli bangunan.
"saya kerja sebagai kuli bangunan di surabaya," ujar ikhsan saat ditanya penyidik.
dari penyidikan petugas, diketahui para pelaku tersebut diatas telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi.
"saat ini masih kita kembangkan apakah masih ada pelaku lainnya yang bergabung dengan pelaku, atau pelaku ini mempunyai jaringan komplotan pelaku curanmor," jelas akp bambang sugeng.
kasat menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan.
pelaku akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
baca juga
dua pencuri sepeda motor dihajar massa
penulis: rahadian bagus
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com